CURUP, BE – Desakan penuntasan kasus dugaan korupsi dana rutin Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong (RL) khususnya item perjalanan dinas anggota dewan, muncul dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pekat. Senin (3/2) LSM tersebut resmi mengajukan izin untuk aksi damai ke Kantor Kejari Curup. Ketua LSM Pekat, Ishak Burmansyah menegaskan, aksi tersebut dilakukan untuk memberikan dukungan kepada pihak kejaksaan dalam menuntaskan kasus korupsi yang tengah mereka tangani. “Pihak kejaksaan harus tahu, kasus hukum yang sedang mereka tangani juga dipantau oleh masyarakat, jika penyidikan main-main, kami di garda terdepan untuk melawan,” ujar Ishak. Diungkapkan Ishak, penyidikan kasus perjalanan dinas dewan tersebut sudah berjalan 7 bulan sejak Juni 2013 lalu hingga saat ini belum juga ada perkembangan. “Ekspose tingkat penyidikan sudah setengah tahun lebih, hingga kini belum juga ada kejelasan. Padahal dugaan penyalahgunaan uang negara tersebut terjadi di tahun anggaran 2010,\" ungkapnya. Menanggapi desakan LSM tersebut, Kepala Kejari Curup, Eko Hening Wardono SH MH melalui Kasi Pidsus, Antonius Ginting SH membantah jika proses penyidikan kasus yang diduga melibatkan 30 orang anggota dewan tersebut mandeg. Hanya saja, penyidikan kasus itu berjalan secara bertahap. “Kita ini baru efektif melakukan pemeriksaan sejak bulan Oktober 2013 lalu. Sebab, berkasnya baru kita terima lebih dari sepekan, jadi proses tetap lanjut tidak ada katanya mandeg itu,” ujar Antonius. Dijelaskan Antonius, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang diantaranya PNS yang saat itu berstatus sebagai pejabat dan staf di sekretariat DPRD RL, biro perjalanan. \"Kita tidak bisa gegabah, pemeriksaan terus kita lakukan untuk menemukan dalang dibalik dugaan kerugian negara ini. Kalau sudah ketemu baru nanti bisa diketahui,” tegasnya. Untuk diketahui, dalam penggunaan dana tersebut, penyidik mendapatkan temuan penyalah gunaan uang negara senilai Rp. 2,870 M dari total angggaran Rp. 5,747 M. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 132 ayat 1 dan tidak sesuai dengan peraturan Bupati Rejang Lebong nomor 4 tahun 2009 tentang biaya perjalanan dinas bagi pejabat dan PNS di lingkungan pemerintah RL. (999)
Demo Perjalanan Dinas
Selasa 04-02-2014,09:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-04-2026,17:50 WIB
Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu Makin Mudah, Ini Cara Praktis Lewat BRImo
Sabtu 18-04-2026,15:18 WIB
Bank Bengkulu Bawa Event Nasional ke Daerah, Undian Simpeda Agustus 2026 Digelar di Bengkulu
Sabtu 18-04-2026,14:20 WIB
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Anggota DPRD Kota Bengkulu Terus Bergulir, Muncul Fakta Baru
Sabtu 18-04-2026,15:38 WIB
Egrek Sentuh Kabel PLN, Pemuda di Seluma Meninggal di TKP
Sabtu 18-04-2026,14:24 WIB
TPI Pondok Besi Disiapkan Jadi Sentra Ikan Kering, Pemkot Bengkulu Perkuat Penataan Kawasan Pantai
Terkini
Sabtu 18-04-2026,17:56 WIB
Rahasia Hidup Bahagia, Mulai dari Bersyukur hingga Jaga Kesehatan Mental
Sabtu 18-04-2026,17:50 WIB
Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu Makin Mudah, Ini Cara Praktis Lewat BRImo
Sabtu 18-04-2026,17:38 WIB
Ciptakan Suasana Kerja Nyaman, Ini Strategi Tingkatkan Produktivitas Karyawan
Sabtu 18-04-2026,16:41 WIB
Pemkot Bengkulu Ajak Komunitas Drone dan Fotografi Ramaikan Karnaval Batik Besurek 2026
Sabtu 18-04-2026,15:47 WIB