KOTA MANNA, BE - Cp (18), warga Jalan Bupati Baksir, Ibul, Kota Manna Sabtu (1/2) malam pukul 20.00 WIB ditangkap unit Reskrim Polsek Kota Manna.
Dia ditangkap karena membawa kabur sepeda motor Honda Supra X BD 5269 BM milik majikannya ke Kota Bengkulu.
Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kapolsek Kota Manna, Iptu Hasbi SH membenarkan pihaknya telah menangkap bujangan ini. Menurutnya Cp ditangkap saat mau pulang ke rumahnya pada Sabtu malam lalu. Penangkapan Cp ini berdasarkan laporan majikan pelaku, Drs Heryadi, PNS di Inspektorat BS, warga Jalan A Yani Kelurahan Ibul Kota Manna beberapa hari sebelumnya.
Dalam laporan korban, diketahui terlapor sebelumnya sudah bekerja selama dua bulan di rumah korban. Namun pada 4 Januari lalu sekitar pukul 08.00 WIB, terlapor yang seperti biasanya bekerja sebagai tukang antar jemput galon dengan menggunakan sepeda motor korban tidak juga kembali. Merasa sepeda motor telah digelapkan terlapor, korbanpun melapor ke Mapolsek Kota Manna. Akan tetapi setelah dilaporkan ke Polsek, Sabtu lalu tiba terlapor pulang ke BS dengan membawa sepeda motor korban. “Saat terlapor pulang, kamipun langsung bergerak ke rumah terlapor dan langsung kami amankan,” ucap Hasbi.
Sementara itu terlapor, Cp membantah jika dirinya saat itu bermaksud hendak menggelapkan sepeda motor korban. Menurutnya saat itu dirinya sengaja membawa sepeda motor korban untuk jalan-jalan ke Kota Bengkulu. Selama tiga minggu lalu rekreasi dan pulang dengan membawa sepeda motor itu pun pada Sabtu kemarin. “Tidak tidak menggelapkan sepeda motor itu pak, tapi saya bawa jalan-jalan ke Bengkulu, buktinya sudah saya bawa pulang kembali,” kilahnya.(369)