BENGKULU, BE- EK (23), warga Kelurahan Sawah Lebar, Ratu Agung, Kota Bengkulu, akhirnya dibekuk polisi. EK merupakan pelaku jambret terhadap seorang guru, Dwi Ermerawati (33), warga Perum Polda Betungan Jalan Air Mengkenang Rt 25 Kelurahan Betungan, Selebar, Kota Bengkulu Sabtu (1/2) lalu. Pelaku dibekuk hanya berkisar beberapa jam saja setelah
kejadian. Saat ini pelaku jambret tersebut telah berada di Polres Bengkulu untuk dilakukan penyidikan.
Saat diwawancarai wartawan, pelaku mengaku memang telah melakukan tindakan tersebut. Selain itu pelaku juga mengatakan
tindakan ini dilakukannya dengan alasan ekonomi yang tidak mencukupi untuk keluarganya. \"Saya melakukan ini karena
terpaksa, sebab ekonomi saya untuk keluarga tidak mencukupi, memang sempat kerja tapi juga tidak berhasil,\" kata pelaku.
Selain itu, pelaku tersebut berapa kali telah melakukan hal serupa, pelaku menjawab
telah melakukan kasus serupa sebanyak 2 kali ini dengan ini, ternyata pelaku merupakan residivis yang baru satu minggu
keluar dari sel tahanan setelah menjalani kurungan penjara selama 1 tahun dengan kasus serupa.
Dikonfirmasi Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Amsaludin SSos
mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Hazairin depan Gereja Sinto Yohanes. “Kita masih melakukan
penyidikan terhadap pelaku tersebut untuk ditindak lanjuti,\" jelas Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
Kasat Reskrim juga menambahkan, dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan motor kakak iparnya. \"Pelaku menendang motor korban dari belakang dan kemudian mengambil tas korban, Perbuatan
pelaku tersebut kita kenakan pasal 365 KUHP,\" tambah Amsaludin.(cw4)