CURUP, BE – Dua dari tiga orang pemuda asal Desa Apur Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) diantarnya Su (20) dan Sp (15), terduga rampok di jalan lintas Curup-Lubukllinggau terjerat Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam (sajam). Satu pemuda lain Ja (14) dibebaskan karena tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum. Kapolres RL, AKBP. Edi Suroso, SH melalui Kasat Reskrim, AKP. Margopo, SH, kepada wartawan, Sabtu (01/02) menjelaskan, pihaknya mematikan akan tetap memproses Su dan Sp atas kepemilikan alat bukti sajam saat diamankan. Terkait dugaan keterlibatan dalam komplotan perampok, Margopo mengaku pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Meski diakuinya alat bukti dan keterangan saksi sangat minim untuk membuktikan ketiganya terlibat dalam sejumlah aksi perampokan. Sementara itu, pihak kepolisian masih menelusuri identitas kendaraan yang ikut diamankan bersama mereka. \"Jika terbukti hasil curian, kita sudah memiliki satu bukti petunjuk. Dari hasil penyelidikan petugas di lapangan ada bukti lain, maka kita akan mendalami lagi keterlibatan mereka dalam sejumlah kasus perampokan motor atau pengendara mobil dengan modus menyebar ranjau paku,” jelas Margopo. Diberitakan sebelumnya, tiga pemuda asal Apur tersebut diamankan petugas patroli malam Polres RL di jalan lintas, tepatnya di jalan umum Desa Taba Padang Kecamatan Binduriang, Kamis malam (30/1). Ketiga pemuda ini diringkus petugas karena diduga akan melakukan perampokan terhadap penumpang mobil yang modus ranjau paku. Kronologis bermula saat petugas dari Polres RL dan Polsek Sindang Kelingi melakukan patroli rutin di sepanjang jalan lintas. Ketika itu, petugas melihat ketiga terduga sedang melintas di jalan umum Desa Taba Padang Kecamatan Binduriang sambil mendorong sebuah motor. Petugas curiga karena mereka mendorong motor di malam hari. Petugas lalu menghampiri Su, Sp dan Ja. Saat ditanya, ketiganya mengaku jika motor mereka sedang mogok. Mulanya petugas percaya dan membiarkan ketiganya kembali melintas. Namun, saat petugas akan kembali melanjutkan patroli, tiba-tiba ketiga pemuda ini menghidupkan motor dan bergelagat seperti berupaya kabur. Kecurigaan petugas akhirnya bertambah dan langsung melakukan pengejaran. Sempat terjadi kejar-kejaran, ketiganya didapati bersembunyi di sebuah jurang di pinggir jalan lintas Desa Taba Padang. Ketiganya akhirnya diamankan ke Polres RL. Pasalnya petugas mendapati dua dari ketiga orang ini membawa sajam.(999)
Dua Pemuda Terjerat Sajam
Minggu 02-02-2014,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 09-05-2026,08:00 WIB
Astra Motor Bengkulu Manjakan Konsumen Setia lewat Promo 'Servis Meiriah' Sepanjang Mei 2026
Sabtu 09-05-2026,20:30 WIB
Setahun Menjabat, Kapolda dan Wakapolda Bengkulu Resmi Berganti
Sabtu 09-05-2026,18:46 WIB
Dari Kota Manna untuk Madinah, Abdullah Tuntaskan Hafalan 30 Juz
Sabtu 09-05-2026,19:08 WIB
Empat Wilayah Bengkulu Masih Blank Spot, Kominfo Minta Perhatian Pemerintah Pusat
Sabtu 09-05-2026,20:08 WIB
Banding Kasus Mega Mall Diputus, Ahmad Kanedi Tetap Divonis 2,5 Tahun
Terkini
Sabtu 09-05-2026,20:33 WIB
Kantor DPD Golkar Kota Bengkulu Dipagari, Kuasa Hukum Sebut Tak Punya Dasar Hukum
Sabtu 09-05-2026,20:30 WIB
Setahun Menjabat, Kapolda dan Wakapolda Bengkulu Resmi Berganti
Sabtu 09-05-2026,20:08 WIB
Banding Kasus Mega Mall Diputus, Ahmad Kanedi Tetap Divonis 2,5 Tahun
Sabtu 09-05-2026,19:08 WIB
Empat Wilayah Bengkulu Masih Blank Spot, Kominfo Minta Perhatian Pemerintah Pusat
Sabtu 09-05-2026,19:01 WIB