CURUP, BE – Dua dari tiga orang pemuda asal Desa Apur Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) diantarnya Su (20) dan Sp (15), terduga rampok di jalan lintas Curup-Lubukllinggau terjerat Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam (sajam). Satu pemuda lain Ja (14) dibebaskan karena tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum. Kapolres RL, AKBP. Edi Suroso, SH melalui Kasat Reskrim, AKP. Margopo, SH, kepada wartawan, Sabtu (01/02) menjelaskan, pihaknya mematikan akan tetap memproses Su dan Sp atas kepemilikan alat bukti sajam saat diamankan. Terkait dugaan keterlibatan dalam komplotan perampok, Margopo mengaku pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Meski diakuinya alat bukti dan keterangan saksi sangat minim untuk membuktikan ketiganya terlibat dalam sejumlah aksi perampokan. Sementara itu, pihak kepolisian masih menelusuri identitas kendaraan yang ikut diamankan bersama mereka. \"Jika terbukti hasil curian, kita sudah memiliki satu bukti petunjuk. Dari hasil penyelidikan petugas di lapangan ada bukti lain, maka kita akan mendalami lagi keterlibatan mereka dalam sejumlah kasus perampokan motor atau pengendara mobil dengan modus menyebar ranjau paku,” jelas Margopo. Diberitakan sebelumnya, tiga pemuda asal Apur tersebut diamankan petugas patroli malam Polres RL di jalan lintas, tepatnya di jalan umum Desa Taba Padang Kecamatan Binduriang, Kamis malam (30/1). Ketiga pemuda ini diringkus petugas karena diduga akan melakukan perampokan terhadap penumpang mobil yang modus ranjau paku. Kronologis bermula saat petugas dari Polres RL dan Polsek Sindang Kelingi melakukan patroli rutin di sepanjang jalan lintas. Ketika itu, petugas melihat ketiga terduga sedang melintas di jalan umum Desa Taba Padang Kecamatan Binduriang sambil mendorong sebuah motor. Petugas curiga karena mereka mendorong motor di malam hari. Petugas lalu menghampiri Su, Sp dan Ja. Saat ditanya, ketiganya mengaku jika motor mereka sedang mogok. Mulanya petugas percaya dan membiarkan ketiganya kembali melintas. Namun, saat petugas akan kembali melanjutkan patroli, tiba-tiba ketiga pemuda ini menghidupkan motor dan bergelagat seperti berupaya kabur. Kecurigaan petugas akhirnya bertambah dan langsung melakukan pengejaran. Sempat terjadi kejar-kejaran, ketiganya didapati bersembunyi di sebuah jurang di pinggir jalan lintas Desa Taba Padang. Ketiganya akhirnya diamankan ke Polres RL. Pasalnya petugas mendapati dua dari ketiga orang ini membawa sajam.(999)
Dua Pemuda Terjerat Sajam
Minggu 02-02-2014,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,23:08 WIB
Hadir Dengan Banyak Warna, Honda Beat Kini Lebih Irit, Gesit dan Makin Lincah
Kamis 23-07-2026,17:05 WIB
Polda Bengkulu Musnahkan Barang Bukti 25 Paket Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika
Kamis 23-07-2026,22:27 WIB
Astra Motor Bengkulu Buka Lowongan Technical Service Supervisor, Kesempatan Emas bagi Fresh Graduate
Kamis 23-07-2026,16:55 WIB
Tiga Terdakwa Kasus OTT KPK Dugaan Suap Proyek Ijon di Rejang Lebong Dituntut 2 Tahun Penjara
Jumat 24-07-2026,09:00 WIB
Wakili Bengkulu di Nasional, Juara TSC 2026 Astra Motor Siap Tunjukkan Kompetensi Terbaik
Terkini
Jumat 24-07-2026,13:46 WIB
Wali Kota Bengkulu Resmi Buka Festival Pantai Panjang Semarak Pesisir 2026
Jumat 24-07-2026,13:44 WIB
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Anita Rosjonsyah Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan
Jumat 24-07-2026,13:09 WIB
PT RAA Terancam Dieksekusi, Pengadilan Beri Waktu 8 Hari Bayar Hak Mantan Karyawan
Jumat 24-07-2026,09:00 WIB
Wakili Bengkulu di Nasional, Juara TSC 2026 Astra Motor Siap Tunjukkan Kompetensi Terbaik
Kamis 23-07-2026,23:08 WIB