SELUMA TIMUR, BE- Kendati Putusan terhadap terpidana perkara korupsi pengadaan pakaian dinas (Pakdin) dilingkungan Pemda Seluma telah berkekuatan hukum tetap (inkrach). Sayangnya hingga sekarang Drs H Mulkan Tajudin MM selaku KPA dan Drs Abdul Wahid, MM dan H Faisal Bustamam tak kunjung dieksekusi. Kejari Tais berdalih, sejauh ini belum ada tanda bukti putusan sampai ke tangan terpidana tersebut. “Surat bukti salinan putusan tersebut sampai ke tangan masing-masing terpidana belum kita terima dari PN Tipikor Bengkulu. Hanya saja jika telah sampai dan ada bukti itu, barulah bisa untuk dilakukan eksekusi,”terang Kajari Tais H Murni Amin SH MH melalui Sis Sugianto SH selaku Kasi intel Kajari dan selaku PPID Kejari Tais. Tidak dipungkiri, saat ini salinan putusan terhadap 3 terpidana ini telah diterima. Hanya saja, bukti sampainya salinan ke terpidana belum diterima dari PN Tipikor Bengkulu. Jika tetap dipaksakan untuk melakukan pemanggilan dan menjalani eksekusi, terpidana bisa saja berdalih mereka belum menerima salinan putusan tersebut. “jika tetap dipaksakan untuk eksekusi bisa saja, namun segala sesuatunya harus ada aturan dan haruslah sesuai dengan prosedur yang berlaku,”terangnya Diketahui, dalam salinan putusan tersebut terpidana harus menjalani putusan selama 4 tahun untuk Mulkan Tajuddin dan 1,6 tahun untuk Drs Abdul Wahid, MM dan H Faisal Bustamam. Hanya saja, ketika ditanya kemungkinan menghilang atau kemungkinan melarikan diri keluar kota. Kejari Tais menilai hal itu tidak akan terjadi. Pasalnya, selama ini terutama Mulkan Tajudin, cukup kooperatif selama menjalani kasus dan perkara dugaan korupsi tersebut sebelum adanya putusan inkrach. “Kita yakin jika masing-masing terpidana bersikap koperatif. Jika surat diterimanya salinan dari PN tiba, maka kitapun akan melayangkan pemanggilan eksekusi secepatnya secara serentak. Hal itu untuk emudahkan proses pelimpahan ke Lapas Kelas IIA Malabero Kota Bengkulu nantinya,”tegasnya. (333)
Terpidana Pakdin, Tak Kunjung Dieksekusi
Kamis 30-01-2014,20:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-07-2026,16:52 WIB
Mediasi Sengketa Lahan SDN 62 Kota Bengkulu Belum Bergerak, DPRD Minta Konfirmasi ke Sekda
Sabtu 04-07-2026,16:50 WIB
Vonis Bebby Hussy Diperberat di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu Kabulkan Seluruh Banding Jaksa
Sabtu 04-07-2026,16:22 WIB
Musda PARI Bengkulu 2026 Digelar, Siapkan Kepemimpinan Baru Hadapi Tantangan Transformasi Layanan Kesehatan
Sabtu 04-07-2026,16:34 WIB
Bisa Dipidana, Pemilik Ternak Lepas Liar di Bengkulu Selatan Terancam Proses Hukum Jika Picu Kecelakaan Maut
Sabtu 04-07-2026,16:13 WIB
Jalan Rusak Bertahun-tahun, DPRD Desak Pelindo Tepati Janji Tuntas pada 2026
Terkini
Sabtu 04-07-2026,22:13 WIB
Sambangi RSUD Lebong, Senator Destita Siap Kawal Pengembangan Fasilitas Hingga ke Kementerian Kesehatan
Sabtu 04-07-2026,16:52 WIB
Mediasi Sengketa Lahan SDN 62 Kota Bengkulu Belum Bergerak, DPRD Minta Konfirmasi ke Sekda
Sabtu 04-07-2026,16:50 WIB
Vonis Bebby Hussy Diperberat di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu Kabulkan Seluruh Banding Jaksa
Sabtu 04-07-2026,16:43 WIB
Revisi Tata Ruang Jadi Kunci, Teuku Zulkarnain: Pulau Baai Harus Jadi Kawasan Industri
Sabtu 04-07-2026,16:34 WIB