Dewan Cabut Perda Multiyears

Kamis 30-01-2014,20:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

  TAIS, BE- Kendati DPRD tengah melakukan kunjungan kerja ke Jakarta. Sepulangnya dari sana, mereka  kembali disibukkan dengan pembahasan pencabutan perda nomor 12 tahun 2010 tentang pengikatan pekerjaan peningkatan jalan dan jembatan dengan konstruksi hotmix melalui tahun jamak (Multiyears). “Jika Perda ini tidak dicabut dengan segera, pembagunan menjadi terbengkalai. Pasalnya banyak pekerjaan multiyears yang belum terselesaikan.Sejak tahun 2013 kemarin, DPRD Seluma sudah tidak lagi menganggarkan dana proyek Multiyears, ”ujar Ketua DPRD Seluma, Drs Martadinata Sepulangnya dari kunjungan kerja, bisa dipastikan DPRD Seluma akan  mencabut Perda multiyears ini. Setelah perda itu dicabut, link jalan dan jembatan yang belum diperbaiki atau dibangun akan dibangun dan dianggarkan kembali. “Dalam APBD Perubahan mendatang, sudah bisa untuk dianggarkan seluruh pekerjaaan yang tertunda itu,”sampainya Kedepan, DPRD Seluma mengaku akan menyusun peraturan yang akan digunakan sebagai paying hukum untuk pembangunan di Kabupaten Seluma. Namun tetap melihat kesiapan anggaran yang ada dalam APBD Seluma. Sementara itu, setelah APBD 2014 disahkan dengan besaran mencapai Rp 665 milliar lebih. Saat ini DPRD Seluma meminta kepada Pemkab Seluma melalui SKPD untuk segera melaksanakan kegiatan serta menyusun program. Agar pekerjaan yang sudah disusun tidak akan terlambat seperti tahun 2013 kemarin. “Tahun ini tidak ada alasan lagi pekerjaan diselesaikan terlambat. Karena dewan sudah bekerja ekstra untuk membahas dan mengesahkan APBD lebih cepat dibanding tahun lalu,” tukas Martadinata.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait