KEPAHIANG, BE - Hasil audit kerugian negara dalam dugaan korupsi kegiatan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di 8 Pusat Kesehatan Desa (Puskesdes) tahun 2012 di Kepahiang dipastikan segera selesai dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu. Nantinya audit tersebut akan diterima langsung oleh tim penyidik Kejaksaa Negeri (Kejari) Kepahiang. \"Kemungkinan besar dalam minggu ini kerugian negara dalam dugaan korupsi pengadaan Alkes bagi 8 Puskesdes tahun 2012 dengan total anggaran Rp 1,9 miliar dari BPKP sudah bisa kita terima,\" ujar Kajari Kepahiang, H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH. Dikatakannya, sejauh ini pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan BPKP. Kalau nantinya hasil perhitungan tersebut sudah diterima pihaknya, maka proses hukum terkait dugaan korupsi ini bisa sesegera mungkin dirampungkan. \"Jika audit BPKP sudah kita terima, maka kasus dugaan korupsi alkes ini bisa segera kita rampungkan segera,\" jelasnya. Disampaikan Dodi, dari hasil pemeriksaan sementara tim penyidik, kerugian negara yang dari hasil korupsi alkes ini mencapai Rp 0,5 Miliar. Namun, dalam proses hukum hasil perhitungan BPKP itulah yang digunakan. \"Jadi mau tidak mau kita harus menunggu pengiriman dari BPKP terlebih dahulu. Mudah-mudahan dalam minggu ini hasil perhitungan itu benar-benar kita terima,\" tandasnya. Sekedar mengingatkan, dalam dugaan korupsi kegiatan pengadaan Alkes bagi 8 Puskesdes se-Kabupaten Kepahiang tahun 2012 dengan total anggaran senilai Rp 1,9 M, tim penyidik Kejari telah menetapkan 3 tsk masing-masing mantan Kadinkes, Subi Utama MKes selaku KPA, Zulfianis selaku kontraktor dan Kamis (16/1) lalu Kepala Puskesmas Bukit Sari Kecamatan Kabawetan Johanes SKM MPh selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).(505)
Audit Korupsi Alkes Selesai
Kamis 30-01-2014,14:52 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :