JAKARTA - Kriminalisasi terhadap dokter membuat sejumlah dokter yang tergabung di dalam Dokter Indonesia Bersatu (DIB) bertindak. Kemarin (29/1) mereka mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang (UU) Praktek Kedokteran Nomor 29/2004 Pasal 66 Ayat 3. Pasal tersebut dinilai menjadi pintu masuk untuk mengkriminalisasi profesi dokter.
Dalam uji materi pasal tersebut, kuasa hukum DIB M. Luthfie Hakim mengatakan bahwa pihaknya hanya ingin meminta hakim konstitusi untuk menetapkan penafsiran terhadap isi dari Pasal 66 Ayat 3 tersebut yang masih multitafsir.
Dalam pasal itu disebutkan terdapat frasa yang multitafsir, yaitu \"tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang\".
Luthfie menjelaskan bahwa seharusnya frasa tersebut dimaknai oleh masyarakat maupun penegak hukum dengan lebih spesifik. Menurutnya, tindakan kedokteran yang dapat di bawa ke ranah hukum pidana cukup dibatasi hanya dalam dua kondisi saja, yaitu yang mengandung kesengajaan dan kelalaian nyata.\"Di dua hal ini sajalah seharusnya dokter itu bisa dipidana,\" ucapnya.
Selain itu, Luthfie menganggap bahwa frasa tersebut dapat menghantui dan mengkhawatirkan para dokter dalam menjalankan prakteknya. Menurutnya, sejak peristiwa hukum terhadap dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani dan kawan-kawan yang sempat heboh beberapa waktu lalu, masyarakat umum mulai menunjukkan sikap curiga terhadap dokter.
Bahkan, lanjutnya, masyarakat kini bersikap sangat kritis, waspada hingga sampai mencurigai seorang dokter dalam melakukan tindakan medis. Demikian juga yang terjadi dengan para dokter. Luthfie mengatakan bahwa para dokter kini juga bersikap was-was dan cenderung defensif pada saat menangani pasiennya. \"Hal itu dilakukan hanya agar dirinya (dokter) tidak dikriminalisasikan,\" kata Luthfie di Gedung MK kemarin.
Hal tersebut menurutnya dapat memperburuk sistem pelayanan kesehatan di rumah sakit karena pihak tenaga medis akan memperpanjang birokrasi untuk melindungi profesinya.
\"Jadi mengakibatkan tidak efisien dan akan memperlama proses yang bisa membahayakan pasien. Bagi si dokternya, ini akan berakibat buruk dari aspek profesionalitasnya,\" ujar Luthfie.
Kendati demikian, dia menekankan bahwa permohonan uji materi terhadap pasal tersebut tidak dimaksudkan untuk menjadikan profesi dokter kebal terhadap hukum. \"Bukan bermaksud membuat dokter itu tidak bisa dipidana, sama sekali tidak. Tetapi membuat dengan lebih jelas apa yang bisa dijadikan dasar untuk mempidana dokter,\" tegasnya
Selain itu, Luthfie menjelaskan bahwa seorang dokter yang hendak dibawa ke ranah hukum sebelumnya harus dibawa ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Di sana, lanjutnya, oknum dokter tersebut akan diperiksa untuk menemukan bukti pelanggaran pidana dalam menjalankan profesinya.
\"Sebelum dibawa ke ranah pidana, diperiksa dulu di MKDKI, diteliti dulu di sana sampai kemudian dinyatakan bersalah oleh MKDKI. Dengan kesalahan itulah menjadi alat bukti awal untuk diproses secara pidana,\" terang Luthfie.
Namun, Luthfi juga menyayangkan bahwa ternyata masih banyak masyarakat umum yang belum mengetahui keberadaan dan fungsi dari MKDKI tersebut.
\"Memang seharusnya MKDKI mensosialisasikan dirinya sendiri karena lemabaga tersebut dibentuk berdasarkan amanah UU,\" katanya. (dod)
- See more at: https://www.jpnn.com/read/2014/01/30/213847/Dokter-Lindungi-Profesi--dari-Kriminalisasi-#sthash.5JS0Kkq1.dpuf
Dokter Lindungi Profesi dari Kriminalisasi
Kamis 30-01-2014,09:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-06-2026,10:02 WIB
Polres Bengkulu Selatan Masih Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Pantai Pasar Bawah
Kamis 11-06-2026,12:18 WIB
Perkuat Komitmen Antikorupsi Saat SPMB, Pemkot Bengkulu Minta Kepsek Jauhi Pungli dan Gratifikasi
Kamis 11-06-2026,11:46 WIB
Danau Dendam Tak Sudah Disulap Jadi Ikon Wisata Baru Bengkulu, Pemprov Mulai Penataan Kawasan
Kamis 11-06-2026,10:07 WIB
Pelajar SMP Asal Pondok Batu Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri Mukomuko
Kamis 11-06-2026,15:51 WIB
Gubernur Helmi Hadiri Pemakaman Orangtua Bupati Seluma dan Senator Destita
Terkini
Kamis 11-06-2026,21:05 WIB
Implementasi Kerja Sama, Ketua Prodi Jurnalistik FISIP UNIB Jadi Narasumber Seminar Internasional
Kamis 11-06-2026,16:10 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Siswa Sekolah Binaan Berkarya Lewat Konten Sustainable Living Saat Libur Sekolah
Kamis 11-06-2026,15:51 WIB
Gubernur Helmi Hadiri Pemakaman Orangtua Bupati Seluma dan Senator Destita
Kamis 11-06-2026,15:45 WIB
Orangtua Senator Destita dan Bupati Seluma Tutup Usia, Dimakamkan di Kampung Halaman Desa Kembang Mumpo
Kamis 11-06-2026,15:15 WIB