Dokter Lindungi Profesi dari Kriminalisasi

Kamis 30-01-2014,09:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA - Kriminalisasi terhadap dokter membuat sejumlah dokter yang tergabung di dalam Dokter Indonesia Bersatu (DIB) bertindak. Kemarin (29/1) mereka mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang (UU) Praktek Kedokteran Nomor 29/2004 Pasal 66 Ayat 3. Pasal tersebut dinilai menjadi pintu masuk untuk mengkriminalisasi profesi dokter. Dalam uji materi pasal tersebut, kuasa hukum DIB M. Luthfie Hakim mengatakan bahwa pihaknya hanya ingin meminta hakim konstitusi untuk menetapkan penafsiran terhadap isi dari Pasal 66 Ayat 3 tersebut yang masih multitafsir. Dalam pasal itu disebutkan terdapat frasa yang multitafsir, yaitu \"tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang\". Luthfie menjelaskan bahwa seharusnya frasa tersebut dimaknai oleh masyarakat maupun penegak hukum dengan lebih spesifik. Menurutnya, tindakan kedokteran yang dapat di bawa ke ranah hukum pidana cukup dibatasi hanya dalam dua kondisi saja, yaitu yang mengandung kesengajaan dan kelalaian nyata.\"Di dua hal ini sajalah seharusnya dokter itu bisa dipidana,\" ucapnya. Selain itu, Luthfie menganggap bahwa frasa tersebut dapat menghantui dan mengkhawatirkan para dokter dalam menjalankan prakteknya. Menurutnya, sejak peristiwa hukum terhadap dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani dan kawan-kawan yang sempat heboh beberapa waktu lalu, masyarakat umum mulai menunjukkan sikap curiga terhadap dokter. Bahkan, lanjutnya, masyarakat kini bersikap sangat kritis, waspada hingga sampai mencurigai seorang dokter dalam melakukan tindakan medis. Demikian juga yang terjadi dengan para dokter. Luthfie mengatakan bahwa para dokter kini juga bersikap was-was dan cenderung defensif pada saat menangani pasiennya. \"Hal itu dilakukan hanya agar dirinya (dokter) tidak dikriminalisasikan,\" kata Luthfie di Gedung MK kemarin. Hal tersebut menurutnya dapat memperburuk sistem pelayanan kesehatan di rumah sakit karena pihak tenaga medis akan memperpanjang birokrasi untuk melindungi profesinya. \"Jadi mengakibatkan tidak efisien dan akan memperlama proses yang bisa membahayakan pasien. Bagi si dokternya, ini akan berakibat buruk dari aspek profesionalitasnya,\" ujar Luthfie. Kendati demikian, dia menekankan bahwa permohonan uji materi terhadap pasal tersebut tidak dimaksudkan untuk menjadikan profesi dokter kebal terhadap hukum. \"Bukan bermaksud membuat dokter itu tidak bisa dipidana, sama sekali tidak. Tetapi membuat dengan lebih jelas apa yang bisa dijadikan dasar untuk mempidana dokter,\" tegasnya Selain itu, Luthfie menjelaskan bahwa seorang dokter yang hendak dibawa ke ranah hukum sebelumnya harus dibawa ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Di sana, lanjutnya, oknum dokter tersebut akan diperiksa untuk menemukan bukti pelanggaran pidana dalam menjalankan profesinya. \"Sebelum dibawa ke ranah pidana, diperiksa dulu di MKDKI, diteliti dulu di sana sampai kemudian dinyatakan bersalah oleh MKDKI. Dengan kesalahan itulah menjadi alat bukti awal untuk diproses secara pidana,\" terang Luthfie. Namun, Luthfi juga menyayangkan bahwa ternyata masih banyak masyarakat umum yang belum mengetahui keberadaan dan fungsi dari MKDKI tersebut. \"Memang seharusnya MKDKI mensosialisasikan dirinya sendiri karena lemabaga tersebut dibentuk berdasarkan amanah UU,\" katanya. (dod) - See more at: https://www.jpnn.com/read/2014/01/30/213847/Dokter-Lindungi-Profesi--dari-Kriminalisasi-#sthash.5JS0Kkq1.dpuf
Tags :
Kategori :

Terkait