BENGKULU, BE – Pihak penyidik Polda Bengkulu didampingi pihak BPKP, KSOP Adpel, dan saksi ahli dari Universitas Bengkulu, kemarin (28/1) meninjau lokasi proyek pembangunan penahan gelombang (break water) milik Administrator Pelabuhan (Adpel) Pulau Baai Bengkulu.
Tujuan mereka mendatangi break water tersebut untuk menghitung ulang kerusakan break water itu, sebagai tindakan lanjut penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs SM Mahendra Jaya melalui penyidik di lokasi break water mengatakan, mereka hanya menghitung ulang kerusakan fisik proyek senilai Rp 14,6 miliar itu diambil dari dana APBN tahun 2012 diduga merugikan negara senilai Rp 5 miliar. \"Kita hanya memantau saja areal atau lokasi dan menghitung ulang kerusakan proyek tersebut,\" katanya.
Sementara Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto melalui Kasubdit Penmas Bid Humas H Mulyadi membenarkan peninjauan yang dialkukan kemarin tersebut. \"kita tinggal menunggu hasil dari sidak dalam peninjauan fisik dan menghitung ulang kerusakan proyek tersebut,\" kata H Mulyadi.
Selain itu Penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka ini yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) LH, Pelaksana Kegiatan IR dan Kunsultan Pengawas TB.(cw3)