2 PNS Segera Di Sanksi

Senin 27-01-2014,14:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Pemkab Kepahiang segera menjatuhkan sanksi kepada dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Yakni, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Subi Utama MKes dan Johanes SKM MPh yang kini sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) bagi 8 Pusat Kesehatan Desa (Puskesdes). \"Sanksi administrasi yang dimaksud karena keduanya saat ini masih berstatus PNS. Hanya saja untuk sanksi yang dimaksud kita masih tetap harus menunggu kekuatan hukum tetap (inkracht), karena perbuatan yang telah dilakukan keduanya jika terbukti nantinya sudah melanggar PP ,\" kata Sekkab Kepahiang Drs H Hazairi A Kadir MM kemarin. Dikatakannya, dengan status tersangka yang sudah diemban keduanya, dirinya juta telah memerintahkan Inspektorat Daerah (Ipda) untuk mulai melakukan serangkaian kajian. \"Kajian itu bertujuan untuk memberikan sanksi awal terhadap keduanya. Memang sejauh ini sanksi awal sudah kita berikan, terutama terhadap Johanes yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Puskesmas Bukit Sari,\" jelasnya. Menurutnya, sanksi awal yang dimaksud yakni pencopotan dari jabatannya selaku Kepala Puskesmas tersebut. Untuk penyetopan seperti gaji tengah dikaji lebih dalam lagi. \"Yang namanya gaji itu merupakan hak setiap PNS selaku abdi negara, makanya harus dikaji lebih dalam. Meskipun demikian tidak menutup kemungkinan dari hasil kajian nantinya gaji keduanya distop,\" tegas Sekkab. Sayangnya disinggung soal pemecatan, Sekkab belum bisa berkomentar lebih jauh. Tapi yang jelas Ia mengatakan sanksi berupa pemecatan ini harus berdasarkan inkracht. \"Saat inikan keduanya tengah menjalani proses hukum, jadi kita juga menunggu hasil dari proses hukum tersebut. Kalau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap barulah kita melakukan kajian lagi terhadap status keduanya yang merupakan PNS,\" tandasnya. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait