TUBEI,BE - Banyaknya kasus kekerasan yang menimpa pahlawan devisa negara alias Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diberbagai negara tujuan, menjadi perhatian serius pemerintah. Bahkan, untuk mengurangi resiko terjadinya tindak kekerasan terhadap TKI, pemerintah memperketat syarat pengiriman TKI ke luar negeri. Salah satunya TKI harus mengantongi rekomendasi dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat. Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Lebong Drs Erlangga Idrus MSi mengatakan keputusan tersebut didapatkan melalui rapat koordinasi peningkatan kapasitas pelayanan TKI yang telah dilaksanakan Kementerian Tenaga Kerja bersama seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten yang ada di Indonesia. \"Rekomendasi yang kita keluarkan nanti berdasarkan dari berkas yang disampaikan calon TKI tersebut. Pihak pengirim jasa TKI juga harus memiliki rekomendasi pengiriman TKI tersebut,\" jelas Erlangga. Dikatakan Erlangga, upaya tersebut dilakukan pemerintah agar dapat secepatnya mendeteksi jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan terhadap TKI yang dikirimkan ke luar negeri. Termasuk juga sebagai upaya untuk meminimalisir pengiriman TKI secara ilegal dan juga tanpa diketahui oleh pemerintah daerah. \"Kita juga akan merancang Perda mengenai pengaturan dan penempatan serta perlindungan bagi calon TKI yang akan diberangkatkan oleh penyalur resmi,\" kata Erlangga. Untuk itu, pihaknya berharap dengan adanya aturan baru ini dapat menjamin keberangkatan TKI ke daerah tujuan mereka. Hal tersebut guna melindungi tenaga kerja Indonesia yang berada di negara lain agar tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap TKI Indonesia. \"Kita berharap dengan adanya aturan ini, dapat memperbaiki sistem pengiriman TKI kita,\" pungkasnya.(777)
TKI Wajib Kantongi Rekomendasi Dinsosnakertrans
Senin 27-01-2014,13:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 09-05-2026,20:30 WIB
Setahun Menjabat, Kapolda dan Wakapolda Bengkulu Resmi Berganti
Sabtu 09-05-2026,18:46 WIB
Dari Kota Manna untuk Madinah, Abdullah Tuntaskan Hafalan 30 Juz
Sabtu 09-05-2026,20:08 WIB
Banding Kasus Mega Mall Diputus, Ahmad Kanedi Tetap Divonis 2,5 Tahun
Sabtu 09-05-2026,19:08 WIB
Empat Wilayah Bengkulu Masih Blank Spot, Kominfo Minta Perhatian Pemerintah Pusat
Sabtu 09-05-2026,17:10 WIB
Gebyar Mei Makin Untung, Beli Motor Honda di Astra Motor Bengkulu Hemat Angsuran hingga Rp 4,5 Juta
Terkini
Sabtu 09-05-2026,20:33 WIB
Kantor DPD Golkar Kota Bengkulu Dipagari, Kuasa Hukum Sebut Tak Punya Dasar Hukum
Sabtu 09-05-2026,20:30 WIB
Setahun Menjabat, Kapolda dan Wakapolda Bengkulu Resmi Berganti
Sabtu 09-05-2026,20:08 WIB
Banding Kasus Mega Mall Diputus, Ahmad Kanedi Tetap Divonis 2,5 Tahun
Sabtu 09-05-2026,19:08 WIB
Empat Wilayah Bengkulu Masih Blank Spot, Kominfo Minta Perhatian Pemerintah Pusat
Sabtu 09-05-2026,19:01 WIB