BINTUHAN,BE- Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kaur akan membahas dana KPUD Kaur Rp 1,6 miliar yang diambil dari dana hibah APBD 2013 mendatang. Namun persoalanya apakah dana tersebut sudah sesuai dengan pelaksaan dan kegiatan jika dianggarkan. Hal ini pihaknya meminta KPUD untuk memperjelas kembali usulan tersebut. \"Kita lihat dasar hukumnya terlebih dahulu, memang kewajiban Pemkab Kaur untuk mensukseskan pemilu.
Namun anggaran itu bisa dicairkan setelah adanya kegiatan, makanya jika saat ini dicairkan apakah sudah ada dasar hukumnya,\" ujar kepala DPPKAD Drs Ersan Syafiri MM, kemarin. Menurutnya, pihaknya sementara ini akan mengkaji dasar hukum anggaran jika dihibahkan ke KPUD, kemudian jikapun ada aturan.
Maka pihak DPPKAD tidak akan memberikan dana sebanyak Rp 1,6 miliar, mengingat pihaknya akan melihat mana item kegiatan yang penting. Hal ini tentunya melakukan evaluasi pembahasan terlebih dahulu, sehingga dana tersebut benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku. \"Kita lihat saja nantinya, jika sudah sesuai maka akan kita bahas karena ini sesuai dengan Permendagri 57/2009 tentang Hibah Anggaran Pilkada,\" jelasnya.
Disisi lain, Ketua KPUD Kaur Arpan Efendi SPd menyatakan bahwa anggaran KPUD itu jelas dan mempunyai dasar hukum. Karena anggaran itu untuk persiapan tahun 2014 namun persiapan sudah dilakukan sejak tahun 2013, oleh karena itu sesuai hitungannya, membutuhkan hingga Rp 1,6 miliar. \"Kita harapkan pemkerintah untuk mengkaji kembali jika ingin adanya pemangkasan, karena ini kepentingan bersama guna mengusukseskan Pemilu tahun 2014,\" jelasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kaur Ahmad Kudsi mengatakan bahwa dana yang diusulkan oleh KPUD Kaur harus dibahas terlebih dahulu. \"DPRD akan memabahasnya dalam sidang anggaran nantinya, saat ini pihaknya belum melihat item apa saja yang diusulkan KPUD Kaur,\" jelasnya.(823)