KOTA MANNA, BE – Jika tidak ada kendala, dalam waktu dekat berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pengadaan peralatan kebersihan di kantor lingkungan hidup (KLH) Bengkulu Selatan memasuki babak baru. Pasalnya setelah lebih dari satu tahun penyidikan kasus tersebut dilakukan pihak Polres BS, dalam waktu dekat ini, kasus itu akan ditangani Kejaksaan Negeri Manna untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kepala Kejaksaan Negeri Manna, H Raswali Hermawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Adi Purnama SH MH mengungkapkan, proses penyidikan kasus tersebut sudah tuntas, jadi sekaranh sudah ditangani kejaksaaan. “Penyidikan oleh pihak Polres sudah selesai, rencananya paling lambat Selasa (28/1) sudah kami terima dari penyidik,” katanya. Dengan akan diserahkannya oleh penyidik Polres, maka menjadi tugas Kejari untuk segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Setelah itu menunggu jadwal dari pengadilan Tipikor untuk sidang perdana. ”Setelah sampai ke tangan kami akan kami teliti terlebih dahulu, kemudian kami limpahkan ke pengadilan untuk disidang,” terang Adi Purnama. Menurutnya, bersama berkas perkara tersebut, penyidik polisi juga akan menyerahkan kedua tersangka Abdul Karim Yahya SE (mantan Kepala KLH BS) dam Zakaria (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Hanya saja apakah setelah dilimpahkan ke JPU, tersangka akan ditahan atau tidak akan diketahui pada saat penyerahan berkas perkara dan kedua tersangka tersebut. “Lihat saja pada saat penyerahan berkas perkara beserta kedua tersangka nanti,” tandas Adi. Sekedar mengingatkan, tahun 2012 lalu KLH BS mendapat kegiatan pengadaan peralatan kebersihan senilai Rp 1,1 M. Dana ini digunakan untuk pembelian kontainer, tong sampah dan juga gerobak sampah. Akan tetapi dalam pelaksanaannya diduga bermasalah, sehingga dari hasil audit BPKP diketahui kerugian negaranya mencapai Rp 278 juta. Hal itu pun menyeret kepala KLH dan PPTK sebagai tersangka.(369)
Berkas Perkara KLH ke Jaksa
Sabtu 25-01-2014,18:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :