BENGKULU, BE - Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan, Pemkot Bengkulu sekitar pukul 07.00 WIB kemarin melakukan eksekusi sebuah bangunan Ruko ukuran 5 X9 meter di Jalan Sutoyo RT 2 RW 041 miliki pensiunan pegawai Kanwil Kemenag (Kementerian Agama) Provinsi Bengkulu Asrar Saparudin. Eksekusi dilakukan dengan cara merobohkan bangunan tersebut dengan mengerahkan puluhan Satpol PP Kota dan didampingi aparat Polres Bengkulu. Kepala Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan Ir Syahlan Sirad mengatakan bahwa eksekusi bangunan tersebut dilakukan karena dianggap melanggar aturan. Bangunan berbentuk ruko yang belum selesai tersebut kurang dari 30 meter GSJ (Garis Sempadan Jalan), sehingga berdasarkan rapat koordinasi tim terpadu, proses eksekusi dilaksanakan. \" Setelah melalui prosedur hukum yang berlaku, tim penegak hukum Kota Bengkulu menyatakan bahwa bangunan liar yang berdiri di Kota Bengkulu, maka kami melakukan eksekusi bangunan di Jalan Sutoyo RT 2, RW 041 Miliki Asrar Saparudin,\" katanya. Ia mengatakan sebelumnnya Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan telah memberikan peringatan agar pemilik bangunan membongkar sediiri. Peringatan itu disampaikan pada 15 Februari 2012. \" Yang bersangkutan menyatakan akan membongkar sendiri, maka diberi waktu selama 2 kali 24 jam agar bangunan tersebut dibongkar sendiri. Tapi hingga saat ini belum dibongkar, maka kami melakukan eksekusi,\" katanya. Syahlan mengatakan pihaknya harus tega terhadap berbagai pelanggaran undang-Undang dan Perda. Bila pelanggaran terus dibiarkan, maka Kota Bengkulu bakal tidak tertata lagi. \" Kota Bengkulu 15 tahun kedepan itu ditentukan pejabat saat ini. Maka, mari kita sama-sama ikuti aturan. Dalam membangun, harus mentaati ketentuan GSJ,\" katanya. Ia mengatakan membangun gedung harus di jalan Sutoyo harus berjarak 30 meter dari GSJ atau trotoar jalan. Sebab itu bilang kurangh dari 30 meter, pihaknya akan merobohkan. \" Ini (Ruko Asrar Saparudin) sudah dibangun di area larangan bangunan. Undang-undang cukup tegas, semua harus sepakat, kita harus disiplin,\" katanya. Saat pelaksanaan eksekusi tersebut, keluarga Asrar Saptarudin tampak tidak kuasa menahan puluhan Satpol PP Kota. Meski telah meminta pengertian dari pihak Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan, eksekusi tetap dilakukan. Keluarga Asrar hanya bisa menyaksikan dan meneteskan air mata. \" Kita ini rakyat biasa, anak-anak kami tidak ada yang PNS. Saya bangun untuk usaha anak saya. Kita bangun sendiri tidak pakai duit negara,\" keluh Asrar. Asrar dan keluarga menilai pihak pemerintah pandang bulu dalam menegakkan aturan. Sebab ia mengatakan lebih banyak bangunan yang melanggar garis sepadan jalan, tetapi dibiarkan. \" Kenapa pandang bulu, bila menegakkan aturan. Banyak bangunan besar, ruko-ruko melanggar (garis sempadan jalan) kenapa tidak dibongkar. Kenapa cuma bangunan kami yang bongkar,\" kata Asrar. Dalam eksekusi bangunan tersebut menyebabkan kemacetan, karena menjadi tontonan masyarakat. (100)
25 Ribu Bangunan Tak Berizin
Data Dinas Tata Kota cukup mengejutkan. Setidaknya puluhan ribu bangunan di Kota Bengkulu hingga saat ini tidak memiliki izin. Bangunan tersebut tidak hanya sepeerti perumahan warga kurang mampu, akan tetapi juga ada proyek pemerintah dan perumahan elit serta pertokoan yang didirikan di ruas jalan protokol. Kapala Bidang Penyusunan Program dan Perencanaan Dinas Tata Kota, H Sugiarto SSos MM mengatakan sebanyak 25 ribu dari jumlah bangunan 63 ribu atau berkisar 40% bangunan tidak mengantongi izin. Hal tersebut dikarenakan masih kurangnya kesadaran masyarakat Kota Bengkulu memenuhi kewajibannya mengurus izin bangunan dan membayar pajak. \"Memang kesadaran masyarakat kota Bengkulu mengurus perizinan bangunan masih minim,\" terangnya. Dia menjelaskan, tujuan mengurus izin bangunan untuk menata Kota Bengkulu agar tidak semrawut seperti perumahan di tempat kumuh. Karena sistem penataan kota telah diatur dalam undang-undang, dan setiap warga negara wajib mematuhinya. Selain itu, dampak yang diperoleh oleh pemerintah adalah meningkatnya pendapatan PAD. Karena mengurus perizinan merupakan sumber PAD, seperti biaya pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) berkaitan langsung dengan pajak Bumi dan bangunan (PBB), meskipn beda SKPD yang mengelolanya. \"Sudah jelas meningkatkan PAD,\" cetusnya. Mengenai sanksi terhadap bangunan yang tidak memiliki izin, yakni bagi bangunan yang melanggar aturan maka akan dibongkar. Sedangkan sanksi lainnya dikenakan ancaman penjara maksimal selama 5 tahun. Terkait dengan fakta tersebut, dia menghimbau agar masyarakat Bengkulu menumbuhkan kesadarannya untuk mengurus izin mendirikan bangunan atau izin bangunan, karena sangat berdampak terhadap karapian dan penetaan kota Bengkulu. Mengenai biaya pengurusan izin, Sugiarto mengungkapkan tidak terlalu memberatkan, hanya sesuai dengan ukuran dan bentuk bangunan yang dibangun. \"Biayanya tidak terlalu tinggi, tergantung bentuk, luas tanah, dan ukuran bangunannya,\" tandas Sugiarto. (100/400)