Tsk Sabu Terancam 12 Tahun Penjara

Jumat 24-01-2014,14:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI, BE - Akibat perbuatannya, EN (33), warga Desa Kampung Muara Aman dijerat pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasa narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun serta ancaman denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Hal tersebut disampaikan Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Ngatmin kepada wartawan kemarin. Dijelaskan Kasat, saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus penggunaan narkoba jenis sabu-sabu oleh EN. Satnarkoba berhasil mengamankan 4 orang lainnya dari keterangan EN, masing-masing Se (26) warga Desa Air Lanang Curup Selatan Rejang Lebong jaga warung dan Ee (29) Desa Talang Leak 1 Kecamatan Bingin Kuning swasta. Ba (35) warga Desa Suka Kayo Kecamatan Lebong Atas kerja Bengkel dan Ey (33) warga Desa Karang Dapo Bawah Kecamatan Bingin Kuning sopir angkot. \"Setelah dilakukan pemeriksaan ke BPOM Bengkulu barang tersebutjenis narkoba sabu dengan berat kotor (sama bungkus) 0,34 gram, berat bersihnya (hanya sabu) berat 0,12 gram. Kalau diduitkan seluruhnya Rp 1 juta atau satu paketnya Rp 500 ribu,\" jelas Kasat. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, EN membeli paket besar seharga Rp 2,5 juta di Kota Curup. Diduga, EN merupakan salah satu pengedar sabu di Kabupaten Lebong. \"Tapi kita masih melakukan pengembangan. Untuk EN sendiri dalam pemeriksan dirinya membantah kalau dikatakan sebagai pengedar. Karena dirinya hanya merasa sebagai pengguna saja dan kebetulan tahu dimana tempat membeli sabu tersebut. Tapi kita akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini dan mudah-mudahan kita bisa mengamankan bandar sabu besar di Lebong ini. Selanjutnya kita lihat nanti,\" kata Kasat.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait