CURUP, BE – Farida (50), salah satu terdakwa utama kasus pembunuhan Paina (50) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur, yang tidak lain tetangganya sendiri, dituntut hukuman penjara 6 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusydi Sastrawan, SH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Curup, Kamis (23/1). Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian seseorang dan Pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan seseorang terluka. Sedangkan 3 terdakwa lainnya mendapat tuntutan yang jauh lebih ringan. Rinciannya, terdaakwa II atas nama Helsye Maryanti (30) yang menjadi terdakwa kedua hanya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, terdakwa III Zulhijah alias Iwan dituntut 4 tahun penjara dan terdakwa IV Eli Rinanda (22) dituntut 2 tahun penjara, dituntut berbeda sesuai peran masing-masing dalam aksi pembunuhan. Berbeda dengan terdakwa utama, ketiga terdakwa lainnya hanya dijerat Pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakbatkan seseorang terluka. Peran masing-masing ketiga terdakwa lainnya inipun berbeda. \"Tuntutan kami sesuai peran masing-masing, jadi tidak bisa disamakan” jelas Rusydi ditemui usai persidangan. Selain keempat terdakwa, sebelumnya seorang terdakwa dalam kasus ini sudah mendapat kepastian hukum, yaitu terdakwa Lara (15) yang tidak lain adalah anak dari terdakwa Farida diketahui sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Curup dengan hukuman 2 tahun penjara. Terdakwa dinilai sebagai pemicu pertikaian antara keluarga Paina dan Farida. Berkas terdakwa Lara terpisah karena tergolong anak-anak. Kasus pembunuhan ini terjadi di Jalan Teratai Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur seperti diketahui terjadi, Sabtu malam, 31 Agustus 2013. Korban Paina yang berprofesi sebagai penjual jamu gendong tewas mengenaskan dengan luka tusukan senjata tajam di perut. Tak hanya itu putri Paina, Rita (19) yang berniat melerai juga terkena tusuk di perut. Peristiwa berdarah tersebut dipicu karena permasalahan pribadi antara pihak keluarga terdakwa dan korban yang telah berlangsung sejak lama. (999)
Pembunuh Dituntut 6 Tahun Penjara
Jumat 24-01-2014,13:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 09-05-2026,20:30 WIB
Setahun Menjabat, Kapolda dan Wakapolda Bengkulu Resmi Berganti
Sabtu 09-05-2026,18:46 WIB
Dari Kota Manna untuk Madinah, Abdullah Tuntaskan Hafalan 30 Juz
Sabtu 09-05-2026,20:08 WIB
Banding Kasus Mega Mall Diputus, Ahmad Kanedi Tetap Divonis 2,5 Tahun
Sabtu 09-05-2026,19:08 WIB
Empat Wilayah Bengkulu Masih Blank Spot, Kominfo Minta Perhatian Pemerintah Pusat
Sabtu 09-05-2026,19:01 WIB
Derita Tumor Limfoma, Guru Honorer di Bengkulu Terima Bantuan Program Bantu Rakyat
Terkini
Sabtu 09-05-2026,20:33 WIB
Kantor DPD Golkar Kota Bengkulu Dipagari, Kuasa Hukum Sebut Tak Punya Dasar Hukum
Sabtu 09-05-2026,20:30 WIB
Setahun Menjabat, Kapolda dan Wakapolda Bengkulu Resmi Berganti
Sabtu 09-05-2026,20:08 WIB
Banding Kasus Mega Mall Diputus, Ahmad Kanedi Tetap Divonis 2,5 Tahun
Sabtu 09-05-2026,19:08 WIB
Empat Wilayah Bengkulu Masih Blank Spot, Kominfo Minta Perhatian Pemerintah Pusat
Sabtu 09-05-2026,19:01 WIB