CURUP, BE – Farida (50), salah satu terdakwa utama kasus pembunuhan Paina (50) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur, yang tidak lain tetangganya sendiri, dituntut hukuman penjara 6 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusydi Sastrawan, SH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Curup, Kamis (23/1). Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian seseorang dan Pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan seseorang terluka. Sedangkan 3 terdakwa lainnya mendapat tuntutan yang jauh lebih ringan. Rinciannya, terdaakwa II atas nama Helsye Maryanti (30) yang menjadi terdakwa kedua hanya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, terdakwa III Zulhijah alias Iwan dituntut 4 tahun penjara dan terdakwa IV Eli Rinanda (22) dituntut 2 tahun penjara, dituntut berbeda sesuai peran masing-masing dalam aksi pembunuhan. Berbeda dengan terdakwa utama, ketiga terdakwa lainnya hanya dijerat Pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakbatkan seseorang terluka. Peran masing-masing ketiga terdakwa lainnya inipun berbeda. \"Tuntutan kami sesuai peran masing-masing, jadi tidak bisa disamakan” jelas Rusydi ditemui usai persidangan. Selain keempat terdakwa, sebelumnya seorang terdakwa dalam kasus ini sudah mendapat kepastian hukum, yaitu terdakwa Lara (15) yang tidak lain adalah anak dari terdakwa Farida diketahui sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Curup dengan hukuman 2 tahun penjara. Terdakwa dinilai sebagai pemicu pertikaian antara keluarga Paina dan Farida. Berkas terdakwa Lara terpisah karena tergolong anak-anak. Kasus pembunuhan ini terjadi di Jalan Teratai Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur seperti diketahui terjadi, Sabtu malam, 31 Agustus 2013. Korban Paina yang berprofesi sebagai penjual jamu gendong tewas mengenaskan dengan luka tusukan senjata tajam di perut. Tak hanya itu putri Paina, Rita (19) yang berniat melerai juga terkena tusuk di perut. Peristiwa berdarah tersebut dipicu karena permasalahan pribadi antara pihak keluarga terdakwa dan korban yang telah berlangsung sejak lama. (999)
Pembunuh Dituntut 6 Tahun Penjara
Jumat 24-01-2014,13:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 25-06-2026,18:55 WIB
Muharram Mengingatkan Kita: Kezaliman Menghancurkan Negeri, Taubat Menghadirkan Rahmat
Jumat 26-06-2026,16:03 WIB
Sejumlah Pejabat Polda Bengkulu Dimutasi, Kombespol Sudarno dan dan Ichsan Nur Termasuk
Jumat 26-06-2026,14:13 WIB
Terungkap di Persidangan, Kunci Brankas Perusahaan Ada di Tangan Terdakwa
Jumat 26-06-2026,14:24 WIB
Ekonomi Warga dan Kelestarian Hutan Jadi Fokus, Bengkulu Utara Resmi Jalankan Program IAD-ASA
Jumat 26-06-2026,14:11 WIB
Cik Oboy alias Yeyen Dijemput Paksa di Lampung, Kasus Investasi Bodong Bengkulu
Terkini
Jumat 26-06-2026,16:43 WIB
Dana Asing Rp23,55 Miliar Masuk Bengkulu Utara, Tiga Desa Jadi Lokasi Perhutanan Sosial
Jumat 26-06-2026,16:03 WIB
Sejumlah Pejabat Polda Bengkulu Dimutasi, Kombespol Sudarno dan dan Ichsan Nur Termasuk
Jumat 26-06-2026,16:00 WIB
Hari Bhayangkara, Polres Bengkulu Utara Bersihkan Rumah Ibadah dan Bantu Pembangunan Masjid
Jumat 26-06-2026,15:58 WIB
Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0423/BU Perkuat Kebersamaan TNI dan Masyarakat
Jumat 26-06-2026,15:36 WIB