CURUP, BE – Farida (50), salah satu terdakwa utama kasus pembunuhan Paina (50) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur, yang tidak lain tetangganya sendiri, dituntut hukuman penjara 6 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusydi Sastrawan, SH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Curup, Kamis (23/1). Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian seseorang dan Pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan seseorang terluka. Sedangkan 3 terdakwa lainnya mendapat tuntutan yang jauh lebih ringan. Rinciannya, terdaakwa II atas nama Helsye Maryanti (30) yang menjadi terdakwa kedua hanya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, terdakwa III Zulhijah alias Iwan dituntut 4 tahun penjara dan terdakwa IV Eli Rinanda (22) dituntut 2 tahun penjara, dituntut berbeda sesuai peran masing-masing dalam aksi pembunuhan. Berbeda dengan terdakwa utama, ketiga terdakwa lainnya hanya dijerat Pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakbatkan seseorang terluka. Peran masing-masing ketiga terdakwa lainnya inipun berbeda. \"Tuntutan kami sesuai peran masing-masing, jadi tidak bisa disamakan” jelas Rusydi ditemui usai persidangan. Selain keempat terdakwa, sebelumnya seorang terdakwa dalam kasus ini sudah mendapat kepastian hukum, yaitu terdakwa Lara (15) yang tidak lain adalah anak dari terdakwa Farida diketahui sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Curup dengan hukuman 2 tahun penjara. Terdakwa dinilai sebagai pemicu pertikaian antara keluarga Paina dan Farida. Berkas terdakwa Lara terpisah karena tergolong anak-anak. Kasus pembunuhan ini terjadi di Jalan Teratai Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur seperti diketahui terjadi, Sabtu malam, 31 Agustus 2013. Korban Paina yang berprofesi sebagai penjual jamu gendong tewas mengenaskan dengan luka tusukan senjata tajam di perut. Tak hanya itu putri Paina, Rita (19) yang berniat melerai juga terkena tusuk di perut. Peristiwa berdarah tersebut dipicu karena permasalahan pribadi antara pihak keluarga terdakwa dan korban yang telah berlangsung sejak lama. (999)
Pembunuh Dituntut 6 Tahun Penjara
Jumat 24-01-2014,13:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-04-2026,17:50 WIB
Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu Makin Mudah, Ini Cara Praktis Lewat BRImo
Sabtu 18-04-2026,15:18 WIB
Bank Bengkulu Bawa Event Nasional ke Daerah, Undian Simpeda Agustus 2026 Digelar di Bengkulu
Sabtu 18-04-2026,15:38 WIB
Egrek Sentuh Kabel PLN, Pemuda di Seluma Meninggal di TKP
Sabtu 18-04-2026,14:20 WIB
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Anggota DPRD Kota Bengkulu Terus Bergulir, Muncul Fakta Baru
Sabtu 18-04-2026,14:56 WIB
Wali Kota Bengkulu Ikut Berhaji, Persiapan Keberangkatan Jemaah 2026 Capai Tahap Akhir
Terkini
Sabtu 18-04-2026,17:56 WIB
Rahasia Hidup Bahagia, Mulai dari Bersyukur hingga Jaga Kesehatan Mental
Sabtu 18-04-2026,17:50 WIB
Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu Makin Mudah, Ini Cara Praktis Lewat BRImo
Sabtu 18-04-2026,17:38 WIB
Ciptakan Suasana Kerja Nyaman, Ini Strategi Tingkatkan Produktivitas Karyawan
Sabtu 18-04-2026,16:41 WIB
Pemkot Bengkulu Ajak Komunitas Drone dan Fotografi Ramaikan Karnaval Batik Besurek 2026
Sabtu 18-04-2026,15:47 WIB