BENGKULU, BE - Rencana Pemerintah Kota Bengkulu dan Kantor Kemenag Kota Bengkulu membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Kewajiban salat 5 waktu berjamaah mendapat respon dari berbagai kalangan termasuk tokoh masyarakat Bengkulu. Drs Asmara Wijaya selaku tokoh masyarakat Bengkulu mengatakan bahwa pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Bengkulu tidak mempunyai wewenang untuk mengurusi urusan agama. Menurut Asmara dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah atau otonomi daerah, dalam pasal 10 terdapat 7 urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat yaitu urusan luar negeri, pertahanan, keamanan, hukum, moneter dan fiskal serta agama. \"Jelas di situ dinyatakan mengenai semua urusan agama maka tugas dari pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah tidak bisa mengambil kebijakan yang mengenai agama,\" jelasnya. Lebih lanjut Asmara mengatakan jika pemerintah kota mengeluarkan Perda terkait dengan salat wajib tersebut, maka jelas melanggar undang-undang. Lebih lanjut ia juga menjelaskan, pemerintah kota Bengkulu dalam hal ini Walikota Bengkulu tidak bisa memberikan perintah kepada Kemenag Kota Bengkulu, karena Kemenag sifatnya vertikal dan bukan di bawah pemerintah kota Bengkulu. \"Jika Kemenag akan mengeluarkan kebijakan, maka ia terlebih dahulu akan melaporkan permasalahn tersebut keatasannya yaitu Kanwil Kemenag, setelah itu Kanwil Kemenag baru akan menyampaikan ke Menteri. Sehingga Kemenag Kota tidak bisa langsung mengeluarkan kebijakan,\" tambahnya. Ia juga menyampaikan juga semua yang berurusan dengan Tuhan, maka tidak boleh diatur oleh manusia, terlebih lagi mengenai Perda, tentunya akan memberikan sanksi kepada yang melanggarnya. Jika nanti ini terjadi, maka akan timbul kerancuan maupun kekacauan di masyarakat. Lebih jauh ia juga meminta agar berkaca dengan daerah-daerah yang terkenal dengan keagamaan yang tinggi seperti Aceh dan Jawa Timur, namun dua daerah tersebut tidak pernah membahas mengenai Perda salat wajib. \"Agar tidak terjadi kerancuan kedepannya kita berharap walikot untuk tidak mengotak atik mengenai urusan manusia dengan Tuhan. Terlbih lagi ini merupakan urusan pribadi sehingga pemerintah tidak bisa ikut campur,\" jelasnya. (251)
Pemkot Tak Berhak Urusi Agama
Kamis 23-01-2014,20:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,14:19 WIB
THR Sudah Cair? Ini Cara Bijak Mengelolanya Agar Tidak Cepat Habis
Kamis 19-03-2026,13:55 WIB
H-2 Lebaran 2026, Pusat Kota Bukittinggi Dipadati Pengunjung, Aktivitas Belanja Membludak
Kamis 19-03-2026,21:12 WIB
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,15:07 WIB
Wagub Bengkulu Tinjau SPBU, Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idulfitri 1447 H
Kamis 19-03-2026,19:10 WIB
Antisipasi Lonjakan Pasokan LPG Ditambah 7.840 Tabung
Terkini
Jumat 20-03-2026,09:17 WIB
Salat Idul Fitri Muhammadiyah di Bengkulu Utara Digelar di 13 Lokasi
Kamis 19-03-2026,21:12 WIB
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,19:26 WIB
Jelang Idulfitri, Kapolres Bengkulu Utara Beserta DANDIM 0423 Gelar Patroli
Kamis 19-03-2026,19:23 WIB
47 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 1 Perwira Raih Bintang Tiga
Kamis 19-03-2026,19:19 WIB