BENGKULU, BE - Rencana Pemerintah Kota Bengkulu dan Kantor Kemenag Kota Bengkulu membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Kewajiban salat 5 waktu berjamaah mendapat respon dari berbagai kalangan termasuk tokoh masyarakat Bengkulu. Drs Asmara Wijaya selaku tokoh masyarakat Bengkulu mengatakan bahwa pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Bengkulu tidak mempunyai wewenang untuk mengurusi urusan agama. Menurut Asmara dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah atau otonomi daerah, dalam pasal 10 terdapat 7 urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat yaitu urusan luar negeri, pertahanan, keamanan, hukum, moneter dan fiskal serta agama. \"Jelas di situ dinyatakan mengenai semua urusan agama maka tugas dari pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah tidak bisa mengambil kebijakan yang mengenai agama,\" jelasnya. Lebih lanjut Asmara mengatakan jika pemerintah kota mengeluarkan Perda terkait dengan salat wajib tersebut, maka jelas melanggar undang-undang. Lebih lanjut ia juga menjelaskan, pemerintah kota Bengkulu dalam hal ini Walikota Bengkulu tidak bisa memberikan perintah kepada Kemenag Kota Bengkulu, karena Kemenag sifatnya vertikal dan bukan di bawah pemerintah kota Bengkulu. \"Jika Kemenag akan mengeluarkan kebijakan, maka ia terlebih dahulu akan melaporkan permasalahn tersebut keatasannya yaitu Kanwil Kemenag, setelah itu Kanwil Kemenag baru akan menyampaikan ke Menteri. Sehingga Kemenag Kota tidak bisa langsung mengeluarkan kebijakan,\" tambahnya. Ia juga menyampaikan juga semua yang berurusan dengan Tuhan, maka tidak boleh diatur oleh manusia, terlebih lagi mengenai Perda, tentunya akan memberikan sanksi kepada yang melanggarnya. Jika nanti ini terjadi, maka akan timbul kerancuan maupun kekacauan di masyarakat. Lebih jauh ia juga meminta agar berkaca dengan daerah-daerah yang terkenal dengan keagamaan yang tinggi seperti Aceh dan Jawa Timur, namun dua daerah tersebut tidak pernah membahas mengenai Perda salat wajib. \"Agar tidak terjadi kerancuan kedepannya kita berharap walikot untuk tidak mengotak atik mengenai urusan manusia dengan Tuhan. Terlbih lagi ini merupakan urusan pribadi sehingga pemerintah tidak bisa ikut campur,\" jelasnya. (251)
Pemkot Tak Berhak Urusi Agama
Kamis 23-01-2014,20:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-10-2026,12:28 WIB
Muhaimin Sebut Sekolah Rakyat Jadi Model Baru Pendidikan dan Pemberdayaan Nasional
Senin 19-10-2026,12:22 WIB
Mulai 2027, Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis? Simak Penjelasan Mendikdasmen
Senin 19-10-2026,10:31 WIB
Osteoporosis Tak Bergejala, Patah Tulang Panggul Berisiko Fatal bagi Lansia
Senin 19-10-2026,10:54 WIB
Ramadhipa Jaga Peluang Papan Atas Moto3 Junior di Misano
Senin 19-10-2026,12:04 WIB
Link Download Logo Hari Santri 2026 Resmi, Lengkap dengan Filosofinya
Terkini
Senin 19-10-2026,16:03 WIB
Drainase di RT 08 Surabaya Permai 1 Dibenahi, Lingkungan Diharapkan Makin Nyaman
Senin 19-10-2026,15:59 WIB
Drainase Perumahan Bumi Mas Dibangun, Warga Bentiring Kini Lebih Tenang Hadapi Musim Hujan
Senin 19-10-2026,15:55 WIB
Dinas PUPR Kota Bengkulu Tingkatkan dan Rehabilitasi Drainase Gang Merpati 18 Rawa Makmur
Senin 19-10-2026,15:53 WIB
Syamsu Ihwan Nilai Eks Mess Pemda Strategis untuk Kantor Wali Kota dan Pengembangan Kawasan
Senin 19-10-2026,15:51 WIB