TAIS, BE- Tahun 2014 ini, Pemkab Seluma akan melakukan penarikan pajak bumi dan bangunan (PBB), pada wajib pajak. Penarikan pajak tak lagi melalui kantor pelayanan pajak Bengkulu dan disetor ke kas Negara. “Tahun ini kita telah bisa untuk melakukan pemungutan pajak dengan sendiri dan disetorkan ke Kas daerah guna dipergunakan,” sampai Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan keuangan Dan Aset Daerah, Irihadi Msi Disampaikan, untuk besarnya pembayaran pajak atau nilai jual objek pajak (NJOP) yang mempengaruhi besarnya PBB yang harus dibayarkan. Saat ini DPPKAD masih mengacu pada data yang lama. Namun DPPKAD Seluma, segera akan melakukan revisi untuk perbaikan. Agar besarnya PBB yang akan dibayarkan benar-benar sesuai dengan luas bangunan dan luas lahan. “Besar kecilnya wajib pajak tergantung dari NJOP yang ada, ”terangnya. Dijelaskan Irihadi, jika tengah menjalin kerjasama dengan Bank Bengkulu, untuk dapat menempatkan kendaraan keliling di setiap hari pasar di setiap kecamatan. Sehingga petugas yang telah ditunjuk untuk memungut pajak dapat menyetorkan hasil pajak yang telah ditarik pada setiap wajib pajak. “Jika ini dapat dilakukan kades yang telah diamanatkan untuk memungut pajak tak usah lagi untuk ke Tais untuk menyetorkannya. Cukup dengan kendaraan kas keliling tersebut,”ujarnya Disampaiakan lagi, keharusan bagi kades untuk dapat melakukan pemungutan pajak kepada setiap warganya yang telah terkena wajib pajak. Sehingga dengan ini maka pajak ini dapat menambah PAD bagi kabupaten Seluma Sendiri. “Ya ini sebuah peran yang harus dilakukan oleh kades di Seluma ini,”sampainya.(333)
PBB Segera Dipungut
Kamis 23-01-2014,19:07 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :