56 PNS Gagal Pensiun

Kamis 23-01-2014,18:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, Semenjak keluarnya  UU nomor 15 Tahun 2014 Tentang Aparatur Negara dan ditindaklanjuti dengan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor K.26-30/V.7-31 tentang batasan usai pensiun PNS, maka PNS yang pensiun mulai 15 Januari 2014 akan diperpanjang lagi masa kerjanya. Pasalnya dalam aturan sebelumnya PNS pensiun pada umur 56 tahun, namun dalam UU nomor 15 batas usia pensiun PNS diperpanjang menjadi 58 tahun. Kepala BKD BS, Drs Ahmat Waif MM melalui Kabid Mutasi dan Pensiunan PNS, Sain K MPd mengungkapkan, dengan telah dikeluarkannya peraturan tersebut, maka PNS yang sudah menerima SK pensiun di atas 15 Januari 2014 dibatalkan dan harus menjalankan tugas kembali sebagai PNS. “Sesuai SK tersebut, maka PNS yang sudah kami serahkan SK pensiun akan kam tarik kembali untuk dibatalkan,” katanya. Sain mengaku, sebenarnya pihaknya sudah menyerahkan SK Pensiun PNS per Januari 2014 kepada 56 PNS. Ditambah PNS yang sudah mengajukan pensiun dan siap diproses mencapai 25 orang. Namun dengan aturan baru itu, terpaksa proses pensiun bagi PNS  itu dibatalkan. “Dengan adanya aturan itu,  mau tidak mau atau suka tidak suka, PNS yang bersangkutan harus menjalankan tugas kembali hingga umur 58 tahun,” demikian Sain. (369)

RAPBD Belum Dibahas, Bupati Resah
Tags :
Kategori :

Terkait