BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu pada tahun 2014 ini akan segera melakukan pergantian lahan milik SDN 62 Kota Bengkulu. Namun ganti rugi yang dibayarkan pemerintah kota Bengkulu belum membayarkan ganti rugi tersebut secara utuh. \"Untuk tahun ini Pemerintah Kota Bengkulu baru menganggarkan sebesar Rp 500 juta,\" ungkap anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bengkulu, Nuharman, SH. Menurut Nuharman, pihaknya sudah berupaya untuk menganggarkan pembayaran tersebut hingga lunas, namun karena keterbatasan dana yang dimiliki oleh pemerintah Kota Bengkulu sehingga pada tahun 2014 ini baru dibayarkan Rp 500 juta. Sedangkan untuk sisanya Nuharman belum mengetahui dengan pasti kapan akan dibayarkan. \"Mengenai sisanya kita juga belum tahu, kapan pemerintah akan melakukan pembayaran apakah akan dianggarkan tahun depan atau bagaimana. Namun yang jelas, pemerintah rugi jika tidak melakukan pelunasan,\" tambah Nuharman. Kerugian yang dimaksud Nuharman adalah, tidak kondusifnya kegiatan belajar dan mengajar di sekolah tersebut jika masalah ini tidak segera diselesaikan dan tentunya akan berdampak pada kualitas pendidikan di Kota Bengkulu. Sementara itu, salah satu keluarga ahli waris korban Fishari mengatakan, mereka belum mengetahui jika pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 500 juta untuk ganti rugi lahan mereka. Menurutnya hal tersebut jauh dari yang mereka ajukan sebesar Rp 1 juta permeter. Jika luas lahan SDN 62 tersebut seluas 5.638 meter persegi, maka pemerintah harus menyediakan dana sekitar Rp 5,6 miliar untuk pembebasan lahan tersebut. \"Kita belum tahu berapa yang dianggarkan pemerintah untuk ganti rugi lahan tersebut, namun kami tetap memegang janji pemerintah untuk menyelesaikan permasalah tersebut pada tahun ini, karena sebelumnya kita sudah minta pada tahun 2013 namun karena anggaran tidak ada, maka kami maklumi,\" jelasnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya selaku ahli waris tidak akan menerima uang sebesar Rp 500 juta tersebut sebelum ada kepastian yang jelas mengenai jumlah ganti rugi yang akan diberikan pemerintah Kota Bengkulu. Penolakan yang akan dilakukan ahli waris tersebut karena antara dirinya dan pemerintah belum memiliki kesepakatan mengenai jumlah ganti rugi yang akan dibayarkan. Bahkan tawaran sebesar Rp 1 juta yang ia sampaikan tidak pernah mendapat respon dari pemerintah kota. \"Kami tidak akan menerima ganti rugi tersebut, sebelum ada kepastian berapa ganti rugi yang akan dibayarkan pemerintah kota dan sisanya kapan akan dibayarkan,\" tutupnya. (251)
Ganti Rugi SDN 62 Rp 500 Juta
Kamis 23-01-2014,16:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :