KEPAHIANG, BE - Pemkab Kepahiang hanya akan memberikan masa waktu maksimal cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditahun 2014 ini selama 8 hari. Ini berdasarkan surat edaran Kemenpan dan RB kepada Pemkab Kepahiang. \"Kalau biasanya cuti tahunan selama 12 hari, tahun 2014 ini PNS hanya bisa mengambil cuti selama 8 hari. Ketentuan ini seusai dengan edaran yang disampaikan kepada kita,\" ujar Kabag Hukum Setda Kepahiang Henri SH kemarin. Menurutnya, salah satu alasan hanya diberikannya libur bagi PNS ditahun 2014 ini selama 8 hari lantaran dalam kalender kerja PNS ditahun 2014 terdapat 4 haru cuti bersama. Sehingga apabila dikalkulasikan PNS tetap bisa libur selama 12 hari selam setahunnya. \"Kan dalam kalender kerja kita ditahun 2014 ini ada sebanyak 4 hari libur cuti bersama sehingga kalu dikalkulasikan jatah libur PNS tetap 12 hari. Tetapi bagi PNS yang belum mengambil libur ditahun sebelumnya ketentuan ini bisa diabaikan,\" jelasnya. Menurutnya, terkait edaran tentang libur PNS ini sudah disampaikan pihak BKD-PP Kepahiang kepada seluruh PNS di Kepahiang. Ketentuan ini juga menurutnya harus dijalankan oleh seluruh PNS sebagai tolak ukur kedisiplinan PNS di Kepahiang. \"Kita harapkan ketentuan ini bisa dilaksanakan seluruh PNS ditahun 2014 ini. Kalau dilanggar tentunya sanksi yang diberikan sesuai dengan PP 53 tentang disiplin PNS,\" tandasnya. Terpisah beberapa PNS di Kepahiang mengeluhkan dengan edaran cuti tahunan PNS yang hanya 8 hari ini. Menurutnya waktu cuti ini dirasa sangat kurang apabilagi untuk dipergunakan untuk kebutuhan yang mendesak seperti untuk acara pernikahan dan beberapa acara lainnya. \"Kalau waktu libur tahunan cuma 8 hari tentunya sangat kurang apalagi ada PNS yang mau menikah ditahun 2014 ini,\" ujar salah seorang PNS Setda Kepahiang yang enggan menyebutkan namanya.(505)
Pemkab Batasi Cuti PNS
Kamis 23-01-2014,15:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,12:22 WIB
Pamit Memancing, Asep Prasetyo Ditemukan Meninggal di Sungai Akasia
Kamis 23-04-2026,12:19 WIB
Tuntutan Menggunung di Kasus Tambang Bengkulu, Dari 1 Tahun hingga 10 Tahun Penjara
Kamis 23-04-2026,12:25 WIB
Kapolresta Bengkulu Pimpin Sertijab Empat Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik
Kamis 23-04-2026,18:21 WIB
Plt Bupati Rejang Lebong Turun Tangan, Air Bersih hingga Drainase di Puncak Pelalo Jadi Perhatian
Kamis 23-04-2026,12:15 WIB
Proyek Jembatan Timbang Mukomuko Mandek, Masalah Hibah Lahan Jadi Penghambat Utama
Terkini
Kamis 23-04-2026,18:33 WIB
Tak Ingin Asal Jadi, Dinas PUPR Bengkulu Selatan Gandeng Jaksa Awasi Proyek Jalan
Kamis 23-04-2026,18:21 WIB
Plt Bupati Rejang Lebong Turun Tangan, Air Bersih hingga Drainase di Puncak Pelalo Jadi Perhatian
Kamis 23-04-2026,18:11 WIB
Pemkot Bengkulu Bongkar Pondok di Pantai Panjang, Siapkan Gazebo Gratis untuk Wisatawan
Kamis 23-04-2026,18:09 WIB
Pemkot Bengkulu Perketat Penataan, Targetkan Pantai Panjang Bebas Pondok Liar
Kamis 23-04-2026,18:07 WIB