Pemkab Batasi Cuti PNS

Kamis 23-01-2014,15:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Pemkab Kepahiang hanya akan memberikan masa waktu maksimal cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditahun 2014 ini selama 8 hari. Ini berdasarkan surat edaran Kemenpan dan RB kepada Pemkab Kepahiang. \"Kalau biasanya cuti tahunan selama 12 hari, tahun 2014 ini PNS hanya bisa mengambil cuti selama 8 hari. Ketentuan ini seusai dengan edaran yang disampaikan kepada kita,\" ujar Kabag Hukum Setda Kepahiang Henri SH kemarin. Menurutnya, salah satu alasan hanya diberikannya libur bagi PNS ditahun 2014 ini selama 8 hari lantaran dalam kalender kerja PNS ditahun 2014 terdapat 4 haru cuti bersama. Sehingga apabila dikalkulasikan PNS tetap bisa libur selama 12 hari selam setahunnya. \"Kan dalam kalender kerja kita ditahun 2014 ini ada sebanyak 4 hari libur cuti bersama sehingga kalu dikalkulasikan jatah libur PNS tetap 12 hari. Tetapi bagi PNS yang belum mengambil libur ditahun sebelumnya ketentuan ini bisa diabaikan,\" jelasnya. Menurutnya, terkait edaran tentang libur PNS ini sudah disampaikan pihak BKD-PP Kepahiang kepada seluruh PNS di Kepahiang. Ketentuan ini juga menurutnya harus dijalankan oleh seluruh PNS sebagai tolak ukur kedisiplinan PNS di Kepahiang. \"Kita harapkan ketentuan ini bisa dilaksanakan seluruh PNS ditahun 2014 ini. Kalau dilanggar tentunya sanksi yang diberikan sesuai dengan PP 53 tentang disiplin PNS,\" tandasnya. Terpisah beberapa PNS di Kepahiang mengeluhkan dengan edaran cuti tahunan PNS yang hanya 8 hari ini. Menurutnya waktu cuti ini dirasa sangat kurang apabilagi untuk dipergunakan untuk kebutuhan yang mendesak seperti untuk acara pernikahan dan beberapa acara lainnya. \"Kalau waktu libur tahunan cuma 8 hari tentunya sangat kurang apalagi ada PNS yang mau menikah ditahun 2014 ini,\" ujar salah seorang PNS Setda Kepahiang yang enggan menyebutkan namanya.(505)

Tags :
Kategori :

Terkait