TUBEI,BE - Hari Rabu (22/1) kemarin, Penyidik Kejaksaan Negeri Tubei menjadwalkan pemeriksaan terhadap 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Laboratorium Pemantau Kualitas Air di Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Kabupaten Lebong Yakni tersangka YS, yang diketahui sebagai Pengguna Anggaran (PA) merangkap PPK dan EM yang diketahui sebagai PPTK kegiatan pengadaan. Namun, saat tiba di Kejari kedua tersangka tersebut tidak didampingi oleh pengacara. Akibatnya pemeriksaan tersebut terpaksa dibatalkan. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH kepada BE kemarin. \"Pemeriksaan kedua tersangka tersebut batal. Memang kita sebelumnya sudah menjadwalkan pemeriksaan kedua tersangka ini, yakni EM pada hari Selasa (21/1) dan YS pada hari Rabu (22/1). Namun karena keduanya tidak di dampingi pengacara, pemeriksaan terpaksa kita tunda,\" kata Rizal. Dijelaskan Rizal, pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut harus di dampingi pengacara. Hal itu sebagimana diatur dalam pasal 54 KUHAP yang berbunyi Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini. Serta pasal 55 KUHAP yang berbunyi Untuk mendapatkan pienasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memiih sendiri penasihat hukumnya. \"Kita sudah meminta kepada kedua tersangka pada pemeriksaan selanjutnya pekan depan, untuk didampingi pengacara. Jika mereka tidak mampu menunjuk sendiri penasehat hukumnya, maka sesuai dengan pasal 56 KUHAP Maka kita wajib menunjuk pengacara bagi mereka, Pengacara yang di tunjuk ini memberikan bantuannya hukum dengan cuma-cuma,\" jelas Rizal. Sekedar mengingatkan, saat ini Kejari Tubei tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan alat Laboratorium Pemantau Kualitas Air di Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Kabupaten Lebong. Dalam pengadaan alat tersebut diduga terjadi kerugian negara, yang diperkirakan mencapai Rp 200 juta. Kerugian negara ini terjadi karena adanya selisih harga alat Laboratorium tersebut dengan nilai kontrak yang diketahui sebesar Rp 358,167 juta.(777)
Tersangka BLHKP Batal Diperiksa
Kamis 23-01-2014,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-04-2026,14:20 WIB
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Anggota DPRD Kota Bengkulu Terus Bergulir, Muncul Fakta Baru
Sabtu 18-04-2026,17:50 WIB
Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu Makin Mudah, Ini Cara Praktis Lewat BRImo
Sabtu 18-04-2026,14:56 WIB
Wali Kota Bengkulu Ikut Berhaji, Persiapan Keberangkatan Jemaah 2026 Capai Tahap Akhir
Sabtu 18-04-2026,15:18 WIB
Bank Bengkulu Bawa Event Nasional ke Daerah, Undian Simpeda Agustus 2026 Digelar di Bengkulu
Sabtu 18-04-2026,15:38 WIB
Egrek Sentuh Kabel PLN, Pemuda di Seluma Meninggal di TKP
Terkini
Sabtu 18-04-2026,17:56 WIB
Rahasia Hidup Bahagia, Mulai dari Bersyukur hingga Jaga Kesehatan Mental
Sabtu 18-04-2026,17:50 WIB
Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu Makin Mudah, Ini Cara Praktis Lewat BRImo
Sabtu 18-04-2026,17:38 WIB
Ciptakan Suasana Kerja Nyaman, Ini Strategi Tingkatkan Produktivitas Karyawan
Sabtu 18-04-2026,16:41 WIB
Pemkot Bengkulu Ajak Komunitas Drone dan Fotografi Ramaikan Karnaval Batik Besurek 2026
Sabtu 18-04-2026,15:47 WIB