Tersangka BLHKP Batal Diperiksa

Kamis 23-01-2014,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Hari Rabu (22/1) kemarin, Penyidik Kejaksaan Negeri Tubei menjadwalkan  pemeriksaan terhadap 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Laboratorium Pemantau Kualitas Air di Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Kabupaten Lebong Yakni tersangka YS, yang diketahui sebagai Pengguna Anggaran (PA) merangkap PPK dan EM yang diketahui sebagai PPTK kegiatan pengadaan. Namun, saat tiba di Kejari kedua tersangka tersebut tidak didampingi oleh pengacara. Akibatnya pemeriksaan tersebut terpaksa  dibatalkan. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH kepada BE kemarin. \"Pemeriksaan kedua tersangka tersebut batal. Memang kita sebelumnya sudah menjadwalkan pemeriksaan kedua tersangka ini, yakni EM pada hari Selasa (21/1) dan YS pada hari Rabu (22/1). Namun karena keduanya tidak di dampingi pengacara, pemeriksaan terpaksa kita tunda,\" kata Rizal. Dijelaskan Rizal, pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut harus di dampingi pengacara. Hal itu sebagimana diatur dalam pasal 54 KUHAP yang berbunyi Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini. Serta pasal 55 KUHAP yang berbunyi Untuk mendapatkan pienasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memiih sendiri penasihat hukumnya. \"Kita sudah meminta kepada kedua tersangka pada pemeriksaan selanjutnya pekan depan, untuk didampingi pengacara. Jika mereka tidak mampu menunjuk sendiri penasehat hukumnya, maka sesuai dengan pasal 56 KUHAP Maka kita wajib menunjuk pengacara bagi mereka, Pengacara yang di tunjuk ini memberikan bantuannya hukum dengan cuma-cuma,\" jelas Rizal. Sekedar mengingatkan, saat ini Kejari Tubei tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan alat Laboratorium Pemantau Kualitas Air di Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Kabupaten Lebong. Dalam pengadaan alat tersebut diduga terjadi kerugian negara, yang diperkirakan mencapai Rp 200 juta. Kerugian negara ini terjadi karena adanya selisih harga alat Laboratorium tersebut dengan nilai kontrak yang diketahui sebesar Rp 358,167 juta.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait