BENGKULU, BE - Penggugat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu ke Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dedy Iswandi mengatakan, dirinya yakin 100 persen 5 komisioner KPU Provinsi akan tumbang. Pasalnya, dalam sidang di DKPP kemarin (21/1), tergugat tak dapat menunjukkan bukti yang dapat mementahkan materi gugatannya. \"Tadi (kemarin, red) tergugat tidak dapat menunjukka bukti DCS dari KPU Kaur Pemilu 2009. Alasan tergugat, tidak ada lagi arsip,\" kata Dedy diujung telpon dari DKPP Jakarta. Dijelaskan Dedy, inti gugatannya tersebut, yakni meminta majelis hakim DKPP memberhentikan 5 orang anggota KPU Provinsi, karena telah melanggar etika. KPU Provinsi meloloskan calon anggota KPU Kaur Titin Sumarni SP periode 2013-2018, yang nyata-nyata menjadi caleg Partai Bintang Reformasi (PBR) di Kabupaten Kaur pada Pemilu 2009. Selain itu, lanjutnya, ia juga menggugat kebijakan KPU Provinsi yang mengambil alih seleksi calon anggota KPU Kaur dari Timsel. Menurutnya, setelah menjalani beberapa kali proses persidangan di DKPP Jakarta, agenda selanjutnya telah sampai pada tahap mendengarkan kesimpulan atau putusan majelis hakim. \"Kita belum tahu kapan majelis hakim membuat putusan. Tapi, kita yakin gugatan kita akan dikabulkan,\" katanya. Terpisah, Juru Bicara KPU Provinsi Zainan Sagiaman tetap berkenyakinan, langkah yang diambil pihaknya meloloskan Titin Sumarni sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sehingga seluruh proses langkah yang dilakukan pihaknya dalam menentukan komisioner KPU Kaur sudah sesuai tahapan dan tidak ada unsur pelanggara etika. \"Untuk putusan hakim, kita tidak dapat memprediksinya. Tadi sudah mendengarkan keterangan saksi, agendanya selanjutnya putusan majelis hakim,\" ungkap Zainan yang dihubungi BE via telpon kemarin. Sementara itu, 5 komisioner KPU Provinsi Bengkulu yakni, Irwan Saputra SAg MM (Ketua) serta Aries Munandar AP SSos MSi, Eko Sugianto SP MSi, Siti Baroroh MSi dan Zainan Sagiman SH. Kelimanya digugat ke DKPP oleh Dedy Iswandi dan rekan terkait dugaan pelanggaran etika. Hal tersebut lantaran sebelumnya penggugat lolos dalam 10 besar seleksi, setelah diambil ahli KPU Provinsi, penggugat tersebut tereliminasi. (320)
Pengugat Yakin KPU Provinsi Tumbang
Rabu 22-01-2014,16:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 14-09-2026,11:14 WIB
Cat Rambut Bikin Kering? Ini Tips Sederhana Menjaga Rambut Tetap Sehat
Senin 14-09-2026,11:00 WIB
Rambut Berketombe dan Gatal? Ini Tips Perawatan yang Bisa Dicoba
Senin 14-09-2026,10:59 WIB
Bukan Soal Sibuk, Ini Cara Menjalani Hidup yang Lebih Produktif
Senin 14-09-2026,11:52 WIB
Sering Cuci Muka Justru Bisa Bikin Kulit Bermasalah? Ini Penjelasannya
Senin 14-09-2026,10:21 WIB
Jangan Disepelekan, Ini Tips Merawat Kuku Kaki agar Tidak Mudah Jamuran
Terkini
Senin 14-09-2026,15:47 WIB
Dirlantas Polda Bengkulu Tancap Gas di Lintasan Road Race
Senin 14-09-2026,15:45 WIB
SMKN 1 Kota Bengkulu Study Tour ke Pagar Alam Tanpa Koordinasi, Disdikbud Provinsi Bengkulu Siapkan Sanksi
Senin 14-09-2026,15:42 WIB
Nawasena Coffee, Tempat Nongkrong Baru Anak Muda Bengkulu dengan Kopi Nikmat dan Suasana Santai
Senin 14-09-2026,14:49 WIB