BENGKULU, BE - Penggugat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu ke Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dedy Iswandi mengatakan, dirinya yakin 100 persen 5 komisioner KPU Provinsi akan tumbang. Pasalnya, dalam sidang di DKPP kemarin (21/1), tergugat tak dapat menunjukkan bukti yang dapat mementahkan materi gugatannya. \"Tadi (kemarin, red) tergugat tidak dapat menunjukka bukti DCS dari KPU Kaur Pemilu 2009. Alasan tergugat, tidak ada lagi arsip,\" kata Dedy diujung telpon dari DKPP Jakarta. Dijelaskan Dedy, inti gugatannya tersebut, yakni meminta majelis hakim DKPP memberhentikan 5 orang anggota KPU Provinsi, karena telah melanggar etika. KPU Provinsi meloloskan calon anggota KPU Kaur Titin Sumarni SP periode 2013-2018, yang nyata-nyata menjadi caleg Partai Bintang Reformasi (PBR) di Kabupaten Kaur pada Pemilu 2009. Selain itu, lanjutnya, ia juga menggugat kebijakan KPU Provinsi yang mengambil alih seleksi calon anggota KPU Kaur dari Timsel. Menurutnya, setelah menjalani beberapa kali proses persidangan di DKPP Jakarta, agenda selanjutnya telah sampai pada tahap mendengarkan kesimpulan atau putusan majelis hakim. \"Kita belum tahu kapan majelis hakim membuat putusan. Tapi, kita yakin gugatan kita akan dikabulkan,\" katanya. Terpisah, Juru Bicara KPU Provinsi Zainan Sagiaman tetap berkenyakinan, langkah yang diambil pihaknya meloloskan Titin Sumarni sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sehingga seluruh proses langkah yang dilakukan pihaknya dalam menentukan komisioner KPU Kaur sudah sesuai tahapan dan tidak ada unsur pelanggara etika. \"Untuk putusan hakim, kita tidak dapat memprediksinya. Tadi sudah mendengarkan keterangan saksi, agendanya selanjutnya putusan majelis hakim,\" ungkap Zainan yang dihubungi BE via telpon kemarin. Sementara itu, 5 komisioner KPU Provinsi Bengkulu yakni, Irwan Saputra SAg MM (Ketua) serta Aries Munandar AP SSos MSi, Eko Sugianto SP MSi, Siti Baroroh MSi dan Zainan Sagiman SH. Kelimanya digugat ke DKPP oleh Dedy Iswandi dan rekan terkait dugaan pelanggaran etika. Hal tersebut lantaran sebelumnya penggugat lolos dalam 10 besar seleksi, setelah diambil ahli KPU Provinsi, penggugat tersebut tereliminasi. (320)
Pengugat Yakin KPU Provinsi Tumbang
Rabu 22-01-2014,16:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,14:21 WIB
Tangis Haru Iringi Bedah Rumah Korban Kebakaran, Syamsu Ihwan: REI Siap Dukung Program Bedah Rumah
Kamis 30-07-2026,14:43 WIB
Standing Instruction Diakui BTN, Dana Rp153 Juta Masih Belum Dicairkan, LPKRI Siap Lapor ke OJK
Kamis 30-07-2026,14:22 WIB
Kemarau Makin Kering, BMKG Imbau Warga Bengkulu Waspadai Kebakaran Lahan dan Hemat Air
Kamis 30-07-2026,14:26 WIB
HUT Ke-81 RI di Bengkulu Bakal Semarak, Pemkot Siapkan Berbagai Agenda Meriah
Kamis 30-07-2026,14:39 WIB
Jaksa Agung Rotasi Pejabat, Wakajati hingga Dua Kajari di Bengkulu Berganti
Terkini
Kamis 30-07-2026,16:18 WIB
Bangun Rumah Semai Bibit Mangrove, AHM Tumbuhkan Harapan Baru bagi Pesisir Karawang
Kamis 30-07-2026,16:17 WIB
Layanan Servis Motor Terbaik, Ribuan Teknisi Bengkel AHASS Asah Kompetensi di Technical Skill Contest
Kamis 30-07-2026,16:13 WIB
Amankan Poin di Prancis, Ramadhipa Masuk 5 Besar Pebalap Terkencang paruh Musim
Kamis 30-07-2026,16:12 WIB
Era Baru Big Bike Petualang Dimulai, New NX500 Perdana Meluncur di Indonesia
Kamis 30-07-2026,16:09 WIB