PAW Zaryana Bisa Batal

Selasa 21-01-2014,20:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE - Bekas Ketua DPRD Drs Zaryana Rait dapat tetap bertahan sebagai anggota dewan dan menikmati gaji dewan hingga akhir masa jabatan, walau ia mendekam di penjara. Hal ini jika sampai beberapa waktu kedepan pemberkasan pergantian antar waktu (PAW) sesuai dengan Undang-undang 27 tahun 2009 Pasal 338 (7) tidak diselesaikan. Sebagaimana undang-undang tersebut mengatur, PAW anggota dewan tidak dapat dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota kurang dari 6 Bulan. “Kita optimis PAW akan dapat dilangsungkan dalam waktu dekat. Hanya saja untuk saat ini masih memproses. Kalau prosesnya tidak selesai, maka tidak bisa dilakukan, karena ada aturan,” kata Ketua DPRD Seluma Drs Martadinata. Disampaikannya, saat ini pimpinan DPRD telah menyampaikan rekomendasi  PAW ke KPU Seluma. Selanjutnya, KPU akan melakukan rapat pleno penetapan. Kemudian disampaikan lagi ke pimpinan DPRD, setelah itu sekretariat DPRD akan meminta rekomendasi bupati untuk diusulkan ke gubernur Bengkulu. “Kita juga mengharapkan usulan ke gubernur juga bisa diselesaikan dalam waktu secepatnya. Mengingat fraksi yang ada di DPRD ini juga dirugikan dengan kekosongan ini,” sampainya. Sama halnya dengan soal PAW Drs Sudiman. Calon penggantinya Sri Hartati dari Dapil IV SA dan SAM juga terancam batal dilantik menjadi anggota dewan. Berkas PAW saat ini masih di meja ketua KPU Seluma, sedangkan proses selanjutnya belum berjalan. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait