BENGKULU, BE - Utang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bengkulu kepada pemerintah pusat, hingga saat ini cukup besar, yakni mencapai Rp 72 miliar. Utang tersebut berasal dari biaya pembangunan pabrik air di Nelas pada tahun 1997 sebesar Rp 21,5 miliar.
\"Pada awalnya utang itu hanya sebesar Rp 21,5 miliar, bila ditambah dengan bunga dan denda selama 15 tahun terakhir ini, maka jumlahnya pun mencapai Rp 72 miliar,\" kata Direktur PDAM Kota Bengkulu, Ichsan Ramli SE. Pihak PDAM pun telah menyampaikan bahwa pihaknya tidak mampu lagi untuk membayar utang tersebut dengan bunga dan denda selalu bertambah setiap bulannya.
\"Memang kita akui sejak lama bahwa utang ini tidak mampu lagi dibayar oleh PDAM Kota Bengkulu, dan kita meminta garansi berupa penghapusan dari pemerintah pusat,\" ungkapnya. Permohonan penghapusan utang tersebut direspon oleh pemerintah pusat dengan besaran utang yang bisa dihapus mencapai Rp 44 miliar, dengan syarat PDAM harus mengajukan bisnis plan. Sedangkan sisanya sebesar Rp 28 miliar harus ditanggung oleh PDAM kota.
\"Kita mendapat kelonggaran bahwa utang itu bisa dihapus Rp 44 miliar, dan persyatan yang diminta oleh pemerintah pusat berupa bisnis plan pun tengah kita persiapkan,\" bebernya.
Mengenai sisa penghapusan sebesar Rp 28 miliar tersebut, Ichsan mengaku belum dapat memastikan kapan mulai dicicilkan, karena masih akan berkoordinasi dengan pemerintah Kota Bengkulu. Mengingat apabila utang tersebut tidak juga diangsur, maka jumlahnya pun terus meningkat karena masih dikenakan bunga dan denda.
\"Nanti akan kita susun jadwal mulai pembayaran utang dan berapa jumlah cicilan perbulannya, sedangkan persyaratan pengajuan penghapusan sendiri akan ditutup Juni 2013 mendatang,\" paparnya.(400)