Galian C Ilegal Marak

Senin 20-01-2014,21:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN,BE– Dalam waktu dekat ini Mapolres Kaur, akan melakukan razia besar-besaran terkait dengan galian C di Kabupaten Kaur. Bahkan izin galian C  bisa saja akan ditutup, jika tidak ada izinnya. Saat ini pihaknya sudah melakukan pendataan galian C ilegal. \"Kita sudah mengkaji bahwa galian C baik itu pasir, sirtu dan koral di Kabupaten Kaur yang ilegal akan kita tutup,\" ujar Kapolres Kaur AKBP Dirmanto melalui Kasat Reskrim AKP Komaruddin SH MH, kemarin. Pihaknya melakukan razia ini terkait adanya dugaan pelanggaran pidana bagi Galina C ilegal. Sudah merusak fasilitas negara dan melanggar UU. Dengan demikian mana -mana saja Galian C yang akan dilakukan razia, hal ini sudah dikontongi. \"Kita sudah mengantongi dari Kecamatan Nasal hingga Padang Guci Hilir, yang jelas yang kita razia ini galian C yang tidak ada izin,\" jelasnya. Selain Galian C juga, Kata Komar, bisa jadi Galian C yang ada izinya. Razia dilakukan untuk melakukan  pembinaan agar Galian C yang ada izinya untuk peduli terhadap lingkungan di sekitar. Sehingga masyarakat juga sangat terbantu dengan ada Galin C tersebut. \"Memang semuanya akan kita evaluasi bersama, terutama yang ilegal karena sudah meresahkan. Sedangkan galian yang ada izinya akan kita bina,\" jelasnya. Sementara itu, Kadishutbang ESDM Kaur Ir H Ahyan Endu mengatakan pihaknya sangat senang jika Polres ingin menutup Galian C yang ilegal. Lantaran pihak pertambangan telah beberapa kali melakukan sosialisasi dan juga pengarahan. Namun sampai saat ini masih banyak tambang ilegal yang beroperasi di Kaur. Bahkan Pemda Kaur melalui Sat Pol PP juga sudah melakukan penertiban namun masih belum membuat para penambang jera. Sehingga saat ini penambang jutru lebih banyak. \"Untuk Galian C yang ilegal sudah berbagai macam cara kita lakukan mulai dari pendekatan hingga penertiban. Namun masih saja galian C yang ilegal dibiarkan beroperasi. Karena kalau untuk penertiban bukan tugas kita, sudah menjadi tugas aparat pebegak hukum,\" jelasnya. Beberapa titik tambang batuan Galian C ilegal antara lain di Kecamatan Padang Guci Hilir, Desa Tanjung Bulan Kecamatan Tanjung Kemuning. Desa Tuguk  Kecamatan Luas, Desa Padang Binjai Kecamatan Tetap dan Desa Batu Lungun Kecamatan Nasal. \"Hingga saat ini tambang tersebut masih beroperasi walaupun sudah ditegur,\" jelasnya.(823)

Tags :
Kategori :

Terkait