TUBEI,BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei terhitung 11 Januari 2014 lalu, telah memperpanjang masa penahanan 4 Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Terpusat di kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan. Adapun ke 4 tersangka yang saat ini menjalani penahanan di Lembaga Permasyarakatan kelas II A Malabero Bengkulu yakni mantan Kepala Dinas Diknaspora Lebong DH, PPTK GOR Terpusat SU, Ketua Tim PHO NU, dan Seketaris PHO SW. Diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH didampingi Kasi Pidsus Rizal Edison SH kepada BE kemarin,\'\'Masa penahanan pertama 4 tersangka itu berakhir pada tanggal 11 Januari lalu.Penahanannya diperpanjang selama 20 hari hingga 12 Februari 2014 mendatang.\'\' Dikatakan Rizal, perpanjangan masa penahanan para tersangka ini dikarenakan Penyidik Kejari Tubei masih membutuhkan waktu tambahan untuk melakukan penyusunan dakwaan, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. \"Berkas perkara ke - 4 tersangka ini cukup banyak. Karena itu kita membutuhkan waktu untuk mempelajarinya dan dilanjutkan dengan penyusunan dakwaan. Mudah-mudahan penyusunan dakwaan ini bisa selesai sebelum berakhirnya masa perpanjangan penahanan ini, sehingga bisa langsung dilimpahkan ke pengadilan untuk di sidangkan,\" kata Rizal. Selain itu, terkait 3 tersangka lainnya, Anggota tim PHO Pembanguan GOR Taba Anyar IMH, Ma, dan Ar yang saat ini belum dilakukan penahanan. Kasi Pidsus menjawab penyidik tengah melakukan pemeriksaan berkas perkara yang telah di limpahkan Polres Lebong ke kejari pada tanggal 7 Januari yang lalu. \"Untuk berkas perkara ke 3 tersangka anggota tim PHO ini masih kita pelajari. Jika nanti kita nilai sudah lengkap maka dinyatakan P21, tapi jika masih ada yang kurang maka berkas perkaranya kita kembalikan kepada penyidik Polres untuk di lengkapi. Kita memiliki waktu selama 14 hari untuk memeriksa berkas perkara yang telah di limpahkan Polres ini,\" pungkas Rizal.(777)
Penahanan Tersangka Korupsi Diperpanjang
Sabtu 18-01-2014,16:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-10-2026,17:03 WIB
Program 4 in 1 Antar Dokumen ke Rumah Duka, Inovasi Pemkot Bengkulu Dapat Apresiasi Dukcapil Pusat
Jumat 23-10-2026,14:47 WIB
Polres Mukomuko Ungkap Kasus Peredaran Samcodin hingga Dugaan Penyerobotan Tanah Rp958 Juta
Jumat 23-10-2026,17:05 WIB
Pemanfaatan Mess Pemda Jadi Kantor Wali Kota Bengkulu Ditargetkan Beroperasi 2027
Jumat 23-10-2026,14:53 WIB
Kebakaran Dua Ruko Gudang di Bumi Ayu Bengkulu, Satu Orang Ditemukan Meninggal
Jumat 23-10-2026,14:56 WIB
MBK Ventura dan Baznas Salurkan 350 Paket Sembako di Muara Bangkahulu Kota Bengkulu
Terkini
Jumat 23-10-2026,17:05 WIB
Pemanfaatan Mess Pemda Jadi Kantor Wali Kota Bengkulu Ditargetkan Beroperasi 2027
Jumat 23-10-2026,17:03 WIB
Program 4 in 1 Antar Dokumen ke Rumah Duka, Inovasi Pemkot Bengkulu Dapat Apresiasi Dukcapil Pusat
Jumat 23-10-2026,15:00 WIB
Polda Bengkulu Sita Dua Bidang Tanah dari Penelusuran Aset Kasus Korupsi Rekrutmen Non-ASN RSKJ Soeprapto
Jumat 23-10-2026,14:56 WIB
MBK Ventura dan Baznas Salurkan 350 Paket Sembako di Muara Bangkahulu Kota Bengkulu
Jumat 23-10-2026,14:53 WIB