TUBEI,BE - Penggunaan air permukaan oleh investor bisa menjadi salah satu
sumber Pendapatan daerah . Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang nomor32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang No 28
tahun 2009, tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Namun sejauh ini
investor salah satunya PLTA Tes, yang memanfaatkan Sumber air dari
danau tes di Kecamatan Lebong Selatan belum pernah melaporkan data debit
air yang dipergunakan. PAD yang menjadi hak Kabupaten pun juga belum pernah didapatkan. Untuk itu DPRD Lebong meminta Pemkab Lebong menghitung jumlah debit air, guna perhitungan PAD daerah.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Lebong Affan Jauhari SE
kepada BE kemarin.
\"Pemungutan Pajak Air permukaan memang menjadi kewenangan Provinsi.
Pajak yang di sektorkan ini sebagian menjadi hak kabupaten yang
di transfer oleh Provinsi. Seharusnya Pihak PLTA Tes menyampaikan
laporan kepada Pemkab Lebong seberapa banyak mereka menggunakan Debit
Air dari Danau tes tersebut. Penggunaan debit Air inilah yang tidak
pernah kita tau,\" ungkap Affan.
Untuk mengetahui debit air yang dipergunakan PLTA Tes tersebut, Affan
Jauhari mendesak agar Pemkab Lebong melalui Dinas Pertambangan dan
energi melakuan penghitungan debit air yang di gunakan, sehingga pajak
daerah dari Air permukaan ini dapat dikatahui.
\"Penghitungan debit airyang dipergunakan PLTA tersebut kita minta dihitung, karena dari setiap kubik air tersebut ada nilai rupiahnya. Jangan-jangan dana yang ditransfer oleh pihak provinsi sebagai bagian kabupaten lebih besar
dari yang kita terima,\" ucap Affan.
Dikatakan Affan, kewenangan daerah untuk memungut pajak dalam peraturan
perundang-undangan dilegitimasi dalam pasal 21 huruf e Undang-undang
nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan
undang-undang ini menyatakan, dalam menyelenggarakan otonomi,
daerah mempunyai hak memungut pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam
undang-undang dinyatakan salah satu sumber pendapatan asli daerah
(PAD) adalah dari hasil pajak daerah. Pajak daerah ini sendiri diatur
dalam Undang-undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi
Daerah. Dalam pasal 1 butir 10 undang-undang tersebut, salah satunya
pajak Air Pemukaan.
Untuk itu, setiap perusahan yang beroperasi di daerah memiliki
kewajiaban untuk memberikan dana tanggung jawab Sosial Perusahaan atau
Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat. Pihak
perusahaan harus memberikan laporan dana CSR tersebut Kepada pemda.
\"Pemda sendiri memiliki kewenangan melakukan Audit terhadap dana CSR
yang dikeluarkan oleh perusahaan apakah telah dijalankan atau tidak,\"
pungkas Affan.(777)