BENGKULU, BE - Tuntutan warga Kelurahan Kandang dan Perumdan yang meminta ganti rugi atau kompensasi terkait pembongkaran bangunan mereka yang terkena pembangunan jalan dua jalur, di Simpang Pagar Dewa hingga simpang Kandis, Kota Bengkulu, tidak akan terwujud. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu mengklaim tanah yang digunakan oleh 48 KK tersebut merupakan tanah negara, sehingga pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk membayar ganti ruginya. \"Bangunan itu kan berdiri di atas tanah negara dan melanggar Garis Sempadan Pagar (GSP), sehingga tidak ada ganti ruginya,\" kata Asisten II Pemprov, Ir Edy Waluyo SH MSi, kemarin. Menurutnya, justru pemerintah bisa dikategorikan melanggar aturan jika memberikan ganti rugi atau kompensasi. Karena sudah jelas, bahwa bangunan itu ilegal karena dibangun bukan di atas tanah milik masyarakat. \"Kita sama sekali tidak mengganggu bangunan yang ada diatas tanah mereka, yang dibongkar hanya bangunan di atas tanah negara,\" tegasnya. Edy Waluyo mengaku, meskipun mendapat penolakan dari warga, namun pembangunan akan tetap berlanjut. Dan saat ini tengah dilakukan pelelangan pengerjaan jalan tersebut di Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum pusat. \"Kontraktor pengerjanya belum ada, karena saat ini tengah dilelang. Targetnya, sebelum HPN ini sudah ada kontraktor pemenang lelangnya, dan pembangunan segera dilakukan,\" paparnya. Edy mengungkapkan, pembangunan jalan tersebut harus dikebut. Karena pembangunan jalan tersebut masuk ke Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Pemerintah Provinsi Bengkulu. Sedangkan RPJM itu akan berakhir tahun 2014 ini. \"Kita juga meminta pengertian masyarakat yang terkena dampak pembangunan jalan itu, jika terus dihambat, dikhawatirkan Kementerian PU akan menganulir anggaran yang sudah kucurkan dalam APBN tahun ini sebesar Rp 11,1 miliar lebih,\" terangnya. Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto SE mengatakan, berdasarkan hasil kunjungan kerja yang dilakukan pihaknya ke Dirjen Bina Marga Kementerian PU minggu lalu, bahwa ada anggaran untuk diberikan kepada masyarakat yang terkena dampak pelebaran atau pembangunan jalan. \"Anggarannya ada, tapi namanya bukan ganti rugi melainkan kompensasi,\" ungkap Suharto. Untuk menyelesaikan persoalan itu, Senin besok (20/1) pihaknya akan memanggil pihak terkait untuk membahas mengenai kompensasi itu. \"Kita lihat saja hasil rapatnya Senin besok,\" imbuhnya. Sebelum masalah kompensasi itu jelas, Suharto pun meminta agar tidak ada bangunan warga yang dirusak. Karena pembongkaran paksa yang direncanakan Dinas Tata Kota dan Dinas PU Provinsi Bengkulu berpotensi menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. \"Saya minta semuanya dapat menahan diri hingga masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan bijaksana,\" pungkasnya.(400)
Tuntutan Ganti Rugi Ditolak
Sabtu 18-01-2014,13:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :