IPUH, BE – Ratusan nelayan tradisional di perairan Ipuh dan sekitarnya, bakal menangkap dan bakal menerapkan denda bagi pemilik kapal yang menggunakan alat tangkap ikan pukat mini dan trawl yang masuk kawasan perairan Ipuh. “ Jika masih ditemukan nelayan yang melanggar kesepakatan yang telah lama disepakati, tidak ada lagi kompromi dan toleransi, melainkan bakal langsung kita tangkap dan didenda hingga Rp 25 juta/kapal,” tegas Kepala Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh, Mardiansyah, dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Menurutnya, sejak lima bulan terakhir masih banyak ditemukan kapal dengan mesin 5 GT yang melanggar batas wilayah tangkapan dan menangkap ikan di perairan nelayan tradisional. Untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan, pihaknya telah melapor ke Kecamatan Ipuh. Hanya saja, belum ada tindakan dan langkah yang diambil. Ia mengingatkan nelayan yang menggunakan kapal – kapal cukup besar dan alat tankap pukat mini trawl supaya tidak lagi masuk di kawasan perairan Ipuh, yang nelayannya masih mengunakan alat tangkap tradisional. “Sudah banyak kami dirugi. Nelayan masih memberikan toleransi. Namun, terhitung saat ini tidak ada lagi kata – kata toleransi. Kapal yang melewati batas ditangkap dan dikenakan denda,” ingatnya. Denda yang kita terapkan atas kesepakatan bersama itu, lebih besar dibandingkan diwilayah kecamatan lainnya yang hanya Rp 15 juta. “Ini dilakukan supaya sama – sama mengingatkan dan tidak melanggar kesepakatan,” ujar Kades. Dalam penertiban itu, Mardiansyah mengatakan, akan melibatkan Kepolisian dan TNI AL. Karena kesatuan itu mendukung upaya untuk menertibkan kapal yang melanggar. “Kita akan libatkan pihak kepolisian dan TNI AL. Kalau dari pemerintah sudah kita laporkan melalui kecamatan, hanya saja tidak respon,” tutupnya. (900)
Pakai Mini Trawl, Didenda Puluhan Juta
Sabtu 18-01-2014,11:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-04-2026,14:16 WIB
Mutigh Kawe(o): Dari Bengkulu, Membangun Narasi Kopi Islam – Sumatera
Rabu 15-04-2026,14:19 WIB
Modus Pinjam Pakai Kembali Makan Korban, Residivis Penggelapan Motor Diciduk Polisi
Rabu 15-04-2026,16:30 WIB
Evaluasi Dewas RSUD M Yunus, Pemprov Bengkulu Perkuat Pengawasan Demi Layanan Lebih Optimal
Rabu 15-04-2026,12:45 WIB
Program ASRI Digenjot, Kemenag Mukomuko Tingkatkan Kualitas Layanan ke Masyarakat
Rabu 15-04-2026,12:40 WIB
Buka Konkerkab PGRI Mukomuko, Bupati Choirul Huda Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Terkini
Rabu 15-04-2026,17:00 WIB
DPD RI Soroti Peserta Nonaktif BPJS di Bengkulu, Destita Usulkan Perluasan PBI dan Perbaikan Layanan
Rabu 15-04-2026,16:36 WIB
Mulai 17 April, ASN Pemprov Bengkulu Wajib WFH Setiap Jum'at
Rabu 15-04-2026,16:30 WIB
Evaluasi Dewas RSUD M Yunus, Pemprov Bengkulu Perkuat Pengawasan Demi Layanan Lebih Optimal
Rabu 15-04-2026,16:27 WIB
Pemkot Bengkulu Perkuat Penerangan Pasar, 17 LPJU Baru Dipasang di Kawasan Panorama
Rabu 15-04-2026,16:07 WIB