Kucuran DAK 20 Persen

Jumat 17-01-2014,23:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN, BE- Alokasi anggaran dalam APBN 2014 tak dapat disalurkan secara langsung ke daerah. Sebab, keinginan Kementerian Keuangan sudah diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU). Ada mekanisme untuk mencairkan dana. Untuk tahap I ini Dana Alokasi Khusus (DAK) dicairkan 30 persen dari total pagu anggaran. Sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 1/12 persen dari total pagu anggaran. \"Jadi untuk kabupaten Kaur dana DAK sebesar Rp 69 miliar untuk tahap pertama cair 30 persen, sebesar Rp 20 juta. Sedangkan DAU dari total pagu Rp 371 miliar cair 1/12 persen sebesar Rp 30 juta,\" kata Kepala DPPKAD Kaur Drs Ersan Syafiri MM melalui Kabid Anggaran Helittza Okkie S Kom, kemarin. Sesuai aturan, Departemen Keuangan (Depkue) memang setiap tahun, kata Okkie, menerapkan mekanisme pencairan DAK dalam empat tahap. Pertama, 30 persen dari pagu APBN dicairkan Januari. Kemudian, tahap II dicairkan Maret 20 persen. Dengan syarat 90 persen DAK tahap I sudah diserap. Tahap III dicairkan Juli, dengan syarat 90 persen DAK tahap sebelumnya sudah dimanfaatkan. Tahap IV, Depkeu akan mencairkan sisa pagu DAK yang belum dicairkan. \"Jadi untuk DAK ada 4 tahap pencairan kesemua tahap itu harus diselesaikan. Jika tidak terserap maka pusat tidak akan mencairkan, oleh karena itu tahap pertama DAK sudah dicairkan hal ini bisa dimanfaatkan dengan baik,\" jelasnya. Namun berbeda untuk DAU memang setiap bulan ada pencaiaranya, karena untuk DAU tidak ada tahapan pencaiaranya. \"DAU itu seperti dana rutin setiap bulan pasti akan dicairkan oleh pusat, namun semuanya tentunya ada prosedurnya,\" jelasnya. Sementara itu, DAK sebesar Rp 69 miliar tersebut sudah terinci untuk DAK Pendidikan Rp 12,9 miliar, dengan perincian untuk SD sebesar Rp 4,4 miliar. SMP sebesar Rp 3,2 miliar dan untuk SMA mendapat kucuran dana pusat Rp 1,9 miliar dan Terakhir untuk SMK sebesar Rp 2,7 miliar. Lalu, DAK untuk kesehatan Rp 7,8 miliar, DAK Pekerjaan Umum (PU) senilai Rp 12, 7 miliar terinci untuk infrastruktur jalan Rp 8,1 miliar. Kemudian DAK Infrastruktur Irigasi Rp 1,7 miliar, infrastruktur air minum Rp 1,1 miliar kemudian Infrastruktur untuk sanitasi Rp 1,7 miliar. Namun untuk PU masih ada juga tambahan DAK senilai Rp 13 miliar. Kemudian itu, DAK juga untuk Prasarana pemerintahan daerah Tertinggal  Rp 3,5 miliar. Lalu DAK Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) mendapat DAK sebesar Rp 3,2 miliar, DAK Pertanian Rp 4,7 miliar, DAK BLHDTK Rp 1,7 miliar. Keluarga Berencana Rp 1,08 miliar, lalu Kehutanan Rp 1,7 miliar. Kemudian DAK Sarana Daerah Tertinggal Rp 3,5 miliar dan DAK untuk tranfortasi Dishubinfokom Rp 403 juta. \"Untuk DAK pendidikan saat ini masih menunggu pentujuk teknisnya, kemungkinan bulan Februari atau Maret akan turun,\" jelasnya.(823)

Tags :
Kategori :

Terkait