BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu tetap bertekad menyerahkan pengelolaan Mess Pemda yang beralamat di Tapak Paderi, Kelurahan Malabero, Kota Bengkulu kepada pihak ketiga. Lelang pun akan dilakukan secara terbuka setelah pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) bulan Februari mendatang. \"Sekarang tidak ada waktu lagi untuk melakukan lelang. Jika tidak ada perubahan lelang setelah HPN nanti,\" kata Asisten II Pemprov, Ir Edy Waluyo SH MSi kepada BE, kemarin. Rencananya, lelang tersebut akan dilakukan secara terbuka melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang atau Jasa Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang bisa diikuti oleh seluruh investor atau pihak ketiga dari luar Bengkulu. \"Kalau sudah melalui ULP, artinya bisa diikuti oleh perusahaan darimana pun, nantinya pemenangnya ditentukan oleh tim di ULP sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku,\" terangnya. Sebelum dilelang, Mess Pemda yang memiliki 68 kamar itu dikelola oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu khususnya untuk penginapan para tamu dari luar Bengkulu saat HPN ini. \"Lelang itu bertujuan agar Mess Pemda itu bisa dikelola dengan baik, sehingga mampu menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan maksimal. Jika dikelola langsung oleh pemerintah, dikhawatirkan tidak sebagus pihak ketiga,\" ujarnya. Edy mengaku, sejauh ini Mess Pemda tersebut sudah banyak dilirik oleh pengusaha dari berbagai daerah, seperti Bandung, Jakarta dan beberapa daerah lainnya. \"Semakin banyak peminatnya semakin baik, agar bisa mendapatkan pengelola yang terbaik pula,\" imbuhnya. Di bagian, anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Ir Muharamin sangat mendukung rencana pengelolaan mess Pemda itu diserahkan kepada pihak ketiga. Karena menurutnya, pihak ketiga atau swasta lebih profesional untuk memelihara dan mengembangkan aset daerah itu. \"Tidak masalah jika diserahkan kepada pihak ketiga, asalkan harus diikat dengan perjanjian yang jelas yang sama-sama menguntung kedua belah pihak,\" ungkapnya. (400)
Lelang Mess Pemda Usai HPN
Jumat 17-01-2014,11:37 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :