KEDURANG ILIR, BE - Rn (35), warga Desa Betungan, Kedurang Ilir saat ini terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kedurang. Pasalnya dia telah nekad memperkosa buah hati istrinya dengan suaminya terdahulu. Dalam pemeriksaan itu, tersangka mengakui kalau dirinya telah berhubungan badan dengan anak tirinya, Mk (14), yang tinggal satu atap dengannya. Hanya saja dia membantah kalau dia memaksa anak tirinya itu untuk melayani nafsunya. Selain itu dia juga membantah kalau hubungan intim itu dilakukannya sebanyak 5 kali. \"Kami berhubungan badan hanya sebanyak 2 kali dan itupun semuanya di kamarnya (kamar korban, red),\" ujarnya. Dijelaskannya, korban merupakan anak istrinya dengan suami istrinya terdahulu yang sudah meninggal dunia. Lalu dirinya menikahi ibu korban. Atas pernikahan itu mereka telah dikaruniai 2 orang anak. Selama ini korban ikut bibinya ke Jawa. Tetapi setelah korban pulang ke desanya, setan merasuki otak tersangka, sehingga timbulah niat untuk mengajak korban berhubungan badan. Hubungan badan itu mereka lakukan di kamar korban saat ibu korban yang juga istri pelaku sedang pergi bekerja sebagai buruh. \"Ya memang saya telah menggaulinya saat ibunya pergi,\" sesalnya. Kapolres BS AKBP Yohanes Hernow SIK MH melalui Kapolsek Kedurang Ipda Ardiansyah mengatakan, kalau apa yang disampaikan oleh pelaku adalah sah-sah saja sebagai pembelaan. Hanya saja perbuatan pelaku itu telah merusak masa depan korban. Dari keterangan korban, orang tua korban, serta saksi lainnya, maka pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 81 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman penjara 15 tahun. \"Untuk pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan sudah kami tahan,\" terang Ardiansyah. Untuk diketahui, sebelumnya Senin lalu korban ditemani ibunya dan keluarganya melaporkan sang ayah tiri ke Polsek Kedurang lantaran telah memperkosa korban di dalam kamar korban.(369)
Ngaku Perkosa Anak Tiri Hanya 2 kali
Kamis 22-11-2012,12:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :