TUBEI,BE - Akhirnya putusan Kasasi salah satu terdakwa kasus korupsi pengadaan Pakaian Dinas tahun 2010 lalu keluar juga. Yakni atas namaGusti Rahmat, yang diketahui merupakan PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong. Putusan kasasi ini dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, berdasarkan petikan putusan nomor :1506 K/Pid.Sus/2013. Keputusan kasasi tersebut Makamah Agung menolak permohonan Kasasi terdakwa dan menguatkan keputusan dari Pengadilan Tinggi Bengkulu. Berdasarkan hal tersebut maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei memastikan bakal segera mengeksekusi terdakwa dan menjebloskannya ke penjara sesuai dengan putusan MA tersebut. Kajari Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH didampingi JPU Bastian Subuh SH saat diwawancarai BE di ruang kerjanya kemarin mengakui telah menerima petikan putusan atas kasasi yang diajukan terdakwa Gusti Rahmat tersebut. \"Putusannya sudah kita terima, saat ini kita tengah menyiapkan surat pemanggilan eksekusi untuk terdakwa Gusti. Rencananya pemanggilan tersebut kita lakukan minggu depan,\" jelas Bastian. Ditambahkan Bastian, pemanggilan eksekusi ini sebanyak 2 kali. Jika panggilan pertama dan panggilan kedua nantinya tidak dipenuhi oleh terdakwa, ia memastikan bakal memanggil paksa terdakwa untuk dieksekusi. \"MA menolak kasasi yang diajukan pemohon, artinya tetap pada putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Bengkulu. Ya, terdakwa akan kita eksekusi dari Kejari Tubei untuk selanjutnya di tahan di Lapas Klas II A Malabero Bengkulu. Untuk itu kita harapkan setelah surat panggilan kita layangkan terdakwa dapat kooperatif,\" ungkap Bastian. Sekadar mengingatkan, bahwa sebelumnya tiga terpidana dalam kasus korupsi ini telah dieksekusi oleh Kejari Tubei. Ketiga terpidana tersebut masing-masing, Suharmun, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pakdin, Ata Dian Winata, S.Sos selaku rekanan pengadaan Pakdin dan H. Indra Antoni alias H. Toni selaku pihak penghubung. Ketiganya saat ini telah menjalani hukuman penjara di Lapas Malabro Bengkulu.(777)
Kasasi Terdakwa GOR Ditolak
Kamis 16-01-2014,17:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-10-2026,17:03 WIB
Program 4 in 1 Antar Dokumen ke Rumah Duka, Inovasi Pemkot Bengkulu Dapat Apresiasi Dukcapil Pusat
Jumat 23-10-2026,14:47 WIB
Polres Mukomuko Ungkap Kasus Peredaran Samcodin hingga Dugaan Penyerobotan Tanah Rp958 Juta
Jumat 23-10-2026,17:05 WIB
Pemanfaatan Mess Pemda Jadi Kantor Wali Kota Bengkulu Ditargetkan Beroperasi 2027
Jumat 23-10-2026,14:53 WIB
Kebakaran Dua Ruko Gudang di Bumi Ayu Bengkulu, Satu Orang Ditemukan Meninggal
Jumat 23-10-2026,14:56 WIB
MBK Ventura dan Baznas Salurkan 350 Paket Sembako di Muara Bangkahulu Kota Bengkulu
Terkini
Jumat 23-10-2026,17:05 WIB
Pemanfaatan Mess Pemda Jadi Kantor Wali Kota Bengkulu Ditargetkan Beroperasi 2027
Jumat 23-10-2026,17:03 WIB
Program 4 in 1 Antar Dokumen ke Rumah Duka, Inovasi Pemkot Bengkulu Dapat Apresiasi Dukcapil Pusat
Jumat 23-10-2026,15:00 WIB
Polda Bengkulu Sita Dua Bidang Tanah dari Penelusuran Aset Kasus Korupsi Rekrutmen Non-ASN RSKJ Soeprapto
Jumat 23-10-2026,14:56 WIB
MBK Ventura dan Baznas Salurkan 350 Paket Sembako di Muara Bangkahulu Kota Bengkulu
Jumat 23-10-2026,14:53 WIB