TUBEI,BE - Akhirnya putusan Kasasi salah satu terdakwa kasus korupsi pengadaan Pakaian Dinas tahun 2010 lalu keluar juga. Yakni atas namaGusti Rahmat, yang diketahui merupakan PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong. Putusan kasasi ini dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, berdasarkan petikan putusan nomor :1506 K/Pid.Sus/2013. Keputusan kasasi tersebut Makamah Agung menolak permohonan Kasasi terdakwa dan menguatkan keputusan dari Pengadilan Tinggi Bengkulu. Berdasarkan hal tersebut maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei memastikan bakal segera mengeksekusi terdakwa dan menjebloskannya ke penjara sesuai dengan putusan MA tersebut. Kajari Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH didampingi JPU Bastian Subuh SH saat diwawancarai BE di ruang kerjanya kemarin mengakui telah menerima petikan putusan atas kasasi yang diajukan terdakwa Gusti Rahmat tersebut. \"Putusannya sudah kita terima, saat ini kita tengah menyiapkan surat pemanggilan eksekusi untuk terdakwa Gusti. Rencananya pemanggilan tersebut kita lakukan minggu depan,\" jelas Bastian. Ditambahkan Bastian, pemanggilan eksekusi ini sebanyak 2 kali. Jika panggilan pertama dan panggilan kedua nantinya tidak dipenuhi oleh terdakwa, ia memastikan bakal memanggil paksa terdakwa untuk dieksekusi. \"MA menolak kasasi yang diajukan pemohon, artinya tetap pada putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Bengkulu. Ya, terdakwa akan kita eksekusi dari Kejari Tubei untuk selanjutnya di tahan di Lapas Klas II A Malabero Bengkulu. Untuk itu kita harapkan setelah surat panggilan kita layangkan terdakwa dapat kooperatif,\" ungkap Bastian. Sekadar mengingatkan, bahwa sebelumnya tiga terpidana dalam kasus korupsi ini telah dieksekusi oleh Kejari Tubei. Ketiga terpidana tersebut masing-masing, Suharmun, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pakdin, Ata Dian Winata, S.Sos selaku rekanan pengadaan Pakdin dan H. Indra Antoni alias H. Toni selaku pihak penghubung. Ketiganya saat ini telah menjalani hukuman penjara di Lapas Malabro Bengkulu.(777)
Kasasi Terdakwa GOR Ditolak
Kamis 16-01-2014,17:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 18-09-2026,11:13 WIB
Layar 120 Hz di HP Rp1 Jutaan? Itel A200 Bisa Jadi Pilihan
Jumat 18-09-2026,11:01 WIB
Sekolah Rakyat Bakal Dibina 1.289 Kadet Unhan, Disiplin Siswa Jadi Misi Utama
Jumat 18-09-2026,10:47 WIB
94 Pengungsi Gempa NTT Meninggal, DPR Minta Pemerintah Segera Audit Pengungsian
Jumat 18-09-2026,10:53 WIB
Hari Jumat Tiba, Jangan Lewatkan 4 Amalan Ini dari Salawat hingga Doa
Jumat 18-09-2026,14:41 WIB
Perjalanan Terakhir Melvi, Relawan MBG yang Tak Pernah Sampai ke Tempat Kerja
Terkini
Jumat 18-09-2026,16:43 WIB
Tak Hanya Perkara Pidana, Hak Melvi sebagai Relawan MBG Juga Dikawal Kuasa Hukum
Jumat 18-09-2026,15:30 WIB
Pemkot Bengkulu Rancang Pemberdayaan Berbasis Potensi Lokal, 67 Kelurahan Bakal Punya Produk Unggulan
Jumat 18-09-2026,15:16 WIB
Wali Kota Bengkulu Dorong Pengelolaan Sampah Organik Jadi Maggot di Setiap Kelurahan
Jumat 18-09-2026,15:14 WIB
10 Tahun Menanti, Jalan Tanggul Rawa Makmur-Bentiring Akhirnya Diaspal Hotmix
Jumat 18-09-2026,14:41 WIB