CURUP, BE - Informasi penting untuk masyarakat yang berencana membuat izin mendirikan bangunan (IMB), pengurusannya kini dapat dilakukan ke Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Rejang Lebong. Hal itu dibenarkan Kepala KPT Edi Zulkarnain kepada wartawan, Rabu (16/1). \"Berdasarkan peraturan daerah nomo 03 tahun 2013 tentang palayanan perizinan, pengelolaan perizinan akan dilakukan di KPT, hanya saja untuk pendapatan asli daerah itu milik dinas terkait,\" terangnya. Aturan pengurusan IMB, sambung Edi, nanti akan diperkuat lagi melalui keputusan bupati. \"Untuk sumber daya manusianya, kita akan usulkan dalam mutasi kali ini nanti. Mudah-mudahan akhir Januari 2014 pelayanan sudah bisa berlangsung,\" tegasnya. (999)
Pengurusan IMB ke KPT
Kamis 16-01-2014,14:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-10-2026,17:03 WIB
Program 4 in 1 Antar Dokumen ke Rumah Duka, Inovasi Pemkot Bengkulu Dapat Apresiasi Dukcapil Pusat
Jumat 23-10-2026,14:47 WIB
Polres Mukomuko Ungkap Kasus Peredaran Samcodin hingga Dugaan Penyerobotan Tanah Rp958 Juta
Jumat 23-10-2026,17:05 WIB
Pemanfaatan Mess Pemda Jadi Kantor Wali Kota Bengkulu Ditargetkan Beroperasi 2027
Jumat 23-10-2026,14:53 WIB
Kebakaran Dua Ruko Gudang di Bumi Ayu Bengkulu, Satu Orang Ditemukan Meninggal
Jumat 23-10-2026,14:56 WIB
MBK Ventura dan Baznas Salurkan 350 Paket Sembako di Muara Bangkahulu Kota Bengkulu
Terkini
Jumat 23-10-2026,17:05 WIB
Pemanfaatan Mess Pemda Jadi Kantor Wali Kota Bengkulu Ditargetkan Beroperasi 2027
Jumat 23-10-2026,17:03 WIB
Program 4 in 1 Antar Dokumen ke Rumah Duka, Inovasi Pemkot Bengkulu Dapat Apresiasi Dukcapil Pusat
Jumat 23-10-2026,15:00 WIB
Polda Bengkulu Sita Dua Bidang Tanah dari Penelusuran Aset Kasus Korupsi Rekrutmen Non-ASN RSKJ Soeprapto
Jumat 23-10-2026,14:56 WIB
MBK Ventura dan Baznas Salurkan 350 Paket Sembako di Muara Bangkahulu Kota Bengkulu
Jumat 23-10-2026,14:53 WIB