CURUP, BE - Informasi penting untuk masyarakat yang berencana membuat izin mendirikan bangunan (IMB), pengurusannya kini dapat dilakukan ke Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Rejang Lebong. Hal itu dibenarkan Kepala KPT Edi Zulkarnain kepada wartawan, Rabu (16/1). \"Berdasarkan peraturan daerah nomo 03 tahun 2013 tentang palayanan perizinan, pengelolaan perizinan akan dilakukan di KPT, hanya saja untuk pendapatan asli daerah itu milik dinas terkait,\" terangnya. Aturan pengurusan IMB, sambung Edi, nanti akan diperkuat lagi melalui keputusan bupati. \"Untuk sumber daya manusianya, kita akan usulkan dalam mutasi kali ini nanti. Mudah-mudahan akhir Januari 2014 pelayanan sudah bisa berlangsung,\" tegasnya. (999)
Pengurusan IMB ke KPT
Kamis 16-01-2014,14:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 25-06-2026,13:27 WIB
Bus Polisi Bantu Anak-anak Pelosok Satui Menjemput Mimpi
Kamis 25-06-2026,13:32 WIB
Ketahanan Pangan dan Jalan Pulang Warga Binaan Nusakambangan
Kamis 25-06-2026,13:23 WIB
Prabowo akan Tingkatkan Biaya Pembangunan hingga ke Desa-Desa
Kamis 25-06-2026,13:17 WIB
Astra Motor Bengkulu Gelar Technical Skill Contest 2026 Regional
Kamis 25-06-2026,13:14 WIB
Fadli Muhammad dan Irpan Wibowo Wakili Astra Motor Bengkulu ke AHTSC 2026 Tingkat Nasional
Terkini
Kamis 25-06-2026,18:55 WIB
Muharram Mengingatkan Kita: Kezaliman Menghancurkan Negeri, Taubat Menghadirkan Rahmat
Kamis 25-06-2026,17:06 WIB
HMI Bengkulu Desak DPRD Tindak Lanjuti Kajian Akademik ke Pemerintah Pusat, Beri Tenggat 1x7 Hari
Kamis 25-06-2026,16:25 WIB
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Bengkulu Satukan OPD, Ojol, Wartawan hingga Mahasiswa dalam Fun Mini Soccer
Kamis 25-06-2026,16:20 WIB