CURUP, BE - Informasi penting untuk masyarakat yang berencana membuat izin mendirikan bangunan (IMB), pengurusannya kini dapat dilakukan ke Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Rejang Lebong. Hal itu dibenarkan Kepala KPT Edi Zulkarnain kepada wartawan, Rabu (16/1). \"Berdasarkan peraturan daerah nomo 03 tahun 2013 tentang palayanan perizinan, pengelolaan perizinan akan dilakukan di KPT, hanya saja untuk pendapatan asli daerah itu milik dinas terkait,\" terangnya. Aturan pengurusan IMB, sambung Edi, nanti akan diperkuat lagi melalui keputusan bupati. \"Untuk sumber daya manusianya, kita akan usulkan dalam mutasi kali ini nanti. Mudah-mudahan akhir Januari 2014 pelayanan sudah bisa berlangsung,\" tegasnya. (999)
Pengurusan IMB ke KPT
Kamis 16-01-2014,14:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-07-2026,18:16 WIB
Pengisian Jabatan Kosong Inspektorat Kota Bengkulu Tunggu Kesiapan Anggaran
Minggu 19-07-2026,18:02 WIB
Polresta Bengkulu Tutup Total Kawasan Simpang Lima Saat Nobar Final Piala Dunia 2026
Minggu 19-07-2026,17:54 WIB
Astra Motor Bengkulu Hadirkan Promo Servis Rp10 Ribu di Regional Public Exhibition New Honda Vario Evo 160
Minggu 19-07-2026,18:05 WIB
30 Anggota Paskibraka Kota Bengkulu Terpilih, Karantina Dimulai 10 Agustus
Minggu 19-07-2026,18:11 WIB
New Honda Vario EVO 160 Curi Perhatian, Regional Public Exhibition di Bencoolen Mall Dipadati Masyarakat
Terkini
Minggu 19-07-2026,18:22 WIB
Ratusan Bikers Ramaikan All New Honda Vario Evo 160 Night Ride “Leaved Behind” Bengkulu
Minggu 19-07-2026,18:16 WIB
Pengisian Jabatan Kosong Inspektorat Kota Bengkulu Tunggu Kesiapan Anggaran
Minggu 19-07-2026,18:11 WIB
New Honda Vario EVO 160 Curi Perhatian, Regional Public Exhibition di Bencoolen Mall Dipadati Masyarakat
Minggu 19-07-2026,18:05 WIB
30 Anggota Paskibraka Kota Bengkulu Terpilih, Karantina Dimulai 10 Agustus
Minggu 19-07-2026,18:02 WIB