CURUP, BE - Informasi penting untuk masyarakat yang berencana membuat izin mendirikan bangunan (IMB), pengurusannya kini dapat dilakukan ke Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Rejang Lebong. Hal itu dibenarkan Kepala KPT Edi Zulkarnain kepada wartawan, Rabu (16/1). \"Berdasarkan peraturan daerah nomo 03 tahun 2013 tentang palayanan perizinan, pengelolaan perizinan akan dilakukan di KPT, hanya saja untuk pendapatan asli daerah itu milik dinas terkait,\" terangnya. Aturan pengurusan IMB, sambung Edi, nanti akan diperkuat lagi melalui keputusan bupati. \"Untuk sumber daya manusianya, kita akan usulkan dalam mutasi kali ini nanti. Mudah-mudahan akhir Januari 2014 pelayanan sudah bisa berlangsung,\" tegasnya. (999)
Pengurusan IMB ke KPT
Kamis 16-01-2014,14:07 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :