CURUP, BE - Informasi penting untuk masyarakat yang berencana membuat izin mendirikan bangunan (IMB), pengurusannya kini dapat dilakukan ke Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Rejang Lebong. Hal itu dibenarkan Kepala KPT Edi Zulkarnain kepada wartawan, Rabu (16/1). \"Berdasarkan peraturan daerah nomo 03 tahun 2013 tentang palayanan perizinan, pengelolaan perizinan akan dilakukan di KPT, hanya saja untuk pendapatan asli daerah itu milik dinas terkait,\" terangnya. Aturan pengurusan IMB, sambung Edi, nanti akan diperkuat lagi melalui keputusan bupati. \"Untuk sumber daya manusianya, kita akan usulkan dalam mutasi kali ini nanti. Mudah-mudahan akhir Januari 2014 pelayanan sudah bisa berlangsung,\" tegasnya. (999)
Pengurusan IMB ke KPT
Kamis 16-01-2014,14:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-04-2026,17:50 WIB
Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu Makin Mudah, Ini Cara Praktis Lewat BRImo
Sabtu 18-04-2026,15:38 WIB
Egrek Sentuh Kabel PLN, Pemuda di Seluma Meninggal di TKP
Sabtu 18-04-2026,15:18 WIB
Bank Bengkulu Bawa Event Nasional ke Daerah, Undian Simpeda Agustus 2026 Digelar di Bengkulu
Sabtu 18-04-2026,14:56 WIB
Wali Kota Bengkulu Ikut Berhaji, Persiapan Keberangkatan Jemaah 2026 Capai Tahap Akhir
Sabtu 18-04-2026,15:47 WIB
Bengkulu di Ring of Fire, Masyarakat Didorong Mandiri Hadapi Bencana
Terkini
Sabtu 18-04-2026,17:56 WIB
Rahasia Hidup Bahagia, Mulai dari Bersyukur hingga Jaga Kesehatan Mental
Sabtu 18-04-2026,17:50 WIB
Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu Makin Mudah, Ini Cara Praktis Lewat BRImo
Sabtu 18-04-2026,17:38 WIB
Ciptakan Suasana Kerja Nyaman, Ini Strategi Tingkatkan Produktivitas Karyawan
Sabtu 18-04-2026,16:41 WIB
Pemkot Bengkulu Ajak Komunitas Drone dan Fotografi Ramaikan Karnaval Batik Besurek 2026
Sabtu 18-04-2026,15:47 WIB