SUKARAJA, BE- Anggota DPRD Seluma, H Suhandi SSos yang Pemda Seluma mempermudah dalam pengurusan perizinan usaha atau izin ganguan yang biasa disebut HO. Termasuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta dapat menempatkan petugasnya di setiap kantor kecamatan sekabupaten. “Proses perizinan di permudah dan tempatkan petugas di beberapa titik Kecamatan maka dijamin akan meningkatkan kesadaran warga untuk mengurus HO dan SIUP,” katanya. Dijelaskannya, penganggaran perjalanan dinas, menurutnya ada pertimbangan lain. Jika tetap dianggarkan perjalan dinas untuk BPPT maka dikawatirkan tidak sebanding dengan PAD yang masuk ke daerah. Hendaknya warga bisa datang mengurus izin cukup dengan datang ke kecamatan. Tidak perlu lagi ke ibukota kabupaten. Apalagi, dengan sejumlah kecamatan yang cukup jauh seperti SA dan SAM serta Sukaraja yang jauh dari Kota Tais. Menurutnya Suhandi, denda juga itu bukan solusi jika keterlambatan pembayaran. Menurutnya, lagi, warga mau bayar denda, datang mengurus izin saja enggan sama saja percuma. Kalau sudah pelayan di kecamatan, agak beberapa hari baru tuntas. “Harusnya tidak usah dipersulit. Jika petugas BPPT ada dan tempatkan di kecamatan, setidaknya seminggu dua kali atau satu kali dalam seminggu,” sampainya.(333)
Dewan Minta Permudah Perizinan
Rabu 15-01-2014,20:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :