PNS Dilarang Berpakaian Seksi

Selasa 14-01-2014,21:39 WIB

DI Balikpapan bakal susah melihat pegawai negeri sipil (PNS) perempuan yang berpakaian seksi. Itu terjadi setelah penampilan sehari-hari seluruh PNS di Pemkot Balikpapan telah diatur. Meski belum resmi diberlakukan, dia mengaku sedikit banyak mengetahui isi dari perwali itu. Apa itu? \"Pakai rok 10 cm di bawah lutut, baju enggak boleh terlalu ketat, dan kalau lengan pendek harus sampai siku,\" ucap seorang PNS perempuan di Sekretariat Kota (Sekkot) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (14/1). Sementara itu, di Samarinda, peraturan wali kota (perwali) tentang tata cara berpakaian dan etika PNS sudah diberlakukan. Kabag Organisasi Setkot Samarinda Sartono menuturkan, pembuatan produk hukum tersebut mengadopsi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. (rkp/il/far/mas/diq)

Tags :
Kategori :

Terkait