DI Balikpapan bakal susah melihat pegawai negeri sipil (PNS) perempuan yang berpakaian seksi. Itu terjadi setelah penampilan sehari-hari seluruh PNS di Pemkot Balikpapan telah diatur. Meski belum resmi diberlakukan, dia mengaku sedikit banyak mengetahui isi dari perwali itu. Apa itu? \"Pakai rok 10 cm di bawah lutut, baju enggak boleh terlalu ketat, dan kalau lengan pendek harus sampai siku,\" ucap seorang PNS perempuan di Sekretariat Kota (Sekkot) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (14/1). Sementara itu, di Samarinda, peraturan wali kota (perwali) tentang tata cara berpakaian dan etika PNS sudah diberlakukan. Kabag Organisasi Setkot Samarinda Sartono menuturkan, pembuatan produk hukum tersebut mengadopsi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. (rkp/il/far/mas/diq)
PNS Dilarang Berpakaian Seksi
Selasa 14-01-2014,21:39 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-07-2026,21:27 WIB
Jalan Lintas Provinsi di Bengkulu Utara Jebol, Kendaraan Berat Diminta Tidak Melintas
Sabtu 11-07-2026,21:23 WIB
55 Anak Panti Asuhan Nikmati Sehari Penuh Keceriaan, Wujud Nyata Semangat Kolaborasi Bantu Rakyat
Sabtu 11-07-2026,21:25 WIB
Kominfotik Bengkulu Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Kolaborasi Informasi Publik dan Edukasi Hukum
Sabtu 11-07-2026,21:30 WIB
Sebanyak 455 Rumah Tidak Layak Huni di Kaur Dapat Bantuan BSPS 2026
Minggu 12-07-2026,15:31 WIB
Dedy Wahyudi Perkuat BPRS Fadhilah, Siapkan Tambahan Modal Rp7 Miliar dan Tetapkan Pengawas Syariah Baru
Terkini
Minggu 12-07-2026,15:51 WIB
Tiga Jembatan di Kota Bengkulu Bakal Dipasang Lampu Hias dan PJU Diganti LED
Minggu 12-07-2026,15:48 WIB
Servis dan Perawatan Motor Honda Kini Lebih Mudah dengan Bantuan AMANDA
Minggu 12-07-2026,15:40 WIB
Tinjau Revitalisasi Pasar Barukoto I, Walikota Minta Pedagang Jaga Harga agar Kawasan Kembali Ramai
Minggu 12-07-2026,15:38 WIB
Cek Harga Motor Honda Kini Lebih Mudah Lewat Motorku X
Minggu 12-07-2026,15:31 WIB