KEPAHIANG, BE - Pelaporan dana kampanye sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 harus serius dibuat oleh partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014. Karena, jika Parpol tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka Parpol bersangkutan dapat saja didiskualifikasi. Hal ini ditegaskan Ketua KPU Kepahiang, Ujang Irmansyah SP. \"Parpol jangan menganggap remeh pelaporan dana kampanye ini. Pasalnya, kalau ada pelanggaran yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2013, sanksinya tidak main-main. Yakni didiskualifikasi sebagai Parpol peserta Pemilu,\" ujar Ujang Irmansyah, kemarin. Dikatakannya, parpol dan caleg tidak meremehkan kewajiban melaporkan dana kampanye ke KPU sesuai jadwal. Ia juga meminta agar laporan dana kampanye triwulan kedua ini dilakukan lebih awal sehingga ada ruang parpol melakukan perbaikan atas kemungkinan adanya kekurangan. \"Untuk triwulan kedua ini batas akhir pelaporannya awal Maret. Kami tidak mau parpol baru melaporkan dananya pada hari terakhir. Hal-hal seperti ini sering kali kita temui, pas akhir-akhir, semua sibuk,\" jelasnya. Menurutnya, laporan dana kampanye triwulan kedua sedikit berbeda dengan triwulan pertama. \"Pada pelaporan tahap kedua, Parpol wajib merinci segala pemasukan dan pengeluaran dana kampanye. Ini berbeda dengan pelaporan sebelumnya,\" tandasnya. (505)
Salah Laporan Dana Kampanye, Diskualifikasi!
Senin 13-01-2014,15:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-04-2026,10:27 WIB
Peringati Hari Kartini, Astra Motor Bengkulu Edukasi Safety Riding untuk Perempuan
Selasa 21-04-2026,10:19 WIB
RSKJ Bengkulu Hadirkan Rehabilitasi 'Butterfly', Harapan Baru Pecandu Narkoba
Selasa 21-04-2026,10:23 WIB
RSKJ Soeprapto Bengkulu Buka Layanan Terapi Anak Berkebutuhan Khusus
Selasa 21-04-2026,10:29 WIB
Tanpa Rekam KTP-el, Pengurusan KK di Mukomuko Dipastikan Terhambat
Selasa 21-04-2026,13:00 WIB
Apropi Gelar Pelatihan Pestisida Terbatas Untuk Petani Seluma
Terkini
Selasa 21-04-2026,19:09 WIB
BPBD Bengkulu Selatan Siapkan Call Center Bencana, Permudah Laporan Masyarakat
Selasa 21-04-2026,19:05 WIB
Diduga Tersengat Listrik, Pemuda Bengkulu Utara Meninggal Tragis
Selasa 21-04-2026,18:54 WIB
Tertidur di Bus, Remaja 19 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan oleh Oknum Kernet
Selasa 21-04-2026,18:51 WIB
BBM Non-Subsidi Naik Tajam, ASN Bengkulu Dilarang Gunakan Subsidi untuk Kendaraan Dinas
Selasa 21-04-2026,18:46 WIB