KEPAHIANG, BE - Pelaporan dana kampanye sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 harus serius dibuat oleh partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014. Karena, jika Parpol tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka Parpol bersangkutan dapat saja didiskualifikasi. Hal ini ditegaskan Ketua KPU Kepahiang, Ujang Irmansyah SP. \"Parpol jangan menganggap remeh pelaporan dana kampanye ini. Pasalnya, kalau ada pelanggaran yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2013, sanksinya tidak main-main. Yakni didiskualifikasi sebagai Parpol peserta Pemilu,\" ujar Ujang Irmansyah, kemarin. Dikatakannya, parpol dan caleg tidak meremehkan kewajiban melaporkan dana kampanye ke KPU sesuai jadwal. Ia juga meminta agar laporan dana kampanye triwulan kedua ini dilakukan lebih awal sehingga ada ruang parpol melakukan perbaikan atas kemungkinan adanya kekurangan. \"Untuk triwulan kedua ini batas akhir pelaporannya awal Maret. Kami tidak mau parpol baru melaporkan dananya pada hari terakhir. Hal-hal seperti ini sering kali kita temui, pas akhir-akhir, semua sibuk,\" jelasnya. Menurutnya, laporan dana kampanye triwulan kedua sedikit berbeda dengan triwulan pertama. \"Pada pelaporan tahap kedua, Parpol wajib merinci segala pemasukan dan pengeluaran dana kampanye. Ini berbeda dengan pelaporan sebelumnya,\" tandasnya. (505)
Salah Laporan Dana Kampanye, Diskualifikasi!
Senin 13-01-2014,15:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 18-09-2026,11:13 WIB
Layar 120 Hz di HP Rp1 Jutaan? Itel A200 Bisa Jadi Pilihan
Jumat 18-09-2026,11:01 WIB
Sekolah Rakyat Bakal Dibina 1.289 Kadet Unhan, Disiplin Siswa Jadi Misi Utama
Jumat 18-09-2026,10:47 WIB
94 Pengungsi Gempa NTT Meninggal, DPR Minta Pemerintah Segera Audit Pengungsian
Jumat 18-09-2026,10:53 WIB
Hari Jumat Tiba, Jangan Lewatkan 4 Amalan Ini dari Salawat hingga Doa
Jumat 18-09-2026,14:41 WIB
Perjalanan Terakhir Melvi, Relawan MBG yang Tak Pernah Sampai ke Tempat Kerja
Terkini
Jumat 18-09-2026,16:43 WIB
Tak Hanya Perkara Pidana, Hak Melvi sebagai Relawan MBG Juga Dikawal Kuasa Hukum
Jumat 18-09-2026,15:30 WIB
Pemkot Bengkulu Rancang Pemberdayaan Berbasis Potensi Lokal, 67 Kelurahan Bakal Punya Produk Unggulan
Jumat 18-09-2026,15:16 WIB
Wali Kota Bengkulu Dorong Pengelolaan Sampah Organik Jadi Maggot di Setiap Kelurahan
Jumat 18-09-2026,15:14 WIB
10 Tahun Menanti, Jalan Tanggul Rawa Makmur-Bentiring Akhirnya Diaspal Hotmix
Jumat 18-09-2026,14:41 WIB