KEPAHIANG, BE - Pelaporan dana kampanye sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 harus serius dibuat oleh partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014. Karena, jika Parpol tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka Parpol bersangkutan dapat saja didiskualifikasi. Hal ini ditegaskan Ketua KPU Kepahiang, Ujang Irmansyah SP. \"Parpol jangan menganggap remeh pelaporan dana kampanye ini. Pasalnya, kalau ada pelanggaran yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2013, sanksinya tidak main-main. Yakni didiskualifikasi sebagai Parpol peserta Pemilu,\" ujar Ujang Irmansyah, kemarin. Dikatakannya, parpol dan caleg tidak meremehkan kewajiban melaporkan dana kampanye ke KPU sesuai jadwal. Ia juga meminta agar laporan dana kampanye triwulan kedua ini dilakukan lebih awal sehingga ada ruang parpol melakukan perbaikan atas kemungkinan adanya kekurangan. \"Untuk triwulan kedua ini batas akhir pelaporannya awal Maret. Kami tidak mau parpol baru melaporkan dananya pada hari terakhir. Hal-hal seperti ini sering kali kita temui, pas akhir-akhir, semua sibuk,\" jelasnya. Menurutnya, laporan dana kampanye triwulan kedua sedikit berbeda dengan triwulan pertama. \"Pada pelaporan tahap kedua, Parpol wajib merinci segala pemasukan dan pengeluaran dana kampanye. Ini berbeda dengan pelaporan sebelumnya,\" tandasnya. (505)
Salah Laporan Dana Kampanye, Diskualifikasi!
Senin 13-01-2014,15:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-07-2026,13:21 WIB
Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa Saat Wudu Dilaporkan ke Polisi, Pihak Sekolah di Kota Manna Masih Bungkam
Kamis 16-07-2026,16:29 WIB
APBD 2026 Berjalan, Dinas PUPR Mukomuko Mulai Titik Nol Sejumlah Proyek Jalan
Kamis 16-07-2026,16:04 WIB
5 Rekomendasi Laptop dengan AMD Ryzen dengan Harga dibawah 10 Juta
Kamis 16-07-2026,16:22 WIB
Groundbreaking Jembatan Dimulai, Pemkot Bengkulu dan Polresta Bersinergi Atasi Titik Banjir
Kamis 16-07-2026,16:12 WIB
Wagub Mian Usulkan Pajak Air Permukaan untuk Perkebunan Sawit, Dorong PAD Bengkulu Naik Mulai 2027
Terkini
Kamis 16-07-2026,16:29 WIB
APBD 2026 Berjalan, Dinas PUPR Mukomuko Mulai Titik Nol Sejumlah Proyek Jalan
Kamis 16-07-2026,16:26 WIB
?Retribusi Macet Total, Target PAD Sektor Pasar Mukomuko Rp250 Juta Terancam
Kamis 16-07-2026,16:25 WIB
Kejari Bengkulu Siapkan Lelang 22 Lot Barang Rampasan, Ada Mobil hingga Hampir 3 Ton Bio Solar
Kamis 16-07-2026,16:22 WIB