MUKOMUKO, BE – EP (25), warga Desa Jorong Guguak Kecamatan Malalo Selatan, Padang, yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus pengedar materai palsu, juga dipastikan sebagai pengguna dan pemilik ganja kering sekitar 1 ons. Ini setelah Sat Narkoba Polres Mukomuko, melakukan tes urine dan melakukan penyidikan lebih lanjut. “ Tsk EP positif sebagai pengguna dan pemilik ganja kering sekitar 1 ons,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kasat Narkoba AKP P Simarmata dikonfirmasi, kemarin. Tersangka dijerat Pasal 111 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kendati demikian, lanjut Kasat Narkoba, kasus yang ditangani itu masih dalam penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Ini dilakukan untuk mengetahui sejauhmana keterlibatan tersangka yang memiliki ganja kering tersebut. Darimana asal ganja dan lainnya. Begitu pun apakah tersangka juga terlibat sebagai pengedar dan darimana asal ganja tersebut, kata Kasat Reskrim, belum dapat dibeberkan lebih jauh dan masih dalam penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Yang jelas tambah Simarmata, tersangka EP yang awalnyaa tertangkap terlibat menjual materai palsu itu juga telah ditetapkan sebagai pengguna/pemakai. Diketahui, EP diringkus anggota Polsek Teramang Jaya, Sabtu (10/1) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya. Saat itu tersangka tengah menjalankan aksinya melakukan penjualan materai palsu di warung dan foto copy. (900)
EP Positif Pengguna Narkoba
Senin 13-01-2014,13:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-07-2026,20:15 WIB
Imam Juwari Ukir Prestasi, Sabet Empat Penghargaan di Ajang Nasional
Rabu 15-07-2026,11:54 WIB
Bakal Berakhir 30 Juli, Pemprov Bengkulu Desak Pusat Perpanjang dan Perluas Inpres Pulau Baai
Rabu 15-07-2026,11:08 WIB
Kapolres Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kunjungi Kodim 0423/Bengkulu Utara
Rabu 15-07-2026,11:10 WIB
Kapolres Perkuat Sinergitas dengan Kejari Bengkulu Utara
Rabu 15-07-2026,13:39 WIB
Terungkap di Persidangan, Latifa Ambil Uang Perusahaan Rp500 Ribu hingga Rp1 Juta Sekali Ambil
Terkini
Rabu 15-07-2026,18:00 WIB
Gaji Telat Dibayar dan Dimutasi Sepihak, Karyawan PT Bengkulu Samudra Teknik Lapor Disnakertrans
Rabu 15-07-2026,17:36 WIB
Bunda PAUD Kota Bengkulu Tinjau MPLS, Tekankan Pentingnya Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan
Rabu 15-07-2026,14:43 WIB
MPLS Dimulai, Pemkot Bengkulu Terjunkan Tim Pengawas ke Sejumlah Sekolah
Rabu 15-07-2026,14:41 WIB