MUKOMUKO, BE – EP (25), warga Desa Jorong Guguak Kecamatan Malalo Selatan, Padang, yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus pengedar materai palsu, juga dipastikan sebagai pengguna dan pemilik ganja kering sekitar 1 ons. Ini setelah Sat Narkoba Polres Mukomuko, melakukan tes urine dan melakukan penyidikan lebih lanjut. “ Tsk EP positif sebagai pengguna dan pemilik ganja kering sekitar 1 ons,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kasat Narkoba AKP P Simarmata dikonfirmasi, kemarin. Tersangka dijerat Pasal 111 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kendati demikian, lanjut Kasat Narkoba, kasus yang ditangani itu masih dalam penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Ini dilakukan untuk mengetahui sejauhmana keterlibatan tersangka yang memiliki ganja kering tersebut. Darimana asal ganja dan lainnya. Begitu pun apakah tersangka juga terlibat sebagai pengedar dan darimana asal ganja tersebut, kata Kasat Reskrim, belum dapat dibeberkan lebih jauh dan masih dalam penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Yang jelas tambah Simarmata, tersangka EP yang awalnyaa tertangkap terlibat menjual materai palsu itu juga telah ditetapkan sebagai pengguna/pemakai. Diketahui, EP diringkus anggota Polsek Teramang Jaya, Sabtu (10/1) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya. Saat itu tersangka tengah menjalankan aksinya melakukan penjualan materai palsu di warung dan foto copy. (900)
EP Positif Pengguna Narkoba
Senin 13-01-2014,13:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 18-09-2026,11:13 WIB
Layar 120 Hz di HP Rp1 Jutaan? Itel A200 Bisa Jadi Pilihan
Jumat 18-09-2026,11:01 WIB
Sekolah Rakyat Bakal Dibina 1.289 Kadet Unhan, Disiplin Siswa Jadi Misi Utama
Jumat 18-09-2026,10:47 WIB
94 Pengungsi Gempa NTT Meninggal, DPR Minta Pemerintah Segera Audit Pengungsian
Jumat 18-09-2026,10:53 WIB
Hari Jumat Tiba, Jangan Lewatkan 4 Amalan Ini dari Salawat hingga Doa
Jumat 18-09-2026,14:41 WIB
Perjalanan Terakhir Melvi, Relawan MBG yang Tak Pernah Sampai ke Tempat Kerja
Terkini
Jumat 18-09-2026,16:43 WIB
Tak Hanya Perkara Pidana, Hak Melvi sebagai Relawan MBG Juga Dikawal Kuasa Hukum
Jumat 18-09-2026,15:30 WIB
Pemkot Bengkulu Rancang Pemberdayaan Berbasis Potensi Lokal, 67 Kelurahan Bakal Punya Produk Unggulan
Jumat 18-09-2026,15:16 WIB
Wali Kota Bengkulu Dorong Pengelolaan Sampah Organik Jadi Maggot di Setiap Kelurahan
Jumat 18-09-2026,15:14 WIB
10 Tahun Menanti, Jalan Tanggul Rawa Makmur-Bentiring Akhirnya Diaspal Hotmix
Jumat 18-09-2026,14:41 WIB