BENGKULU, BE - Adanya temuan KPU mengenai kepengurusan Parpol yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) disikapi tegas oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Drs H Rusli Zaiwin MM. Menurutnya, apabila yang bersangkutan tidak mengundurkan diri dari kepengurusan di salah satu partai politik tersebut, maka sanksi yang diberikan bisa jadi adalah pemberhentian atau pemecatan.
\"Kami akan telusuri mengenai temuan KPU adanya pengurus salah satu partai politik yang berstatus PNS itu. Sejauh mana keterlibatanya. Kalau dia terlibat aktif, maka bisa diberhentikan,\" ujarnya saat ditemui disela-sela pelantikan anggota Panwaslu Se-Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu di Hotel Nala, kemarin.
Rusli menambahkan, keikutsertaan PNS dalam kepungurusan partai politik dilarang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2012 tentang Disiplin PNS. Setiap pegawai harus menjaga profesionalitas dan netralitasnya. Menurutnya, terdapat sanksi bagi para PNS yang terbukti terlibat dalam kepengurusan partai politik. Dari sekadar peringatan hingga pemecatan.
Sehari sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menemukan anggota PNS yang menjadi salah satu pengurus partai politik tertentu. Temuan ini diperoleh oleh KPU saat melakukan verifikasi faktual yang masih berlangsung hingga 24 November nanti. Atas penemuan ini, KPU akan melakukan pemanggilan terhadap Parpol yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan melakukan perbaikan atas pelanggaran administratif tersebut.
\"Kami menemukan ada salah satu Parpol yang melibatkan PNS di dalam kepengurusan partainya. Kami akan memanggil partai tersebut dan meminta kepada yang berwenang untuk segera melakukan perbaikan,\" kata Kasubbag Hukum KPU Kota Bengkulu Zahyochi SH MH saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Dilarangnya PNS masuk dalam kepengurusan ini, lanjutnya, tertera dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Namun partai yang bersangkutan masih dapat memperbahurui kepengurusan tersebut. Sebab, sesuai tahapan yang ditetapkan secara nasional, pasca hasil verifikasi faktual, KPU masih akan memberikan kesempatan kepada partai-partai politik untuk melakukan perbaikan administrasi dari tanggal 27 November hingga 3 Desember.
\"Masih ada kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki. Sesuai tahapan KPU, tanggal 27 November hingga 3 Desember, partai-partai akan diberi kesempaan untuk memperbaiki administrasi mereka,\" ujarnya. (cw1)