BENGKULU, BE - Untuk menegaskan larangan usaha pengolahan babi di wilayah hukum Kota Bengkulu, Pemerintah Kota tengah menginisiasi lahirnya Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengatur tentang hal tersebut. Dengan adanya Perda ini, semua usaha yang berhubungan dengan hewan ungulata yang bermoncong panjang dan berhidung lemper itu tidak diperbolehkan untuk berdiri. \"Pemerintah Kota secara tegas memang sudah melarang usaha babi di lingkungan wilayah hukumnya. Tapi belum ada landasan hukum yang mengikat. Makanya peraturan mengenai hal itu sedang kita kaji. Bisa jadi nanti produknya Perda atau Perwal (Peraturan Walikota). Sehingga pihak-pihak yang berkecimpung dalam bisnis ini tidak merasa dirugikan,\" kata Wakil Walikota Ir Patriana Sosialinda, kemarin. Kajian ini, lanjutnya, akan dilaksanakan oleh beberapa komponen instansi Pemerintah Kota. Diantaranya adalah Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Lingkungan Hidup serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal. Bahkan tidak menutup kemungkinan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Musyarah Adat (BMA) akan dilibatkan dalam pembahasan ini. \"Kita akan mengkajinya dari seluruh sudut pandang yang ada. Sebab, keputusan ini nanti akan menjadi kebijakan jangka panjang. Dia akan menjadi sebuah produk hukum yang akan selalu menjadi pedoman selama kepemimpinan walikota dan wakil walikota periode 2013-2018,\" ujarnya. Politisi Golkar yang akrab disapa Linda ini menambahkan, Pemerintah Kota juga menerima masukan dari seluruh lapisan masyarakat. Dijelaskannya, semua prosedur pembuatan rancangan peraturan akan dilalui oleh Pemerintah Kota sebelum peraturan ini disahkan dikemudian hari. \"Nanti akan ada uji publik. Juga ada sosialisasi. Karena peraturan ini harus sesuai dengan prosedur. Jadi tidak bisa serta merta langsung jadi,\" tuturnya. Sebelumnya, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal, Drs Syaifuddin MM, menyatakan, Pemerintah Kota memang belum memliki landasan hukum untuk melarang adanya usaha babi yang ada di Kota Bengkulu. Karenanya, pihaknya bersama tim akan melakukan kajian sebelum keputusan larangan tersebut berlaku. (009)
Perda Larangan Babi Digagas
Minggu 12-01-2014,11:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-06-2026,10:02 WIB
Polres Bengkulu Selatan Masih Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Pantai Pasar Bawah
Kamis 11-06-2026,12:18 WIB
Perkuat Komitmen Antikorupsi Saat SPMB, Pemkot Bengkulu Minta Kepsek Jauhi Pungli dan Gratifikasi
Kamis 11-06-2026,11:46 WIB
Danau Dendam Tak Sudah Disulap Jadi Ikon Wisata Baru Bengkulu, Pemprov Mulai Penataan Kawasan
Kamis 11-06-2026,15:51 WIB
Gubernur Helmi Hadiri Pemakaman Orangtua Bupati Seluma dan Senator Destita
Kamis 11-06-2026,10:07 WIB
Pelajar SMP Asal Pondok Batu Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri Mukomuko
Terkini
Kamis 11-06-2026,21:05 WIB
Implementasi Kerja Sama, Ketua Prodi Jurnalistik FISIP UNIB Jadi Narasumber Seminar Internasional
Kamis 11-06-2026,16:10 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Siswa Sekolah Binaan Berkarya Lewat Konten Sustainable Living Saat Libur Sekolah
Kamis 11-06-2026,15:51 WIB
Gubernur Helmi Hadiri Pemakaman Orangtua Bupati Seluma dan Senator Destita
Kamis 11-06-2026,15:45 WIB
Orangtua Senator Destita dan Bupati Seluma Tutup Usia, Dimakamkan di Kampung Halaman Desa Kembang Mumpo
Kamis 11-06-2026,15:15 WIB