SEGINIM, BE – Balai desa Di Desa Darat Sawah, Seginim, saat ini tidak bisa lagi difungsikan oleh perangkat desa. Hal ini menyebabkan perangkat desa terpaksa ngantor di rumah kepala desa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Asisten III Bupati, H Ir Yurdan Nil mengakui jika saat ini kantor atau balai desa di Desa Darat Sawah tidak bisa difungsikan lagi lantaran sudah dipasang pagar oleh warga. Pemasangan pagar itu dilakukan oleh warga setempat yang menuntut ganti rugi lahan kepada Pemda. Padahal pihak Pemda telah melakukan ganti rugi lahan sebelum balai dibangun sekitar tahun 2010 lalu. Guna menyelesaikan permasahan itu, Yurdanil mengaku, kemarin pihaknya menggelar rapat dengan perangkat Desa Darat Sawah, beserta SKPD terkait lainnya di runag kerjanya. “Dari hasil rapat kami menyimpulkan jika lahan itu sah milik Pemda karena dibuktikan adanya akte jual beli,” ungkapnya. Sebab itu, kata Yurdan Nil, pihaknya melakukan peringatan kepada warga yang melakukan pemagaran terhadap balai desa itu untuk segera membuka pagar agar perangkat desa dapat mengantor kembali. Bahkan pihaknya memberikan batasan hingga tiga hari. Jika tidak pihaknya akan membuka paksa. “ Sebenarnya Pemda sudah beli yang dibuktikan dengan akta jual beli dari pihak yayasan tarbiyah. Namun tiba-tiba ada yang mengklaim lahan itu masih milik yayasan hingga menjualnya kepada orang lain, jadi kami berikan batasan kepada warga untuk membuka pagar kembali, jika tidak kami akan bawa masalah ini ke ranah hukum,” ancam Yurdan Nil. (369)
Balai Desa Dipagar Warga
Sabtu 11-01-2014,21:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :