TUBEI,BE - Meskipun hingga saat ini, pembentukan Unit Layanan Lelang (ULP) di Kabupaten Lebong belum berdiri sendiri atau masih bersifat ad hock. Namun hal ini ternyata tidak mengganggu proses lelang kegiatan ditahun 2014 ini. Hal ini sebagaimana yang disampaikan Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi jika ditahun 2014 ini Unit Lelang Pengadaan (ULP) yang telah di bentuk masih bisa menjalankan tugasnya untuk melakukan lelang kegiatan dari seluruh Satuan Kerja perangkat Daerah (SKPD) meski ULP tersebut belum berdiri sebagai organisasi sendiri sesuai dengan Perpres nomor 54 tahun 2010. \"Iya, memang didalam Perpres 54 tahun 2010 ada kewajiban bagi seluruh daerah untuk membentuk ULP menjadi organisasi sendiri. Namun, untuk proses lelang di ULP tahun 2014 ini tidak akan teganggu, karena ULP yang ada saat ini masih bisa menjalankan fungsinya. Apalagi, kita melalui bagian Hukum setda sudah melakukan konsultasi terkait hal ini ke kementrian Pedayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi,\" jelas Bupati. Dikatakan Bupati, pembentukan organisasi ULP ini harus melalui proses yang panjang. Dibentuk terlebih dahulu harus dibuat kajian beban keja, kajian akademis, dan di ajukan ke Kemenpan dan RB. Sebelumnya seluruh hasil kajian ini dibuat menjadi Raperda dan diajukan ke DPRD untuk di bahas dan di sahkan menjadi Peraturan daerah. \"Kita sejak tahun 2011 yang lalu sudah membentuk ULP yang bersifat Ad Hoc dan kedudukanya dibawah Bagian Pembangunan Setda Lebong, memang kedepanya pembentukan ULP sebagai organisasi tersendiri harus tetap dibentuk. Tapi untuk pembentukan ini masih menunggu peraturan terbaru tentang Organisai perangkat daerah sebagai pengganti PP 41 tahun 2007 yang saat ini sedang di godok pemerintah pusat. Nah tentunya kita tidak menginginkan hal ini malah bertentangan dengan aturan yang baru nanti,\" kata Bupati. Terpisah, ketua ULP Lebong Fahrul Razi ST kepada BE mengungkapkan saat ini tengah mempersiapkan draf pembentukan organisasi ULP, untuk diajukan ke bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Lebong. Hal ini untuk mematuhi amanan dari Perpres 54 tahun 2010 Pasal 130 yang menyebutkan bahwa ditahun 2014, organisasi ULP ditingkat Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib dibentuk. \"Saat ini untuk draf sudah kita buat dan akan kita ajukan ke bagian organisasi dan reformasi birokrasi Setda Lebong. Harapan kita ya ULP ini bisa menjadi organisasi tersendiri,\" ucap Ketua ULP. (777)
ULP Masih Bisa Lelang
Sabtu 11-01-2014,17:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :