BENGKULU, BE - Meskipun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagian besar berasal dari luar Provinsi Bengkulu, namun Pemprov sendiri tidak memberikan kontrak kerja yang harus dipatuhi CPNS tersebut. Hal ini berbeda dengan beberapa pemerintah kabupaten di Provinsi Bengkulu yang membuat perjanjian, bahwa CPNS yang lulus itu dilarang pindah ke luar daerah jika masa kerjanya belum mencapai 10 tahun. \"Perjanjian atau kontrak kerjanya itu merupakan kebijakan masing-masing pemerintah daerah, sedangkan Pemrov sendiri tidak memperlakukan hal tersebut,\" kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Tarmizi BSc SSos, kemarin. Menurutnya, kendati tanpa diikat dengan kontrak, CPNS yang lulus itu pun tidak bisa mengajukan usulan pindah ke tempat lain atau ke daerah asalnya, jika masing-masing atasannya tidak memberikan izin untuk pindah. \"Kuncinya ada pada atasan mereka masing-masing, jika atasannya tidak mengizinkan untuk pindah, maka yang bersangkutan pun tidak akan bisa pindah sesuai dengan keinginannya,\" ungkapnya. Untuk itu, Tarmizi mengimbau kepada masing-masing kepala SKPD untuk tidak terlalu mudah mengeluarkan persetujuan kepindahan PNS, jika SKPD tersebut masih membutuhkan PNS itu. Di bagian lain, anggota DPRD Provinsi Bengkulu, H Suharudin H Derus meminta Pemprov untuk membuat kontrak kerja tersebut. Hal ini bertujuan untuk mencegah pindahnya PNS ke arah daerah asalnya yang akan merugikan Pemerintah Provinsi Bengkulu. \"Mereka yang lulus tes CPNS Pemprov itu kan bukan jurusan biasa, tetapi jurusan teknis yang tidak mudah didapatkan. Salah satu cara untuk tetap mempertahankan agar mereka tetap mengabdi di Provinsi Bengkulu hanya dengan perjanjian atau kontrak kerja itu,\" ungkapnya. Jika tanpa perjanjian, ia khawatir para CPNS itu mulai mengajukan pindak dalam waktu 2 atau 3 tahun ke depan. Jika itu yang terjadi, maka Pemprov harus merekrut ulang melalui tes CPNS, sementara untuk melaksanakan tes CPNS itu sendiri membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. \"Jika mereka mengajukan pindah, maka secara langsung Pemprov dirugikan karena harus mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk kembali melaksanakan tes CPNS. Jika mereka tidak pindah, kan anggaran itu bisa dimanfaatkan untuk berbagai pembangunan di Provinsi Bengkulu,\" tukasnya.(400)
Penempatan CPNS Tanpa Kontrak
Jumat 10-01-2014,11:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :