CURUP, BE - Sejumlah travel yang digunakan sebagai rekanan yang dilibatkan oleh Sekretariat Dewan dalam melakukan perjalanan dinas anggota dewan, diperiksa jaksa. Pemeriksaan ini terkait upaya pengungkapan kasus dugaan korupsi dana perjalanan Dinas DPRD Rejang Lebong (RL) tahun 2010. Kajari Curup, Eko Hening Wardono SH MH melalui Kasi Pidsus, Antonius Ginting SH kepada wartawan menerangkan, pemeriksaan sejumlah travel tersebut sebagai bahan melengkapi berkas penyidikan, jelang pemeriksaan terhadap 28 anggota DPRD RL dan 2 Mantan anggota DPRD RL yang saat itu menjabat. \"Travel yang diperiksa bukan hanya travel rekanan yang ada di RL, travel yang ada di sejumlah kabupaten lain yang juga dijadikan sebagai rekanan Sekretariat DPRD RL tahun 2010 juga diperiksa,\" jawabnya. Rencana pemeriksaan terhadap anggota DPRD dalam kasus tersebut lantaran pemeriksaan staf Sekretariat DPRD RL sudah hampir rampung. Meski demikian, hingga saat ini Kejari Curup belum menerima hasil audit investigasi dari BPKP Bengkulu secara resmi. Hanya saja hal tersebut tidak menjadi penghambat dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Untuk diketahui, total temuan kerugian negara yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi ini berkisar Rp 2,87 miliar dari total angggaran Rp 5,74 miliar. Kerugian Negara tersebut timbul lantaran dinilai tidak sesuai dengan peraturan. Diantaranya, Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 132 ayat 1 dan peraturan Bupati Rejang Lebong nomor 4 tahun 2009 tentang biaya perjalanan dinas bagi pejabat dan PNS di lingkungan pemerintah RL. (999)
Korupsi SPPD Fiktif, Travel Diperiksa
Jumat 10-01-2014,09:37 WIB
Kategori :