BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengulur waktu pencetakkan surat suara. Sebelumnya cetak surat suara dijadwalkan akan dicetak tanggal 10 Januari mendatang. Tetapi pencetakan diulur selama satu minggu, sehingga akan dicetak 17 Januari. Juru bicara KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman membenarkan perihal penundaan itu. Namun Ia, mengaku tidak mengetahui kendala atau alasan mengapa lembaga penyelenggara pemilu pusat tersebut melakukan penundaan pencetakkan surat suara. \"Ya rencananya tanggal 10, tetapi diundur menjadi 17 januari ini,\" ungkap Zainan. Untuk jumlah surat suara yang akan dicetak Zainan mengaku tidak mengetahui jumlah pastinya. Pasalnya percetakkan surat suara tersebut dilakukan untuk seluruh Indonesia oleh KPU RI. Tentunya menyesuaikan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) final dari seluruh KPU Provinsi dan Kabupaten/kota nantinya. \"Untuk jumlahnya saya tidak tahu, yang jelas cetak itu seluruh Indonesia,\" tutup Zainan.(320)
17 Januari Cetak Surat Suara
Kamis 09-01-2014,12:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,16:13 WIB
HIPKA Bengkulu Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus, Dorong Investasi Daerah
Jumat 31-07-2026,16:18 WIB
PWI Provinsi Bengkulu Silaturahmi dengan Kapolda, Perkuat Sinergi Informasi untuk Pembangunan
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB
Agustus 2026, Ribuan KPM di Mukomuko Bakal Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Jumat 31-07-2026,16:04 WIB
Universitas Dehasen dan Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Sinergi Tri Dharma untuk Mendukung Pembangunan Daerah
Jumat 31-07-2026,16:25 WIB
Petani Sawit Mengeluh, Hanya 22 dari 42 PKS di Bengkulu Rutin Laporkan Harga TBS
Terkini
Jumat 31-07-2026,18:38 WIB
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada HUT Perdana Kodam XXI/Radin Inten
Jumat 31-07-2026,18:20 WIB
Babak Baru Dugaan Korupsi PLTA Musi, Sembilan Terdakwa Segera Jalani Sidang
Jumat 31-07-2026,16:52 WIB
Demam Padel Makin Meluas, D'Gendiz Championship Series II Siap Guncang Bengkulu
Jumat 31-07-2026,16:39 WIB
Cegah Karhutla di Mukomuko, Kapolres Tegaskan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Bagi Pembakar Lahan
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB