KOTA MANNA, BE – Terpidana kasus dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi jaringan irigasi Air Nipis Seginim Zasman SE SH Bin Yahar (40), warga Jalan Meranti VI Sawah Lebar Kota Bengkulu kemarin memenuhi vonis majelis hakim Mahkamah Agung (MA) untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta.
Hal itu dimaksudkan agar dia tidak menjalani hukuman pengganti selama 3 bulan. Jika tidak membayar denda itu diharuskan menambah masa tahanan selama 3 bulan. Hal ini sesuai dengan surat keputusan dari Mahkamah Agung (MA) nomor1082 K/Pid.sus/2010 tertanggal 23 Februari 2011.
Dalam putusan itu selain terpidana didenda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan juga divonis 2 tahun penjara dan uang pengganti Rp 353.179.475 subsidair 6 bulan kurungan. Putusan ini menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Manna serta menolak memori kasasi dari terpidana dan jaksa penuntut umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Manna, H Raswali Hermawan SH MH melalui Jaksa Fungsional, Silfanus Simanullang membenarkan adanya pembayaran denda dari terpidana kasus korupsi proyek irigasi tersebut.
Menurutnya pembayaran denda itu dilakukan oleh istri terpidana dan kemarin pihaknya langsung menyetorkannya ke kas Negara.
“Untuk pembayaran hukuman denda sudah dipenuhi terpidana, dan uang denda ini akan kami setorkan ke kas negara,” katanya.
Ditambahkan Silfanus, Zasman ini merupakan Direktur PT Batu Bandung. Pada tahun 2007 lalu mendapat proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Seginim dengan anggaran sebesar Rp 1,6 Milyar. Proyek ini merupakan proyek Balai Pengairan Sumatera VII Bengkulu. Kemudian proyek itu diduga bermasalah hingga di usut oleh pihak Kajari Manna. Pada putusan Pengadilan Negeri Manna 30 Juni 2009, Zasman divonis bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan serta uang pengganti sekitar Rp 353 juta.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni dituntut selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti lebih kurang Rp 551 juta subsidair 1 tahun kurungan. Lalu baik terpidana maupun JPU mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. Akan tetapi dalam putusan PT pada 17 Desember 2009 tetap menguatkan putusan PN Manna. Tidak puas dengan putusan PT, para pihak mengajukan memori kasasi ke MA. Akan tetapi memori kasasi para pihak ini ditolak oleh hakim MA yang tetap menguatkan putusan PN. “ Setelah adanya putusan MA ini, terpidana kami eksekusi ke Lapas Bengkulu pada 10 April 2012 lalu,” kata Silfanus.
Lebih lanjut dikatakan Silfanus. Pada saat eksekusi, terpidana menerima putusan MA untuk menjalani hukuman penjara. Akan tetapi saat itu belum ada informasi akan membayar denda dan uang pengganti. Namun kemarin setelah terpidana menjalani hukuman satu tahun Sembilan bulan, pihak keluarga terpidana membayar uang denda Rp 100 juta.”Dengan pembayaran denda ini artinya terpidana tidak perlu menjalani hukuman subsidair selama 3 bulan. Akan tetapi karena tidak membayar uang pengganti sekitar Rp 353 juta maka terpidana selain menjalani hukuman penjara selama 2 tahun juga menjalani hukuman penjara pengganti uang pengganti selama 6 bulan,” urai Silfanus.(369)