KOTA MANNA, BE – Sepertinya teka-teki dua tersangka pengadaan bibit sawit yang disebutkan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manna, Adi Purnama SH MH beberapa bulan lalu mulai terkuak.
Pasalnya kemarin pihak kejaksaan memeriksa dua orang yang diduga paling bertanggung jawab terhadap pengadaan bibit sawit sebanyak 100 ribu batang tersebut. Adapun kedua orang itu yakni, To sebagai kontraktor pelaksana, dan Ma sebagai Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Bahkan To mulai diperiksa dari pagi sekitar pukul 09.00 WIB hingga siang sedangkan Ma diperiksa sekitar pukul 11.00 WIB juga hingga siang hari sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasi Pidsus Kejari Manna, Adi Purnama SH saat dimintai keterangan enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait pemeriksaan kedua orang yang diduga sebagai tersangka pengadaan bibit sawit tersebut.
Sementara jaksa fungsional Silfanus Simanullang belum mau menyebutkan jika keduanya sebagai tersangka. Hanya saja dirinya mengakui jika kedua orang itu datang ke Kejari Manna untuk dimintai keterangan terkait pengadaan bibit sawit. “Siapa bilang sudah tersangka kan mereka kami periksa masih sebagai saksi,” elaknya.
Namun Salfinus enggan memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan terhadap kedua pria yang diduga kuat sebagai tersangka kasus pengadaan bibit sawit. Dirinya beralasan, hanya memintai keterangan saksi guna melengkapi berkas perkara. ”Untuk menjelaskannya bukan wewenang saya, tapi silakan tanyakan kepada Kasi Pidsus,” elaknya.
Sementara itu, To yang merupakan pihak rekanan untuk pengadaan bibit sawit kepada BE membenarkan jika dirinya dimintai keterangan terkiat pengadaan bibit sawit. Namun dirinya pun enggan menjelaskannya lebih jauh dengan alasan takut salah jawab. Hanya saja dia siap dan pasrah jika nantinya ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus pengadaan bibit sawit tersebut.
“Menurut saya pengadaan bibit sawit itu sesuai prosedur, bibitnya pun kualitasnya terjamin,” terangnya To kemudian masuk lagi ke ruangan kasi pidsus tanpa mau menjelaskan lebih jauh.
Sekedar mengingatkan tahun 2012 lalu, Dinas Pertanian BS memiliki program pengadaan bibit kelapa sawit sebanyak 100 ribu batang dengan pagu anggaran Rp 3,2 M. Namun dari dana ini hanya digunakan sebesar Rp 1,6 M. Dari dana Rp 1,6 M untuk pengadaan bibit sawit itu diduga ada mark up anggaran khusus untuk pembelian bibit. Hal itu menyebabkan Kejari Manna menetapkan dua tersangka. Akan tetapi identitas kedua tersangka masih ditutupi.(369)