BENGKULU, BE - Pemerintah tidak akan memberikan kompensasi maupun ganti rugi terhadap warga yang bangunannya dinyatakan melanggar garis sempadan pagar (GSP) dan garis sempadan bangunan (GSB) di sepanjang Jalan RE Martadinata Kelurahan Kandang dan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu. Hal ini ditegaskan kembali Ketua Tim Terpadu Pengawasan Pemanfaatan Ruang dalam Wilayah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2013, Ir Yalinus. \"Kalau kita berikan ganti rugi atau kompensasi, kita malah melabrak aturan. Mana ada aturannya pemerintah mengambil alih tanahnya yang dipakai kemudian disuruh memberikan kompensasi atau ganti rugi. Kalau bisa begitu, orang bisa seenaknya membangun dimana saja. Toh pikirnya akan diberikan ganti rugi. Ini akan jadi preseden yang tidak baik,\" ujarnya menanggapi upaya fasilitasi yang akan dilakukan oleh DPRD Kota terhadap para masyarakat yang terkena dampak pelebaran Jalan RE Martadinata, kemarin. Dia menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 81 Tahun 1984, tanah di sebagian besar kawasan Kampung Melayu telah dibebaskan oleh pemerintah. Karenanya, upaya pelebaran jalan ini bukan hanya akan dilakukan terhadap sekitar 30 warga yang berada di Kelurahan Kandang dan Kandang Mas. Melainkan juga akan dilakukan terhadap seluruh bangunan yang melanggar GSP dan GSB di seluruh wilayah Kota Bengkulu. \"Kalau tahun ini kan yang dianggarkan baru untuk yang ada di Kelurahan Kandang dan Kandang Mas. Tapi ke depan yang melanggar pasti kita tindak,\" tukasnya. Dia membeberkan, penertiban tetap akan mereka lakukan dalam pekan ini. Koordinasi dengan pihak TNI telah mereka lakukan. Bahkan, alat berat yang mereka sewa dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah dibayar tunai. \"Pokoknya dalam minggu ini tetap jadi. Kita tinggal menunggu perintah selanjutnya,\" sampainya. Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Korban Pelebaran Jalan, Haulan Ismail, menyatakan, pihaknya akan menyiapkan perlawanan terhadap upaya pembongkaran bangunan mereka. Meski jumlah mereka sedikit, namun ia optimis sejumlah lembaga masyarakat akan ikut serta memantu mereka untuk melawan upaya pembongkaran tanpa kompensasi tersebut. (009)
Kompensasi Dilarang Aturan
Rabu 08-01-2014,10:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 29-08-2026,12:42 WIB
Zulhas Targetkan Pembenahan Tata Kelola MBG Sebelum 20 Oktober 2026
Sabtu 29-08-2026,12:50 WIB
Kabut asap menguatkan ancaman ISPA
Sabtu 29-08-2026,16:04 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Pelajar Asah Kreativitas di Media Sosial Lewat SMKreator
Sabtu 29-08-2026,12:48 WIB
Ekoenzim, Solusi Hemat dengan Limbah Bermanfaat
Sabtu 29-08-2026,12:53 WIB
Pembangkit Listrik Tenaga Surya 100 GWp Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Terkini
Sabtu 29-08-2026,16:06 WIB
AHM Photo Competition 2026 Hadirkan Empat Subtema, Siapkan Hadiah Sepeda Motor dan Uang Tunai
Sabtu 29-08-2026,16:04 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Pelajar Asah Kreativitas di Media Sosial Lewat SMKreator
Sabtu 29-08-2026,16:02 WIB
AHM Buka Program Young School Influencer 2026, Pelajar Bisa Belajar Jadi Content Creator
Sabtu 29-08-2026,12:56 WIB
Industri Minyak Atsiri Indonesia Makin Wangi di Pasar Global
Sabtu 29-08-2026,12:53 WIB