BENGKULU, BE - Pemerintah tidak akan memberikan kompensasi maupun ganti rugi terhadap warga yang bangunannya dinyatakan melanggar garis sempadan pagar (GSP) dan garis sempadan bangunan (GSB) di sepanjang Jalan RE Martadinata Kelurahan Kandang dan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu. Hal ini ditegaskan kembali Ketua Tim Terpadu Pengawasan Pemanfaatan Ruang dalam Wilayah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2013, Ir Yalinus. \"Kalau kita berikan ganti rugi atau kompensasi, kita malah melabrak aturan. Mana ada aturannya pemerintah mengambil alih tanahnya yang dipakai kemudian disuruh memberikan kompensasi atau ganti rugi. Kalau bisa begitu, orang bisa seenaknya membangun dimana saja. Toh pikirnya akan diberikan ganti rugi. Ini akan jadi preseden yang tidak baik,\" ujarnya menanggapi upaya fasilitasi yang akan dilakukan oleh DPRD Kota terhadap para masyarakat yang terkena dampak pelebaran Jalan RE Martadinata, kemarin. Dia menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 81 Tahun 1984, tanah di sebagian besar kawasan Kampung Melayu telah dibebaskan oleh pemerintah. Karenanya, upaya pelebaran jalan ini bukan hanya akan dilakukan terhadap sekitar 30 warga yang berada di Kelurahan Kandang dan Kandang Mas. Melainkan juga akan dilakukan terhadap seluruh bangunan yang melanggar GSP dan GSB di seluruh wilayah Kota Bengkulu. \"Kalau tahun ini kan yang dianggarkan baru untuk yang ada di Kelurahan Kandang dan Kandang Mas. Tapi ke depan yang melanggar pasti kita tindak,\" tukasnya. Dia membeberkan, penertiban tetap akan mereka lakukan dalam pekan ini. Koordinasi dengan pihak TNI telah mereka lakukan. Bahkan, alat berat yang mereka sewa dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah dibayar tunai. \"Pokoknya dalam minggu ini tetap jadi. Kita tinggal menunggu perintah selanjutnya,\" sampainya. Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Korban Pelebaran Jalan, Haulan Ismail, menyatakan, pihaknya akan menyiapkan perlawanan terhadap upaya pembongkaran bangunan mereka. Meski jumlah mereka sedikit, namun ia optimis sejumlah lembaga masyarakat akan ikut serta memantu mereka untuk melawan upaya pembongkaran tanpa kompensasi tersebut. (009)
Kompensasi Dilarang Aturan
Rabu 08-01-2014,10:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-07-2026,14:27 WIB
10 Balon Ketua PWI Provinsi Bengkulu Ambil Formulir, Tak Semua Diprediksi Lolos
Selasa 07-07-2026,15:27 WIB
Alex Periansyah Pimpin Apel Gabungan ASN di Gading Cempaka, Tekankan Disiplin, Inovasi, dan Peningkatan PAD
Selasa 07-07-2026,15:36 WIB
3.500 Warga Bengkulu Terima Bantuan BAZNAS, Bukti Sinergi Pemkot dalam Pengentasan Kemiskinan
Selasa 07-07-2026,18:27 WIB
PDAM Tirta Hidayah Pastikan Kebocoran Pipa di Jalan Merapi Bengkulu Sudah Diperbaiki
Selasa 07-07-2026,15:14 WIB
Peringati Hari Donor Darah Sedunia, Pemprov Bengkulu Beri Penghargaan kepada Pendonor Sukarela 50 Kali
Terkini
Selasa 07-07-2026,18:36 WIB
Pengemas Ulang Minyakita Ilegal Segera Disidang, Lima Truk Barang Bukti Diserahkan
Selasa 07-07-2026,18:27 WIB
PDAM Tirta Hidayah Pastikan Kebocoran Pipa di Jalan Merapi Bengkulu Sudah Diperbaiki
Selasa 07-07-2026,17:04 WIB
100 Paket Sabu Disita, Perempuan 50 Tahun Ditangkap Polda Bengkulu di Kepahiang
Selasa 07-07-2026,15:36 WIB
3.500 Warga Bengkulu Terima Bantuan BAZNAS, Bukti Sinergi Pemkot dalam Pengentasan Kemiskinan
Selasa 07-07-2026,15:34 WIB