BENGKULU, BE - Pemerintah tidak akan memberikan kompensasi maupun ganti rugi terhadap warga yang bangunannya dinyatakan melanggar garis sempadan pagar (GSP) dan garis sempadan bangunan (GSB) di sepanjang Jalan RE Martadinata Kelurahan Kandang dan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu. Hal ini ditegaskan kembali Ketua Tim Terpadu Pengawasan Pemanfaatan Ruang dalam Wilayah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2013, Ir Yalinus. \"Kalau kita berikan ganti rugi atau kompensasi, kita malah melabrak aturan. Mana ada aturannya pemerintah mengambil alih tanahnya yang dipakai kemudian disuruh memberikan kompensasi atau ganti rugi. Kalau bisa begitu, orang bisa seenaknya membangun dimana saja. Toh pikirnya akan diberikan ganti rugi. Ini akan jadi preseden yang tidak baik,\" ujarnya menanggapi upaya fasilitasi yang akan dilakukan oleh DPRD Kota terhadap para masyarakat yang terkena dampak pelebaran Jalan RE Martadinata, kemarin. Dia menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 81 Tahun 1984, tanah di sebagian besar kawasan Kampung Melayu telah dibebaskan oleh pemerintah. Karenanya, upaya pelebaran jalan ini bukan hanya akan dilakukan terhadap sekitar 30 warga yang berada di Kelurahan Kandang dan Kandang Mas. Melainkan juga akan dilakukan terhadap seluruh bangunan yang melanggar GSP dan GSB di seluruh wilayah Kota Bengkulu. \"Kalau tahun ini kan yang dianggarkan baru untuk yang ada di Kelurahan Kandang dan Kandang Mas. Tapi ke depan yang melanggar pasti kita tindak,\" tukasnya. Dia membeberkan, penertiban tetap akan mereka lakukan dalam pekan ini. Koordinasi dengan pihak TNI telah mereka lakukan. Bahkan, alat berat yang mereka sewa dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah dibayar tunai. \"Pokoknya dalam minggu ini tetap jadi. Kita tinggal menunggu perintah selanjutnya,\" sampainya. Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Korban Pelebaran Jalan, Haulan Ismail, menyatakan, pihaknya akan menyiapkan perlawanan terhadap upaya pembongkaran bangunan mereka. Meski jumlah mereka sedikit, namun ia optimis sejumlah lembaga masyarakat akan ikut serta memantu mereka untuk melawan upaya pembongkaran tanpa kompensasi tersebut. (009)
Kompensasi Dilarang Aturan
Rabu 08-01-2014,10:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-06-2026,21:05 WIB
Implementasi Kerja Sama, Ketua Prodi Jurnalistik FISIP UNIB Jadi Narasumber Seminar Internasional
Jumat 12-06-2026,12:41 WIB
Sering Bingung Saat Menyusun Skripsi? Ruang Tuntas Siapkan Pendampingan dan Mentor Berpengalaman
Jumat 12-06-2026,13:13 WIB
Pemkot Bengkulu Ajak Masyarakat Semarakkan Festival Tabut 2026, Siap Hadirkan Beragam Atraksi Budaya
Jumat 12-06-2026,10:45 WIB
Pendaftaran AHM Best Student 2026 Dibuka, Astra Motor Bengkulu Ajak Gen Z Ciptakan Inovasi untuk Negeri
Jumat 12-06-2026,10:58 WIB
Beli Motor Honda Kini Lebih Mudah Lewat Aplikasi Motorku X
Terkini
Jumat 12-06-2026,17:55 WIB
Kasus Dugaan Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera, SOP dan Laporan Keuangan Perusahaan Dipertanyakan
Jumat 12-06-2026,17:52 WIB
Wakapolda Bengkulu Cek Kesiapan Pasukan dan Peralatan Dalmas, Tegaskan Pengamanan Aksi Harus Humanis
Jumat 12-06-2026,17:43 WIB
Korban Dugaan Investasi Bodong Capai Ratusan Orang, Terlapor Belum Diamankan
Jumat 12-06-2026,17:41 WIB
Dugaan Investasi Bodong Yeyen, BM PT PTP Nyaris Jadi Korban, Pegawai Rugi Rp 765 Juta
Jumat 12-06-2026,17:38 WIB