BENGKULU, BE - Pendistribusian daging babi dari Provinsi Bengkulu ke beberapa provinsi lain di Indonesia cukup besar, yakni mencapai 44 ton per bulannya. Jumlah tersebut itu belum termasuk dari pabrik pengepakan daging babi yang ada di Kota Bengkulu, melainkan hanya berasal dari empat kabupaten, yakni Mukomuko, Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah dan Seluma.
Daging babi yang sudah dikemas dan dimasukkan ke dalam peti yang dicampur balok es itu dikirim ke Provinsi DKI Jakarta dan Sumatera Utara (Medan). Sebagian besar daging itu untuk dikonsumsi masyarakat, seperti yang dikirim ke Provinsi Sumatera Utara dan sebagian lainnya makanan binatang pemakan daging di taman satwa seperti yang dikirim ke DKI Jakarta. Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu, drh Nopiyeni M.MA kepada BE, kemarin.
\"Berdasarkan catatan yang kami miliki, daging yang dikirim ke Provinsi Sumatera Utara rata-rata jumlah perbulannya mencapai 35 - 40 ton. Sedangkan yang dikirim ke DKI Jakarta tidak begitu banyak, hanya rata-rata 4 ton perbulan. Jika dirata-ratakan jumlahnya berkisar antara 40-44 ton perbulannya,\" ungkap Nopiyeni.
Ia juga mengungkapkan, sepengetahuannya daging yang dikirim itu bukan babi yang biasa dipelihara oleh masyarakat, melainkan babi hutan yang diburu atau dijerat oleh petani.
\"Mereka hanya mengirimnya sekali sebulan,\" imbuhnya.
Untuk memastikan daging yang dikirim tersebut dalam keadaan sehat, sebelum dikirim dilakukan pemeriksaan di laboratorium Disnak dan Keswan provinsi. Sebelumnya daging itu juga telah diperiksa oleh dokter hewan yang ada di setiap kabupaten/kota.
\"Kami hanya mengeluarkan izin jika dagingnya dalam keadaan sehat, jika ditemukan tidak sehat, maka izinnya tidak akan kami keluarkan, meskipun untuk makanan binatang. Tapi sejauh ini belum pernah ditemukan daging yang tidak sehat,\" paparnya.
Untuk teknis pemeriksaan, Nopiyeni mengaku sebelum daging tersebut dikirim ke provinsi tujuan, pengelolanya terlebih dahulu mengirim sampelnya ke laboratorium Dinak dan Keswan. Setelah dipastikan daging tersebut dalam keadaan sehat baru pihaknya mengeluar izin pengeluaran dari Provinsi Bengkulu.
Selain daging harus sehat, syarat lain agar bisa mengirim daging itu ke luar provinsi, yakni Disnak dan Keswan provinsi tujuan harus mengeluarkan izin memasukkan daging itu terlebih dahulu. Jika tidak ada izin pemasukan, pihaknya pun tidak mengeluarkan izin pengiriman atau pengeluaran dari dalam Provinsi Bengkulu.
\"Kami tidak sembarangan mengeluarkan daging babi ini. Jika tidak ada izin pemasukan dari provinsi tujuan, maka kami pun tidak akan mengeluarkan izin pengeluaran. Jika tetap dilakukan, berarti pendistribusian daging babi itu ilegal,\" paparnya.
Penampung Babi
Sementara itu distributor dan penampungan daging babi di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) diketahui berada di Kecamatan Ketahun. Lokasi pendistribusian itu diakui dari kalangan warga setempat sudah lama berlangsung dan menampung buruan para pemburu di kecamatan itu. \"Ya kalau hal itu (menampung babi) sudah lama terjadi. Karena mereka tidak menganggu masyarakat ya masyarakat sini tidak ambil pusing. Apalagi hasil babi buruan itu dibawa ke Bengkulu, hanya untuk pendistribusiannya saja dari sini,\" ujar Dewi warga Desa D1 Giri Kencana Ketahun Bengkulu Utara.
Camat Ketahun, Ir Budi Sampurno mengatakan untuk penjualan daging babi itu dijual di kalangan orang-orang tertentu yang memang membutuhkan daging tersebut. Pemilik penampungan babi itu menerima babi dari hasil buruan pemburu yang didinginkan di dalam fiber, lalu sekitar dua hari baru diangkut. \"Pengangkutannya itu, saya pernah tanya untuk ke Bengkulu dan Medan. Di sini hanya sebagai lokasi penampungannya saja,\" jelas Camat.
Di bagian lain pemilik usaha bisnis daging babi itu, Gantri (35) mengungkapkan lokasi yang digunakan untuk usaha tersebut berada di lahan kebun sawit miliknya yang berada di lokasi pusat penampungan ikan (PPI) Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun. Penjualannya pun ada yang hidup dan ada yang mati. Kalau yang mati dari hasil buruan para pemburu yang didinginkan dalam fiber. Kemudian sekitar dua hari ada truk pengangkut babi itu yang sebelumnya isi perut babi dibersihkan. Sedangkan untuk babi yang hidup sengaja dipelihara, karena konsumen terkadang minta yang hidup dan dibunuh di lokasi PPI. \"Ya kalau yang mati itu sesuai dengan jumlah hasil buruan. Sebulan itu paling ada tiga kali yang mencapai sekitar ratusan lah. Kalau yang hidup saya ternakan di sini, karena kadang ada yang minta dibunuh di sini,\" jelasnya.
Camat juga mengakui, untuk usaha daging babi yang dilakoni Gantri itu sama sekali tidak mengantongi izin dalam bentuk apapun. Sebelumnya pernah ditutup dan tidak dibuka lagi oleh pemilik usaha daging babi itu. \"Saya juga sudah ingatkan kepada dia, agar usaha babinya itu tidak mengganggu. Tapi kalau sudah ada laporan sejenis gangguan, ya akan saya tindak lanjuti,\" ujar Camat.
Terpisah Kapolres BU, AKBP Ahmad Tarmizi SH melalui Kapolsek Ketahun Iptu Anas Alwi menjelaskan pernah melakukan pengecekan terhadap lokasi pendistribusian babi itu. Namun tidak terdapat tanda-tanda bisnis atau usaha daging babi. \"Kalau masih ada saya akan koordinasikan kepada camat untuk mengecek lokasi ini, jika memang diresahkan, ya akan ditutup,\" demikian Kapolsek.
Pemotongan Babi Haram
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Drs H Tony Elfian MSi, menyatakan, usaha pemotongan babi dilarang keras untuk berada di tengah-tengah permukiman. Bukan hanya untuk hewan peternakan jenis babi, lanjutnya, larangan tersebut juga berlaku untuk hewan jenis ayam, kambing, sapi dan lainnya.
\"Pemotongan ayam saja tidak boleh berada ditengah permukiman warga. Apalagi pemotongan babi seperti di Betungan dan Sidomulyo itu. Bagi warga Kota Bengkulu yang mayoritas muslim, ayam kan boleh disentuh dan halal dimakan sedangkan babi disentuh najis dimakan haram. Wajar bila sampai membuat resah warga,\" katanya, kemarin.
Ia pun telah melakukan pemeriksaan terhadap daftar inventaris izin perdagangan distribusi daging peternakan di Kota Bengkulu. Dari pemeriksaan tersebut, ujarnya, tidak ada perizinan yang pernah dikeluarkan oleh pihak Disperindag Kota Bengkulu untuk distribusi dan penjualan daging babi.
\"Tidak tahu kalau di Distanak (Dinas Pertanian dan Peternakan). Karena domain penggunaan tempat permukiman warga sebagai usaha peternakan dan pemotongan itu ada pada mereka. Tapi kalau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) kami tidak pernah memberikannya,\" ungkapnya.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Jahin L SSos, mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penyegelan terhadap semua usaha daging babi yang ada di seluruh wilayah hukum Kota Bengkulu, besok (6/1).
Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Bengkulu, Drs H Yadi MM, juga menegaskan, Pemerintah Kota tidak akan membiarkan adanya pabrik atau usaha daging babi di wilayah hukum Kota Bengkulu. Dalam pengambilan keputusan mengenai hal ini, kata dia, banyak pihak yang dilibatkan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Musyawarah Adat (BMA), Kepolisian Resort Bengkulu dan pihak-pihak lainnya. (009/(400/117)